Kewajiban
istri
Berikut ini
adalah kewajiban seorang istri kepada suami menurut Al Qur’an dan Al Hadist,
Selanjutnya
dipersilahkan memaknainya menurut pemahamannya masing-masing.
Ø Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika
mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa’: 34)
Ø Al-Baqarah: 228, Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh
mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka
beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ø An-Nisa’: 39, Apakah
kemudaratannya bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian
dan menafkahkan sebahagian rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka? Dan
adalah Allah Maha Mengetahui keadaan mereka.
Ø An-Nur: 30-31, Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat".Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Ø
(An-Nisa’: 34) Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika
mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Ø “Sebab
itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri
ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34).
“Siapakah wanita yang paling baik?”
Jawab beliau, “Yaitu
yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah,
dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci”
(HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini hasan shahih)
“Dan
aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti
hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.”
Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni
neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan
kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah
para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak,
melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami).
Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu
waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan
di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat
kebaikan darimu’.” (HR. Bukhar
Wanita Mukmin
hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh
hari. (Muttafaqun Alaih)
“Apabila seorang
isteri telah mendirikan sholat 5
waktu & berpuasa bulan
Ramadhan & memelihara kehormatannya
& mentaati suaminya, maka diucapkan kepadanya: Masuklah Surga dari pintu
surga mana saja yg kamu kehendaki.” (Riwayat Ahmad & Thabrani)
“Seandainya
aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan
memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan
begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri” (HR. Abu
Daud
ka seorang wanita
selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan),
serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar
taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini,
“Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad
Tidak ada hak yang
lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan Rasul-Nya-
daripada hak suami”
(Majmu’ Al Fatawa
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?”
Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya,
mentaati suami jika
diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat
suami benci”
(HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad
“Jika
seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya,
maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no.
5193 dan Muslim
Demi Dzat yang jiwaku
berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat
tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit
(penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim
Bertakwalah kalian
dalam urusan para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya kalian
mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan
mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh
mengizinkan seorang pun yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani
kalian”
(HR. Muslim
Tidak halal bagi
seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan
izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin
darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka
suami mendapat setengah pahalanya”. (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim
Tidak boleh seorang
wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya sedangkan suaminya
ada melainkan dengan izin suaminya.” (HR. Ibnu Hibban
idaklah halal bagi
seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali
dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim
Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis
suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat
tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan
melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang
tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak
suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami.
Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu
Majah, TIrmidzi)
Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan
oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan
perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
Istri wajib menjaga harta suaminya dengan
sebaik-baiknya. (Thabrani)
Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu
menarik di hadapan suami(Thabrani)
Janganlah seorang
wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya” (HR. Tirmidzi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar