Minggu, 05 April 2015

Bayar Puasa untuk mayit



Bayar Puasa untuk mayit
Seperti halnya hutang, bagi keluarga yang ditinggal mati orang tuanya, maka hutang puasapun menjadi tanggungannya, yaitu tanggungan ahli warisnya untuk membayarnya, dengan berpuasa atau membayar fidyah disebabkan tidak puasanya karena uzur sakit. Setidaknya masalah ini ada dua pendapat, ada yang mengatakan membayarnya dengan puasa keluarga sebanyak yang ditinggalkan, pendapat lain cukup dengan membayar fidyah sebanyak puasa yang ditinggalkan dengan memberi satu mud makan anak yatim. Keduanya dikatakan ada benarnya, dan diperbolehkan untuk mengambilnya. Termasuk juga puasa nazar yang belum sempat dilaksanakan, wajib digantikan oleh keluarganya.
Dari ’Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Barang siapa yang wafat sedangkan dia masih mempunyai kewajiban berpuasa, maka hendaknya walinya berpuasa atas namanya. HR. Bukhari, Muslim.

sabda Rasulullah Saw,
عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ قَالَ جاَءَتْ امْرَأَةٌ اِلَى النَّبِيِّ صَلّىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمٌ أَفَأّصُوْمُ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ .رواه ابن ماجه
   Dari Ibnu Buraidah, ia berkata: Seorang perempuan mendatangi Rasulullah s.a.w., lalu bertanya : ”Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedangkan ia punya hutang puasa. Apakah boleh saya berpuasa baginya? Rasulullah menjawab “ iya boleh”. HR. Ibnu Majah
Sabda Rasululloh Saw, lainnya
عَنِ ابْنِ عَمْرٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلّىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْم مِسْكِيْنٌ. رواه ابن ماجه

   Dari Ibnu Amr berkata, Rasulullah s.a.w.,bersabda: “barangsiapa meninggal dunia dan dia mempunyai tanggungan (hutang) puasa, maka hendaklah setiap hari (ahli warisnya) memberi makan kepada fakir miskin” (HR. Ibnu Majah)

Dari kedua hadust terakhir tersebut diatas, maka ada dua pilihan dalam membayar hutang puasa bagi mayid, orang tua yang meninggal.  Bisa dilakukan dengan berpuasa, bisa juga dengan membayar fidyah, juga termasuk hutang puasa nazar yang belum sempat dilakukan. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, katanya:
جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ، أَفَأَصُومُ عَنْهَا؟ قَالَ: «أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِيهِ، أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكِ عَنْهَا؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: «فَصُومِي عَنْ أُمِّكِ»
Datang seorang wanita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: “Wahai Rasulullah, ibuku wafat dan dia ada kewajiban puasa nadzar, apakah aku boleh berpuasa untuknya?” Nabi menjawab: “Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang dan kamu membayarnya, apakah itu bisa melunaskan kewajibannya?” Dia menjawab: “Ya.” Nabi bersabda: “Maka berpuasalah untuk ibumu.” HR. Muslim,



Tidak ada komentar: