Sholat tanpa mukena
Di akhir-akhir ini banyak kesadaran bagi muslimah untuk mengunakan
jilbab, atau hijab dalam bahasa ukhti. Di mana-mana banyak dijumpai muslimah
berhijab, bukan saja di pengajian, atau pertemuan keluarga besar tapi juga di
jalan, di kantor dan di pasar-pasar, dimana saja sangat mudah menemukan
muslimah berhijab. Seiring dengan itu banyak pula dijumpai mereka sholat tanpa
mengenakan mukena, yang sampai saat ini dimaknai sebagai sarana ibadah sholat.
Dalam bahasa sederhana, tentu saja tidak dilarang, dan boleh-boleh saja.
Perlu dibedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang
wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan
berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab atau hijab besar, atau memakai
pakaian yang dapat menutup semua auratnya,
dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan. Dan itu sudah
termasuk syarat sahnya sholat bagi perempuan muslimah. dari Aisyah radhiyallahu
‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ
إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah
baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad
25167, Abu Daud
Dalam riwayah lain, ketika Rasululloh Saw ditanya soal
seorang perempuan shalat memakai baju
dan kerudung, tetapi tidak pakai kain?” Nabi menjawab, ”Boleh, asalkan baju itu
panjang dan menutup bagian atas kedua telapak kakinya.” (H.R. Abu Dawud)
Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan
shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, terserah
modelnya, sesuai selera dengan batas-batas yang tidak menyolok. Yang pasti
jangan kemudian karena diperbolehkan sholat tanpa mukena, terus menggunakan
pakaian seadanya, yang penting menutup aurat, yang harus diperhatikan adalah sisi keindahan dan
kebersihan. Sebab, Allah subhanahu wa
ta’ala dalam firman-Nya memerintahkan untuk mengenakan zinah (pakaian sebagai perhiasan)
ketika shalat. Jadi, seorang hamba
sepantasnya shalat mengenakan pakaiannya yang paling bagus dan paling indah,
karena dia akan bermunajat dengan Rabb semesta alam dan berdiri di hadapan-Nya.
Demikian
pakaian sholat bukan mukena, pakaian yang menutup aurat dan biasa saja dan bukan pulak harus selalu
dalam bentuk mukena. Sebab syariat Islam pada dasarnya tidak menetapkan model,
bentuk, potongan, corak atau warna tertentu dalam berpakaian atau menutup
aurat. Jangan sampai shalat ditinggalkan cuma gara-gara tidak ada mukena. Sebab
yang jadi ukuran adalah urusan menutup auratnya, bukan mukenanya. ingat syarat
sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya, bukan karena pakaiannya
yang berupa mukena, Rasulullah SAW
bersabda: “Allah tidak menerima shalat
wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” HR. Ahmad – maksudnya
yang menutupi auratnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar