Nikah
sumhat
Nikah
subhat yang dimaksud di sini adalah nikah yang dilakukan kepada wanita yang masih
dalam masa idah, atau menikahi wanita untuk dijadikan istri ke lima, menikahi
istri orang lain, menikahi wanita tanpa wali, atau bisa juga dengan menikahi mahramnya
sendiri yang mengharamkan baginya untuk menikah. Nikah subhat ini termasuk
nikah yang dilarang, dan tidak sah nikahnya bila ia tetap melakukannya. Sebab
tidak sahnya nikah ini maka perbuatan yang dilakukannya termasuk dalam
perbuatan zinah. Misalnya menikah untuk
dijadikan istri ke lima, bila ia mempunyai anak, maka anaknya menjadi anak
subhat, dari perbuatan zina orang tuanya. Karena batasan syariat menikahi
wanita hanya sampai empat, tidak sampai lima, dan itupun bila ia dapat berbuat adil,
bila tidak cukup satu saja. Maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu sayangi
dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
maka nikahilah seorang saja, Qs Anninsa 4 :3
Menikahi
wanita dalam masa iddah, terlarang tidak dibolehkan dalam syariat, masa iddah
itu suatu yang harus dilalui oleh wanita karena perpisahan dengan suaminya.
Jika ia ditinggal mati, maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari, selama itu ia tidak
diperbolehkan menikah. Selama itu wanita harus menunggu kebebasan rahimnya dari
kehamilan, atau untuk ibadah dan belasungkawa atas kematian suaminya. Hal ini
bertujuan untuk melindungi
nasab-keturunan, agar tidak terjadi percampuran garis keturunan dan untuk
melindungi hak ayah dan anak. Kalau ia cerai dalam keadaan hamil, maka iddahnya
sampai ia melahirkan bayinya.
...
dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya. Qs At Tariq : 4.
Jika
wanita sudah monopose, masa iddahnya 3 bulan, ‘ perempuan-perempuan yang tidak haid lagi
diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idddahnya)
maka masa iddah mereka adalah 3 bulan’, Qs At Tariq : 4.
Menikahi
istri orang lain-masih bersuami, haram hukumnya.apakah ia sebelumnya bersuami
karena nikah siri atau nikah dicatatan
KUA, bila memenuhi rukun dan syaratnya maka sah nikahnya, dan
menikahinya haram hukumnya, dengan alasan apapun. Termasuk dengan alasan ia
sudah lama ditinggal suami dan tidak ada kabar lagi. Selama ia belum bercerai
ia tetap istri dari suaminya yang pergi tersebut.
kecuali bila istrinya tersebut mengajukan cerai ke pengadilan agama dengan
alasan tidak dinapkahi ditinggal dan tidak ada kabar. Tetapi selama ia tidak
mengajukan cerai walaupun tidak dinapkahi, ia tetap berstatus istrinya. Jika ia
menikah lagi nikah subhat namanya, haram hukumnya dan perbatan selanjutnya
termasuk perbuatan zina.
Menikahi
wanita tapa walinya, pernikahan seperti ini tidak sah karena tidak memenuhi
rukun dan syaratnya, yaitu wali dan dua saksi. Kalau ia tetap melakukannya maka
nikahnya juga termasuk nikah subhat.
Demikian
beberapa pernikahan subhat yang dilarang dalam syariat, jumhur ulama sepakat wajibnya iddah dan sahnya nasab dari hasil pernikahan yang
disepakati batalnya, seperti menikahi wanita di masa iddah, atau menikahi istri
orang lain, atau menikahi mahram, di sana ada syubhat. Kaidah yang ditetapkan
para ulama, bahwa semua pernikahan (yang batal), Ikatan nikah dibubarkan,
wanita wajib menjalani masa iddahnya.
Semoga tidak ada lagi nikah syubhat yang mungkin
sering terjadi tanpa wali yang sah. Misalnya, gadis dinikahkan oleh ayah
angkatnya tanpa memberitahukan ayahnya, atau dinikahkan oleh saudaranya,
sementara ayahnya masih ada. Kemudian mereka meyakini pernikahan ini sah dan hingga
menghasilkan anak. Status anak ini digolongkan sebagai anak syubhat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar