Minggu, 05 April 2015

Nikah sumhat



Nikah sumhat

Nikah subhat yang dimaksud di sini adalah nikah yang dilakukan kepada wanita yang masih dalam masa idah, atau menikahi wanita untuk dijadikan istri ke lima, menikahi istri orang lain, menikahi wanita tanpa wali, atau bisa juga dengan menikahi mahramnya sendiri yang mengharamkan baginya untuk menikah. Nikah subhat ini termasuk nikah yang dilarang, dan tidak sah nikahnya bila ia tetap melakukannya. Sebab tidak sahnya nikah ini maka perbuatan yang dilakukannya termasuk dalam perbuatan zinah. Misalnya  menikah untuk dijadikan istri ke lima, bila ia mempunyai anak, maka anaknya menjadi anak subhat, dari perbuatan zina orang tuanya. Karena batasan syariat menikahi wanita hanya sampai empat, tidak sampai lima, dan itupun bila ia dapat berbuat adil, bila tidak cukup satu saja. Maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu sayangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka nikahilah seorang saja, Qs Anninsa 4 :3

Menikahi wanita dalam masa iddah, terlarang tidak dibolehkan dalam syariat, masa iddah itu suatu yang harus dilalui oleh wanita karena perpisahan dengan suaminya. Jika ia ditinggal mati, maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari, selama itu ia tidak diperbolehkan menikah. Selama itu wanita harus menunggu kebebasan rahimnya dari kehamilan, atau untuk ibadah dan belasungkawa atas kematian suaminya. Hal ini bertujuan untuk  melindungi nasab-keturunan, agar tidak terjadi percampuran garis keturunan dan untuk melindungi hak ayah dan anak. Kalau ia cerai dalam keadaan hamil, maka iddahnya sampai ia melahirkan bayinya.

... dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Qs At Tariq : 4.

Jika wanita sudah monopose, masa iddahnya 3 bulan,  ‘ perempuan-perempuan yang tidak haid lagi diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idddahnya) maka masa iddah mereka adalah 3 bulan’, Qs At Tariq : 4.

Menikahi istri orang lain-masih bersuami, haram hukumnya.apakah ia sebelumnya bersuami karena nikah siri atau nikah dicatatan  KUA, bila memenuhi rukun dan syaratnya maka sah nikahnya, dan menikahinya haram hukumnya, dengan alasan apapun. Termasuk dengan alasan ia sudah lama ditinggal suami dan tidak ada kabar lagi. Selama ia belum bercerai ia tetap istri dari suaminya yang pergi  tersebut. kecuali bila istrinya tersebut mengajukan cerai ke pengadilan agama dengan alasan tidak dinapkahi ditinggal dan tidak ada kabar. Tetapi selama ia tidak mengajukan cerai walaupun tidak dinapkahi, ia tetap berstatus istrinya. Jika ia menikah lagi nikah subhat namanya, haram hukumnya dan perbatan selanjutnya termasuk perbuatan zina.

Menikahi wanita tapa walinya, pernikahan seperti ini tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu wali dan dua saksi. Kalau ia tetap melakukannya maka nikahnya juga termasuk nikah subhat.

Demikian beberapa pernikahan subhat yang dilarang dalam syariat, jumhur ulama sepakat wajibnya iddah dan sahnya nasab dari hasil pernikahan yang disepakati batalnya, seperti menikahi wanita di masa iddah, atau menikahi istri orang lain, atau menikahi mahram, di sana ada syubhat. Kaidah yang ditetapkan para ulama, bahwa semua pernikahan (yang batal), Ikatan nikah dibubarkan, wanita wajib menjalani masa iddahnya.

Semoga tidak ada lagi nikah syubhat yang mungkin sering terjadi tanpa wali yang sah. Misalnya, gadis dinikahkan oleh ayah angkatnya tanpa memberitahukan ayahnya, atau dinikahkan oleh saudaranya, sementara ayahnya masih ada. Kemudian mereka meyakini pernikahan ini sah dan hingga menghasilkan anak. Status anak ini digolongkan sebagai anak syubhat.

Tidak ada komentar: