Kamis, 14 Februari 2013

Senin, 11 Februari 2013

Berduaan


Berduaan
Yang dimaksud berduaan di sini adalah pacaran setelah pinangan, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah khitbah. Sengaja ini dikemukakan karena biasanya  bila seseorang sudah melakukan pinangan ia diperbolehkan berduaan selayak suami istri yang telah menikah, dan orang yang melihatpun nampak memakluminya, jadi ada semacam pembolehan. Padahal menurut syariat ia masih dikategorikan orang lain yang belum punya ikatan apa-apa. Khitbah atau pinangan hanyalah merupakan permulaan awal pengantar menuju nikah, hanya sebatas itu*1. Maka kelirulah bagi yang membolehkan berduaan yang seolah-olah sudah tidak ada batas bagi keduanya, dan di sinilah sering terjadi fitnah.
Perlu ada pembeda antara khitbah –pinangan- dengan zawaj-nikahan, untuk memperjelas boleh tidaknya berduaan, dan syariat secara jelas membedakannya. Sekali lagi, khitbah tidak lebih hanya akad sekedar menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan perempuan tertentu yang dituju dan hanya berakibat menghalangi bagi laki-laki lain yang ingin meminangnya*2, sedang zawaj merupakan akad nikah yang mengikat  menurut syariat dan memiliki hukum yang kuat dengan hak dan akibat yang mengaturnya, sehingga memiliki kekuatan hukum yang palid.

Qs 2: 235,  telah mengungkapkan kedua perkara tersebut,  yaitu ketika membicarakan wanita yang berkaitan dengan kematian  suaminya . "Dan  tidak  ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam masa  'iddah) itu  dengan  sindiran   atau  kamu  menyembunyikan  (keinginan  mengawini mereka) dalam  hatimu.  Allah  mengetahui  bahwa  kamu  akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah  kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar  mengucapkan  (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam  (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis 'iddahnya." (QS Al-Baqarah: 235)
Karena itu, selama belum ada ijab qobul-nikah belum dilaksanakan, maka pernikahan itu belum terwujud menurut syariat agama, dan perempuan tersebut tetap kedudukannya  manjadi orang lain , yang merupakan orang asing bagi peminangnya dan tidak diperbolehkan  berduaan apalagi diberi kebebasan saat ada dirumahnya, seolah-olah sudah menjadi bagian keluarga si perempuan.
 
Khitbah*3,  tidak lantas membolehkan berduaan*4, tidak halal baginya kecuali  disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.  Dan baginya belum punya kewajiban apa-apa, begitupun bila kelak tidak menuju pada pernikahan. Artinya bila si perempuan ditinggalkan atau adanya pembatalan pinangan, maka bagi laki-laki peminang  maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali  hukuman moral berupa celaan semata. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang akan diperbolehkan berbuat  terhadap wanita pinangannya sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang   telah melakukan akad nikah.

"...Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS Al-Baqarah: 229)
"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut  kepada  Allah  dan  bertakwa  kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (QS An Nur: 52) semoga bermanfaat, mr-feb2013
-----------

*1. Merupakan adat –kebiasaan yang ada di masyarakat  dan berbeda-beda caranya di setiap daerah. Abu Buraidah M Fauzi,  Meminang dalam Islam,Penerbit : Pustaka Al-kautsar Jakarta, Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah, buku saku sejak memilih, meminang, hingga menikah, sesuai sunnah, pn- pustaka umar

*2. Khitbah, meski dilakukan dengan berbagai upacara,  hal itu  tak  lebih  hanya  untuk  menguatkan dan memantapkannya saja. Dan bagaimanapun keadaannya ia tidak  akan  dapat memberikan  hak  apa-apa  kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits, "Tidak  boleh  salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya." (Muttafaq Alaih)
*3. Sekarang lebih dikenal dan tren dengan istilah ta’aruf-walaupun tidak semua orang  sependapat,  prosesi yang ditujukan untuk keduanya saling mengenal  termasuk juga antar keluarga.
*4. Istilah agama berhalwat, tindakan haram karena mendatangkan perbuatan yang mendekati zina.” Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Israa’: 32)

Minggu, 10 Februari 2013

Mencukur bulu kemaluan


Mencukur bulu kemaluan
Sebenarnya membicarakan masalah ini agak sedikit terkesipu, karena masalahnya  yang agak sentisip, namun dibalik itu, masalah ini tidak bisa dikesampingkan dalam kenyataan keseharian hidup dan terkadang menjadi persoalan, apakah memang dibenarkan bila dicukur atau adakah larangannya.  Karena apapun yang telah ditetapkan Allah SWT semua mengandung makna, tinggal bagaimana menyikapinya. Dalam obrolan ringan ada saja  yang menyeletukinya, walaupun itu mungkin hanya sekedar bayolan, dengan maksud melucu dalam guyonan lain sebagai bumbu peramai.
Bagi manusia yang normal, rambut akan tumbuh selaras dengan tambahnya usia,  baik yang tumbuh secara zohir terlihat maupun yang tersembunyi, di sekitar alat vital baik laki-laki maupun perempuan. Rambut tersebut harus tetap diurus agar bersih dan tidak mengandung penyakit-bakteri dst. Selanjutnya apakah memang boleh dicukur, bagaimana dengan kesehatannya, karena semua tentu punya makna tersendiri, ada segi baik dan buruknya.
Menurut tuntunan syariat Islam, para ulama sepakat sunnah hukumnya mencukur atau memotong bulu kemaluan, baik laki-laki maupun perempuan. Namun menjadi perdebatan ketika muncul persoalan  mana yang lebih baik dicabut atau dicukur.  Dalam hal ini mazhab Hanafi menganjurkannya untuk dicabut, sedang Maliki  dan Hambali mengatakan lebih utama untuk mencukurnya.
Ada beberapa hadist yang berkaitan dengan mencukur bulu kemaluan termasuk sunah yang dianjurkan dan bagian dari fitrah manusia:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ
Fitrah ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan yang lainnya).
dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan:
وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الابط وحلق العانة ألا نترك أكثر من أربعين ليلة
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batas waktu kepada kami untuk memendekkan kumis, potong kuku, mencabut bulu ketiak, dan cukur bulu kemaluan, agar tidak kami biarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Ahmad, Muslim, Nasai, Abu Daud, dan yang lainnya).

Demikian sekelumit tentang mencukur rambut kemaluan yang termasuk sunanul fitrah -keadaan normal manusia sesuai fitrah penciptaannya-. Syariat  selalu memotivasi umatnya dalam bermuamalah untuk senantiasa menjaga sunanul fitrah. Namun disisi lain, ternyata pula bahwa mempertahankan bulu kemaluan sangat penting untuk mencegah masuknya kotoran yang mengandung penyakit ke kemaluan-terutama perempuan. Di samping banyak juga yang percaya bahwa rambut kemaluan dapat menjaga suhu daerah kemaluan tetap terjaga stabil, baik bagi laki-laki maupun perempuan agar tetap hangat.Wallu’alam, mr-feb2013

Musafir


Musafir
Dalam sebuah riwayah, Rasulullah pernah mengkiaskan tentang kehidupan dunia ibarat musafir yang pergi jauh dari kampung halamannya, dan sekali waktu pasti ingin kembali, yaitu kembali ke surga sebagai kampung halamannya , dimana Nabi Adam As sebagai manusia pertama tinggal. Untuk bisa kembali ia harus sungguh-sungguh bekerja dan membawa bekal yang cukup, yaitu amal kebaikan berupa pahala.
Dari Ibnu Umar rodhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam memegang pundakku dan bersabda, “Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau penyeberang jalan.” Ibnu Umar rodhiallahu ‘anhu berkata, “Jika kamu berada di sore hari, jangan menunggu pagi hari, dan jika engkau di pagi hari janganlah menunggu sore, manfaatkanlah masa sehat. Sebelum datang masa sakit dan masa hidupmu sebelum mati” (HR. Bukhori)*1.
Dalam riwayah lain, Ibnu Umar berkata: “Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang kedua pundakku”, hal ini menunjukkan perhatian yang besar pada beliau, dan saat itu umur beliau masih 12 tahun. Ibnu Umar berkata: “beliau pernah memegang kedua pundakku”. Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau penyeberang jalan”. Jika manusia mau memahami hadits ini maka di dalamnya terkandung wasiat penting yang sesuai dengan realita. Sesungguhnya manusia (Adam) memulai kehidupannya di surga kemudian diturunkan ke bumi ini sebagai cobaan, maka manusia adalah seperti orang asing atau musafir dalam kehidupannya. Kedatangan manusia di dunia (sebagai manusia) adalah seperti datangnya orang asing. Padahal sebenarnya tempat tinggal Adam dan orang yang mengikutinya dalam masalah keimanan, ketakwaan, tauhid dan keikhlasan pada Alloh adalah surga. Sesungguhnya Adam diusir dari surga adalah sebagai cobaan dan balasan atas perbuatan maksiat yang dilakukannya. Jika engkau mau merenungkan hal ini, maka engkau akan berkesimpulan bahwa seorang muslim yang hakiki akan senantiasa mengingatkan nafsunya dan mendidiknya dengan prinsip bahwa sesungguhnya tempat tinggalnya adalah di surga, bukan di dunia ini. Dia berada pada tempat yang penuh cobaan di dunia ini, dia hanya seorang asing atau musafir sebagaimana yang disabdakan oleh Al Musthofa shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagai musafir, ia tidak akan dapat kembali ke kampung halamannya sehingga dia beramal dengan amalan yang menjadi syarat untuk dapat kembali. Syaratnya adalah senantiasa menghadirkan hukum syariat di hatinya dalam setiap keadaan kemudian melaksanakan konsekuensi hukum tersebut. Jika lalai dan terjerumus dalam dosa segera istighfar dan bertaubat sehingga keadaannya lebih baik dibanding sebelum berdosa. Itulah manusia yang dapat kembali ke kampung halamannya dalam keadaan yang paling sempurna.



Demikianlah hakikat dunia, tempat musafirnya manusia seperti  Nabi Adam telah menjalani masa hidupnya. Kemudian disusul oleh Nabi Nuh yang hidup selama 1000 tahun dan berdakwah pada kaumnya selama 950 tahun.Qs Al Ankabut 14 : “Maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun” (QS Al Ankabut: 14)
Kemudian zaman itu  selesai dan telah berlalu, datang lagi sebuah kaum yang hidup selama beberapa ratus tahun kemudian zaman mereka berlalu kembali. Kemudian setelah mereka,  datang  lagi kaum yang hidup selama 100 tahun, 80 tahun, 50 tahun 40 tahun dan seterusnya. Semakin lama semakin pendek jaraknya, dan kematian akan menghampiri setiap orang dan kembali ke kampung halamannya  dengan selamat bagi yang cukup bekal.  karena itu Ibnu Umar rodhiallohu ‘anhuma mengatakan:“Pergunakanlah masa sehatmu sebelum sakit dan masa hidupmu sebelum mati” (HR. Bukhori)
Karenanya  setiap orang wajib untuk memberikan perhatian pada dirinya dan sadar betul akan kedudukannya di dunia, bahwa dunia adalah negeri yang asing, negeri yang penuh ujian, negeri tempat berusaha, negeri yang sementara dan tidak kekal, dengan demikian  niscaya hati  akan menjadi sehat, tidak khilap dengan segala cobaan dunia. Qs 3: 14 “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). Ali Imron: 14.

 “Jika engkau berada di sore hari jangan menunggu datangnya pagi dan jika engkau berada pada pagi hari jangan menunggu datangnya sore.”mr- feb2013

---------
*1. Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press