Minggu, 05 April 2015

Sholat tanpa mukena



Sholat tanpa mukena
Di akhir-akhir ini banyak kesadaran bagi muslimah untuk mengunakan jilbab, atau hijab dalam bahasa ukhti. Di mana-mana banyak dijumpai muslimah berhijab, bukan saja di pengajian, atau pertemuan keluarga besar tapi juga di jalan, di kantor dan di pasar-pasar, dimana saja sangat mudah menemukan muslimah berhijab. Seiring dengan itu banyak pula dijumpai mereka sholat tanpa mengenakan mukena, yang sampai saat ini dimaknai sebagai sarana ibadah sholat.
Dalam bahasa sederhana, tentu saja tidak dilarang, dan boleh-boleh saja. Perlu dibedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab atau hijab besar, atau memakai pakaian  yang dapat menutup semua auratnya, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan. Dan itu sudah termasuk syarat sahnya sholat bagi perempuan muslimah. dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud
Dalam riwayah lain, ketika Rasululloh Saw ditanya soal seorang perempuan shalat memakai baju dan kerudung, tetapi tidak pakai kain?” Nabi menjawab, ”Boleh, asalkan baju itu panjang dan menutup bagian atas kedua telapak kakinya.” (H.R. Abu Dawud)

Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, terserah modelnya, sesuai selera dengan batas-batas yang tidak menyolok. Yang pasti jangan kemudian karena diperbolehkan sholat tanpa mukena, terus menggunakan pakaian seadanya, yang penting menutup aurat, yang harus diperhatikan adalah sisi keindahan dan kebersihan. Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya memerintahkan untuk mengenakan zinah (pakaian sebagai perhiasan) ketika shalat.  Jadi, seorang hamba sepantasnya shalat mengenakan pakaiannya yang paling bagus dan paling indah, karena dia akan bermunajat dengan Rabb semesta alam dan berdiri di hadapan-Nya.
Demikian pakaian sholat bukan mukena, pakaian yang menutup aurat  dan biasa saja dan bukan pulak harus selalu dalam bentuk mukena. Sebab syariat Islam pada dasarnya tidak menetapkan model, bentuk, potongan, corak atau warna tertentu dalam berpakaian atau menutup aurat. Jangan sampai shalat ditinggalkan cuma gara-gara tidak ada mukena. Sebab yang jadi ukuran adalah urusan menutup auratnya, bukan mukenanya. ingat syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya, bukan karena pakaiannya yang berupa mukena,  Rasulullah SAW bersabda:  “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” HR. Ahmad – maksudnya yang menutupi auratnya.

Tidak ada komentar: