Senin, 06 April 2015

Sholat jum’at bagi perempuan



Sholat jum’at bagi perempuan

Entah kapan, mungkin sekitar tahun 1993-an, sholat jum’at bagi siswa perempuan diperbolehkan, artinya saat laki-laki sholat jum’at biasanya perempuan sipersilahkan pulang, tapi kala itu yang perempuanpun diikutsertakan sholat jum’at. mereka bersama-sama melaksanakan sholat jum’at, dengan shaf di depan laki-laki,  perempuan di belakang. Selesai sholat mereka semua baru diperbolehkan pulang bersama-sama.
Saat itu banyak yang bertanya, kok perempuan juga disuruh sholat jum’at, dimana-mana tidak ada sholat jum’at bagi perempuan. Awalnya pendapat demikian hanya bisik-bisik sesama teman guru, karena dipandangnya tidak umum, dan dilingkungan tidak ada sholat jum’at bagi perempuan, mereka hanya sholat juhur saat laki-laki sholat jum’at. namun akhirnya sampai juga pendapat itu kepada saya, dan saya sampaikan tidak ada dalil yang melarang perempuan sholat jum’at, itu artinya merekapun berarti diperbolehkan. Disamping itu kondisi sekolah menjadi kurang baik, anak-anak perempuan diperbolehkan pulang, sedang laki-laki harus tinggal dan mengikuti sholat jum’at. sehingga banyak diantara laki-laki yang berusaha kabur dengan berbagai cara dan alasan.

Perintah untuk melaksanakan shalat Jum’at ini terdapat dalam al-Qur’ân surat al-Jumu’ah [62]: 9, Allâh berfirman,
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” QS al-Jumu’ah 62: 9
Dalam hadits disebutkan, Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat Jum’at itu adalah fardhu bagi setiap orang Muslim kecuali 4, yaitu orang sakit, hamba sahaya, orang musafir dan wanita.” (HR. Bukhari).

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا.رواه أبو داود
Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jum’at itu wajib atas setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” Abu Daud berkata, “Thariq bin Syihab benar-benar melihat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, namun belum pernah mendengar sesuatu pun dari beliau.” HR Abu Dawud

Berdasarkan dalil hukum di atas, shalat Jum’at wajib bagi laki-laki yang sudah baligh dan berakal kecuali ada hal yang menghalanginya untuk menjalankan shalat Jum’at di masjid. Hukum shalat Jum’at bagi perempuan kalau kita merujuk pada dalil tersebut di atas tidaklah wajib, tapi diperbolehkan dan sah sholatnya.
Dalil lain yang membolehkan ‘shalat Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali untuk jenis orang. Mereka adalah budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sedang sakit.” HR Abu Dawud.

Namun apabila seorang perempuan telah mengerjakan shalat Jum’at bersama Imam (di masjid) maka shalatnya sah dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat Zhuhur.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di tahun 2005, dalam menetapkan tidak bolehnya wanita menjadi imam sholat, dimana makmumnya terdapat laki-laki, disampaikan bahwa pelaksanaan shalat jumat bagi kaum perempuan diperbolehkan, namun hukumnya tidaklah wajib. Hal itu dikarenakan banyaknya kaum perempuan yang melaksanakan shalat Jumat di masa Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam, yang pada saat itu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya.

Disampaikan juga perintah shalat Jumat dalam al-Qur’ân dan Hadits oleh para penafsir hanya diperuntukkan atau diwajibkan bagi kaum pria semata, sehingga shalat jumat bagi kaum wanita hukumnya tidak diwajibkan, melainkan hanya diperbolehkan*1. Bagi yang sudah menjalan shalat Jum’at tidak ada kewajiban untuk shalat Zhuhur.
 “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9) 

jadi perempuan diperbolehkan sholat jum’at, caranya samadengan jumatan yang dilakukan jamaah laki-laki. Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan jumatan yang kita kenal.  kalaupun ada yang memberatkan itu semata-mata karena kehati-hatian, agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita, itu saja. Wallohu’alam
-----------------------mr
*1. Pada zaman Rasulullah saw sebagian sahabat wanita mampu menghafalkan surat Qaff dari lisan Rasulullah saw pada saat shalat jum’at. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu kaum wanita ikut serta menghadiri shalat jum’at bersama kaum pria dan tidak ada larangan terhadap mereka dari beliau saw, sebagaimana diriwayatkan dari putri Haritsah bin an Nu’man berkata,”Tidaklah aku menghafal surat Qaff kecuali dari bibir Rasulullah saw saat beliau saw berceramah dengannya setiap hari jum’at.” (HR. Muslim).

Tidak ada komentar: