PP aborsi
Dalam perjalanan Senen – Croya
rabu di 20 Agts 2014, sempat membaca tulisan PP aborsi dalam media
cetak. Berita berkaitan dengan
diberlakukannya PP no 61/2014 yang lebih dikenal dengan sebutan PP aborsi,
berkaitan dengan kesehatan reproduksi
yang mengatur legalisasi untuk korban kecelakaan, kekerasan seksual dan
perkosaan. Kendatipun banyak kritikan yang menyertainya, pemerintah tidak mau
merepisinya. Salah satu
kekhawatiran dalam pelaksanaannya adalah
penyalahgunaannya dijadikan pintu masuk tumbuh suburnya pergaulan bebas, karena
kata kecelakaan bisa diartikan akibat pergaulan bebas, bukan semata kekerasan seksual atau perkosaan. Karenanya
perlu adanya pengawasan sehingga aborsi
dapat dijadikan pilihan selama
legalitasnya tidak disalahgunakan.
Bila dilakukan karena kecelakaan akibat pergaulan bebas, maka
hukumnyapun menjadi haram, dalam hukum positip termasuk dalam kejahatan besar, apapaun
alasan yang diakibatkan setelahnya, apakah malu, apakah suatu ikatan dinas yang
menyebabkannya dikeluarkan, atau belum memenuhi syarat umur untuk menikah, dan
banyak lagi alasan lainnya. Pelakunya akan mendapat hukuman, baik yang
melakukan aborsi itu sendiri, dokter
atau dukun yang membantu melakukan aborsi atau juga orang tua yang mendukung
erlaksananya aborsi. Dalam syariat melakukannya dijelaskan dalam Qs Al Israa:
33 ‘ dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Alloh-membunuhnya-
melainkan dengan suatu-alasan- yang benar.
Janin yang terbentuk dalam rahim adalah merupakan kehendak
Alloh SWT, mengeluarkannya dengan aborsi berarti membunuhnya tanpa hak, Qs
AlHajj: 5 ‘ selanjutnya kami dudukkan janin itu dalam rahim menurut kehendak
kami selama umur kandungan, kemudian kami keluarkan kami dari rahim ibumu
sebagai bayi. Sabda Rasululloh Saw “ sesungguhnya seseorang dari
kamudikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari.
Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah sejumlah darah beku. Ketika
genap empat puluh hari ketiga berubahlah menjadi segumpal daging.kemudian Alloh
mengutus malaikat untuk meniup roh, serta memerintahkan untuk menulis empat
perkara yaitu penentuan rejeki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang
celaka, maupun yang bahagia. Hr Bukhori-muslim.
Syariat melarang aborsi bahkan dalam kasus hamil diluar nikah
sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan. Hamil diluar nikah berarti
hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah.
Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak
memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan
kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid
dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang
suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau
menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi
Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka
pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama
anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.”
Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina
(diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan
dibunuh secara keji.
Dari jumhur ulama, mereka sepakat bahwa aborsi denga alasan
apapun tetap tidak dibolehkan, haram hukumnya. keberadaan janin dalam perut
ibunya merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah
fiqhiyah : “ Bahwa
sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu., yaitu tidak boleh membunuh janin yang
sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu yang pasti , meskipun kondisi orang
tua lemah dan di hawatirkan akan mengakibatkan kematiannya.
Mengenai aborsi kekerasan karena perkosaan, ada yang
memperbolehkannya, meskipun janin tersebut atas kehendak dan sepengetahuan
Alloh SWT, karena melihat kondisi trauma ibu korban. Ada sebagian yang
memperbolehkannya mempertimbangkan jika wanita memelihara janin tersebut, ia
akan menderita sepanjang hidupnya karena pengalaman traumatisnya. Namun
sebagian besar ulama tetap melarangnya, dan tetap menyatakan hukumnya haram.
Karena pada dasarnya menggugurkan kandungan merupakan hal yang terlarang,
semenjak bertemunya sel sperma dan sel telur, yang dari keduanya muncul mahluk
baru. Keberadaan mahluk ini harus dihormati, walau dia hasil dari hubungan
yang haram seperti zina atau karena
perkosaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar