Sholat jum’at bagi perempuan
Entah kapan, mungkin sekitar tahun 1993-an,
sholat jum’at bagi siswa perempuan diperbolehkan, artinya saat laki-laki sholat
jum’at biasanya perempuan sipersilahkan pulang, tapi kala itu yang perempuanpun
diikutsertakan sholat jum’at. mereka bersama-sama melaksanakan sholat jum’at,
dengan shaf di depan laki-laki,
perempuan di belakang. Selesai sholat mereka semua baru diperbolehkan
pulang bersama-sama.
Saat itu banyak yang bertanya, kok perempuan juga
disuruh sholat jum’at, dimana-mana tidak ada sholat jum’at bagi perempuan.
Awalnya pendapat demikian hanya bisik-bisik sesama teman guru, karena
dipandangnya tidak umum, dan dilingkungan tidak ada sholat jum’at bagi
perempuan, mereka hanya sholat juhur saat laki-laki sholat jum’at. namun
akhirnya sampai juga pendapat itu kepada saya, dan saya sampaikan tidak ada
dalil yang melarang perempuan sholat jum’at, itu artinya merekapun berarti diperbolehkan.
Disamping itu kondisi sekolah menjadi kurang baik, anak-anak perempuan
diperbolehkan pulang, sedang laki-laki harus tinggal dan mengikuti sholat jum’at.
sehingga banyak diantara laki-laki yang berusaha kabur dengan berbagai cara dan
alasan.
Perintah untuk melaksanakan shalat Jum’at ini terdapat
dalam al-Qur’ân surat al-Jumu’ah [62]: 9, Allâh berfirman,
Hai orang-orang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.” QS al-Jumu’ah 62: 9
Dalam hadits disebutkan, Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Shalat Jum’at itu adalah
fardhu bagi setiap orang Muslim kecuali 4, yaitu orang sakit, hamba sahaya,
orang musafir dan wanita.” (HR. Bukhari).
عَنْ طَارِقِ
بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً
عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُد
طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا.رواه أبو داود
Dari Thariq bin
Syihab, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi
wa sallam, beliau bersabda,
“Jum’at itu wajib atas setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan,
yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” Abu Daud
berkata, “Thariq bin Syihab benar-benar
melihat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, namun belum pernah mendengar
sesuatu pun dari beliau.” HR Abu Dawud
Berdasarkan dalil hukum di atas, shalat Jum’at wajib
bagi laki-laki yang sudah baligh
dan berakal kecuali ada hal
yang menghalanginya untuk menjalankan shalat Jum’at di masjid. Hukum shalat
Jum’at bagi perempuan kalau kita merujuk pada dalil tersebut di atas tidaklah
wajib, tapi diperbolehkan dan sah sholatnya.
Dalil lain yang membolehkan
‘shalat Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali untuk
jenis orang. Mereka adalah budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sedang
sakit.” HR Abu Dawud.
Namun apabila seorang perempuan telah mengerjakan
shalat Jum’at bersama Imam (di masjid) maka shalatnya sah dan tidak perlu lagi
mengerjakan shalat Zhuhur.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di tahun 2005,
dalam menetapkan tidak bolehnya wanita menjadi imam sholat, dimana makmumnya
terdapat laki-laki, disampaikan bahwa pelaksanaan shalat jumat bagi kaum
perempuan diperbolehkan, namun hukumnya tidaklah wajib. Hal itu dikarenakan
banyaknya kaum perempuan yang melaksanakan shalat Jumat di masa Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam, yang
pada saat itu Nabi shallallâhu ‘alaihi
wa sallam tidak melarangnya.
Disampaikan juga perintah shalat Jumat dalam al-Qur’ân
dan Hadits oleh para penafsir hanya diperuntukkan atau diwajibkan bagi kaum
pria semata, sehingga shalat jumat bagi kaum wanita hukumnya tidak diwajibkan,
melainkan hanya diperbolehkan*1. Bagi yang sudah menjalan shalat Jum’at tidak
ada kewajiban untuk shalat Zhuhur.
“Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah
kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9) jadi perempuan diperbolehkan sholat jum’at, caranya samadengan jumatan yang dilakukan jamaah laki-laki. Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan jumatan yang kita kenal. kalaupun ada yang memberatkan itu semata-mata karena kehati-hatian, agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita, itu saja. Wallohu’alam
-----------------------mr
*1. Pada zaman Rasulullah saw sebagian sahabat wanita mampu menghafalkan surat Qaff dari lisan Rasulullah saw pada saat shalat jum’at. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu kaum wanita ikut serta menghadiri shalat jum’at bersama kaum pria dan tidak ada larangan terhadap mereka dari beliau saw, sebagaimana diriwayatkan dari putri Haritsah bin an Nu’man berkata,”Tidaklah aku menghafal surat Qaff kecuali dari bibir Rasulullah saw saat beliau saw berceramah dengannya setiap hari jum’at.” (HR. Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar