Minggu, 05 April 2015

Saat mendatangi istri



Saat mendatangi istri
Islam telah mengaturkan sedemikian sempurna, hal bagaimana ia harus mendatangi istrinya diaturnya, dengan tata cara yang terhormat. Dan itulah yang membedakan manusia makhluk berakal dengan binatang yang sembarang waktu dan sembarang tempat dapat melakukannya tanpa malu.  Kapan saja waktu yang dimaksud tersebut al’
Saat dimana seorang suami dianjurkan untuk mendatangi istrinya,  Keadaan itu adalah ketika suami tidak sengaja melihat wanita dan dia terpikat dengannya. Anjuran ini berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Wanita itu, ketika dilihat seperti setan (punya kekuatan menggoda). Karena itu, jika ada lelaki melihat wanita yang membuatnya terpikat, hendaknya dia segera mendatangi istrinya. Karena apa yang ada pada istrinya juga ada pada wanita itu. HR. Turmudzi 1158, Ibnu Hibban
Initentu sebagai aturan agar manusia tetap dalam kemuliaan, ia selalu diminta ingat akan istri ketka melihat perempuan lain, agar tidak terjadi fitnah dengan melihatnya, atau malah menggodanya. Kejadian ini banyak yang kemudian menjurus kepada perselingkuhan, apalagi bila ada sinyal mengiyakan dari perempuan yang digodanya, meskipun berawal dari bercanda.
Dalam riwayat lain di shahih Muslim, dari sahabat Jabir, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ، فَوَقَعَتْ فِي قَلْبِهِ، فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
Jika ada lelaki yang terpikat dengan seorang wanita, hingga membuat dia jatuh cinta, hendaknya dia segera mendatangi istrinya dan melakukan hubungan dengannya. Dengan ini akan menghilangkan perasaan cinta dalam hatinya.”HR. Muslim
Itu pengecualian dari waktu yang semestinya mendatangi istri bagi suami, karena dikhawatirkan akan terjadi fitnah, kemudian suami diperintahkan agar ingat istri dan mendatanginya, waktunya tergantung saat kapan ia melihat dan terpikat perempuan lain.
Sedang waktu-waktu lainnya, saat tepat mendatangi istri adalah tiga waktu  aurat, yaitu sebelum subuh, siang hari waktu dzuhur, dan setelah isya. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu dzuhur dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. QS. An-Nur: 58
Asbabun nujul ayat ini, disampaikan adanya pasangan suami istri di kalangan anshar, yang dia sering membuatkan makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu ketika budaknya masuk ke kamar menemui mereka tanpa izin di waktu yang mereka tidak sukai untuk ditemui. Sang istripun melaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يا رسول الله، ما أقبح هذا! إنه ليدخل على المرأة وزوجها وهما في ثوب واحد
”Wahai Rasulullah, betapa buruknya sikap orang ini. Dia menemui seorang wanita ketika dia sedang berduaan bersama suaminya dalam satu selimut.” Kemudian Allah menurunkan ayat di atas.
Allah menurunkan syariat agar anak yang belum baligh, atau budak yang tinggal bersama tuannya, untuk tidak masuk ke kamar pribadi orang tuanya atau kamar tuannya pada tiga waktu khusus tanpa izin. Tiga waktu itu disebut sebagai waktu aurat, karena umumnya, mereka sedang membuka aurat di tiga waktu itu.
Dulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka terbiasa melakukan hubungan badan dengan istri mereka di tiga waktu tersebut. Kemudian mereka mandi dan berangkat shalat. Kemudian turun  perintahkan agar mereka mendidik para budak dan anak yang belum baligh, untuk tidak masuk ke kamar pribadi mereka di tiga waktu tersebut, tanpa izin.
Setelah Tahajud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kebiasaan tidur di awal malam, untuk bisa bangun di pertengahan atau sepertiga malam terakhir, melakukan shalat tahajud. Aisyah menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekati istrinya setelah tahajud. ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud. Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau shalat witir. Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya. Apabila beliau mendengar adzan, beliau langsung bangun. Jika dalam kondisi junub, beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudhu kemudian keluar menuju shalat jamaah.’ HR. an-Nasai
Berdasarkan keterangan A’isyah di atas, sebagian ulama lebih menganjurkan agar hubungan badan dilakukan di akhir malam, setelah tahajud, dengan pertimbangan, Mendahulukan hak Allah SWT, dengan beribadah kepadanya dalam kondisi masih kuat, Menghindari tidur ketika junub, karena bisa langsung mandi untuk shalat subuh, dan di awal malam umumnya pikiran  penuh, dan di akhir malam umumnya pikiran dalam keadaan tenang. Dan tidur dalam kondisi junub hukumnya makruh.
Demikian tiga waktu aurat yang diperintahkan syariat bagi suami yang ingin mendatangi istrinya. Kepada keluarga lain, anak atau siapa saja yang tinggal se rumah, hendaknya tidak dibiasakan untuk sekehendak hatinya masuk ke kamar orang tuanya. Yang terbaik adalah jangan sampai mereka masuk kecuali ada keperluan dan atas perintah atau panggilan orang tuanya. Selain itu jangan diperbolehkan masuk, apalagi sampai numpang tidur di kamar orang tuanya. Bagaimanapun ada yang tidak boleh mereka lihat, atau bayangkan apa yang ada di kamar orang tuanya, terlebih bila anak-anaknya sudah besar dan balig.

Tidak ada komentar: