Apa yang salah
Perayaan idul fitri dirayakan muslim Indonesia yang agak berbeda, kemenangan yang dimaknai dengan datangnya hari raya tersebut setelah menunaikan puasa Ramadhan mempunyai makna tersendiri. Yang tadinya tidak pernah sholat, di hari raya mereka menyempatkan diri untuk sholat, tidak ingin kehilangan momen sholat yang setahun sekali dilaksanakan. Selepas itu bersilaturrahmi dengan sanak keluarga. Yang pulang kampung tentu punya kegembiraan tersendiri, bisa bertemu dengan keluarga besarnya. Namun dibalik itu ada beberapa catatan yang patut menjadi perhatian, diantaranya
·
sebagian banyak yang mengambil
kesempatan hari raya dengan busana yang mewah , bukan memakai pakaian apa yang mereka punya saja,
tidak perlu harus baru , cukup bersih. Dan
ini yang menjadikan budaya lebaran perlu mendapat koreksi, apalgi sampai meniru
model mutakhir dari negara lain, hanya untuk sekedar pamer. ”Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.
·
Pesta musik semalaman suntuk,
merayakan kegembiraan bahwa puasa sudah selesai, mereka bebas kembali merjoget
ria yang selama puasa dilarang. Suatu tindakan yang disayangkan, yang
semestinya memperbanyak zikir, takbir dan tahmid dijadikan pesta hura-hura
dengan nyanyian semalaman. Ibnu
Mas’ud mengatakan, “Nyanyian
menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian
adalah mantera-mantera zina.”
Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian
itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”
Imam Asy Syafi’i rahimahullah
berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang
sia-sia yang tidak kusukai karena
nyanyian itu adalah seperti kebatilan.
Siapa saja yang sudah kecanduan
mendengarkan nyanyian, maka
persaksiannya tertolak.” Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Tidak
ada satu pun dari empat ulama madzhab
yang berselisih pendapat mengenai
haramnya alat musik.”
·
Banyaknya
wanita yang keluar rumah, dengan wewangian dan perhiasan di tubuhnya, “Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti
orang-orang jahiliyyah. QS.
Al Ahzab: 33. Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah
menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj
adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat
(godaan) bagi kaum pria.” Seharusnya berhias diri menjadi penampilan istimewa
si istri di hadapan suami dan ketika di rumah saja, dan bukan di hadapan
khalayak ramai.
·
Saling
bersalaman antara lagi-laki dan perempuan saat berma’af-ma’fan, yang bukan
mahrom. Fenomena ini merupakan musibah di tengah kaum muslimin apalagi di hari
raya, kecuali yang dirahmati oleh Allah.
Perbuatan ini terlarang berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, “Setiap
anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti
terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua
telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan
adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati
adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan
membenarkan atau mengingkari yang demikian.” berdasarkan kaedah ushul ‘apabila
sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa
perbuatan tersebut juga haram.
·
Mengkhususkan
ziarah , padahal sebelumnya tidak pernah. Tapi menjelang hari raya atau pada
hari raya seluruh keluarga mengkhususkan diri pergi ke makam keluarga-ziarah. ziarah kubur dianjurkan untuk mengingat mati, sebagaimana
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘
فَزُورُوا
الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
“Sekarang ziarah
kuburlah karena itu akan lebih mengingatkan kematian.”
·
Hari raya yang meriah dengan
kedatangan tamu atau mendatangi sanak keluarga, handai tolan, sering kali
menjadikan seseorang lupa akan kewajiban sholat, atau malas karena capek. Padahal hukum
sholat yang wajib tidak bisa diabaikan karena kesibukan bersilaturrahim. Tidak bisa karena alasan capek bersilaturrahim
menjadikannya tidak sholat. Padahal
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah bersabda, Perjanjian antara kami dan mereka
(orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia
telah kafir.”‘Umar
bin Khottob rahimahullah pernah mengatakan di
akhir-akhir hidupnya,
لاَ
إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidaklah
disebut muslim orang yang meninggalkan shalat.
Di antara yang menunjukkan bahwa
shalat jama’ah itu wajib adalah sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَالَّذِى
نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ
بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ
أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya,
ingin kiranya aku
memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan
kayu bakar, kemudian
aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat
yang telah
dikumandangkan adzannya, lalu aku
memerintahkan salah seorang untuk
menjadi imam, lalu aku menuju
orang-orang yang tidak mengikuti sholat
jama’ah, kemudian aku bakar
rumah-rumah mereka”.
·
Dimeriahkan
dengan petasan, padahal petasan bukan saja membuat seseorang boros dan dilarang,
tapi juga mengganggu tetangga rumah. Terlebih bila ada anak , tentu petasan
tersebut sangat mengganggunya untuk tidur. Malah bisa menjadi menangis
mendengarnya karena suranya yang mengagetkan. Allah SWT berfirman, “Dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.”
(QS. Al Isro’:
26-27). Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi
sikap boros dengan mengatakan: “Dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar