Saat mendatangi istri
Islam telah mengaturkan
sedemikian sempurna, hal bagaimana ia harus mendatangi istrinya diaturnya,
dengan tata cara yang terhormat. Dan itulah yang membedakan manusia makhluk
berakal dengan binatang yang sembarang waktu dan sembarang tempat dapat
melakukannya tanpa malu. Kapan saja
waktu yang dimaksud tersebut al’
Saat dimana seorang suami dianjurkan untuk mendatangi istrinya, Keadaan itu adalah ketika suami tidak sengaja
melihat wanita dan dia terpikat dengannya. Anjuran ini berdasarkan hadis dari
Jabir bin Abdillah radhiyallahu
‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, Wanita
itu, ketika dilihat seperti setan (punya kekuatan menggoda). Karena itu, jika
ada lelaki melihat wanita yang membuatnya terpikat, hendaknya dia segera
mendatangi istrinya. Karena apa yang ada pada istrinya juga ada pada wanita
itu. HR. Turmudzi 1158, Ibnu Hibban
Initentu sebagai aturan agar manusia tetap dalam
kemuliaan, ia selalu diminta ingat akan istri ketka melihat perempuan lain,
agar tidak terjadi fitnah dengan melihatnya, atau malah menggodanya. Kejadian
ini banyak yang kemudian menjurus kepada perselingkuhan, apalagi bila ada
sinyal mengiyakan dari perempuan yang digodanya, meskipun berawal dari
bercanda.
Dalam riwayat lain di shahih Muslim, dari sahabat
Jabir, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ، فَوَقَعَتْ
فِي قَلْبِهِ، فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ
يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
Jika ada lelaki yang
terpikat dengan seorang wanita, hingga membuat dia jatuh cinta, hendaknya dia
segera mendatangi istrinya dan melakukan hubungan dengannya. Dengan ini akan
menghilangkan perasaan cinta dalam hatinya.”HR. Muslim
Itu pengecualian dari waktu yang semestinya mendatangi
istri bagi suami, karena dikhawatirkan akan terjadi fitnah, kemudian suami
diperintahkan agar ingat istri dan mendatanginya, waktunya tergantung saat
kapan ia melihat dan terpikat perempuan lain.
Sedang waktu-waktu lainnya, saat tepat mendatangi
istri adalah tiga waktu aurat, yaitu sebelum
subuh, siang hari waktu dzuhur, dan setelah isya. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ
الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ
ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ
مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ
لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ
Hai orang-orang yang
beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan
orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali
(dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian
(luar)mu di waktu dzuhur dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga waktu aurat
bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga
waktu) itu. QS. An-Nur: 58
Asbabun nujul ayat ini, disampaikan adanya pasangan
suami istri di kalangan anshar, yang dia sering membuatkan makanan untuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Suatu ketika budaknya masuk ke kamar menemui mereka tanpa izin
di waktu yang mereka tidak sukai untuk ditemui. Sang istripun melaporkan kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يا رسول الله، ما أقبح هذا! إنه ليدخل على المرأة وزوجها
وهما في ثوب واحد
”Wahai Rasulullah, betapa buruknya sikap orang ini.
Dia menemui seorang wanita ketika dia sedang berduaan bersama suaminya dalam
satu selimut.” Kemudian Allah menurunkan ayat di atas.
Allah menurunkan syariat agar anak yang belum baligh,
atau budak yang tinggal bersama tuannya, untuk tidak masuk ke kamar pribadi
orang tuanya atau kamar tuannya pada tiga waktu khusus tanpa izin. Tiga waktu itu
disebut sebagai waktu aurat, karena umumnya, mereka sedang membuka aurat di
tiga waktu itu.
”Dulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka terbiasa melakukan hubungan
badan dengan istri mereka di tiga waktu tersebut. Kemudian mereka mandi dan
berangkat shalat. Kemudian turun perintahkan agar mereka mendidik para budak
dan anak yang belum baligh, untuk tidak masuk ke kamar pribadi mereka di tiga
waktu tersebut, tanpa izin.
Setelah Tahajud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memiliki kebiasaan tidur di awal malam, untuk bisa bangun di
pertengahan atau sepertiga malam terakhir, melakukan shalat tahajud. Aisyah
menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekati istrinya
setelah tahajud. ”Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud.
Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau shalat witir. Kemudian kembali ke
tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya. Apabila
beliau mendengar adzan, beliau langsung bangun. Jika dalam kondisi junub,
beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudhu kemudian keluar
menuju shalat jamaah.’ HR. an-Nasai
Berdasarkan keterangan A’isyah di atas, sebagian ulama
lebih menganjurkan agar hubungan badan dilakukan di akhir malam, setelah
tahajud, dengan pertimbangan, Mendahulukan hak Allah SWT, dengan beribadah kepadanya
dalam kondisi masih kuat, Menghindari tidur ketika junub, karena bisa langsung
mandi untuk shalat subuh, dan di awal malam umumnya pikiran penuh, dan di akhir malam umumnya pikiran
dalam keadaan tenang. Dan tidur dalam kondisi junub hukumnya makruh.
Demikian tiga waktu aurat yang diperintahkan syariat
bagi suami yang ingin mendatangi istrinya. Kepada keluarga lain, anak atau
siapa saja yang tinggal se rumah, hendaknya tidak dibiasakan untuk sekehendak
hatinya masuk ke kamar orang tuanya. Yang terbaik adalah jangan sampai mereka
masuk kecuali ada keperluan dan atas perintah atau panggilan orang tuanya.
Selain itu jangan diperbolehkan masuk, apalagi sampai numpang tidur di kamar
orang tuanya. Bagaimanapun ada yang tidak boleh mereka lihat, atau bayangkan
apa yang ada di kamar orang tuanya, terlebih bila anak-anaknya sudah besar dan
balig.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar