Rabu, 01 April 2015

PP aborsi



PP aborsi

Dalam perjalanan Senen – Croya  rabu di 20 Agts 2014, sempat membaca tulisan PP aborsi dalam media cetak. Berita  berkaitan dengan diberlakukannya PP no 61/2014 yang lebih dikenal dengan sebutan PP aborsi, berkaitan dengan kesehatan reproduksi  yang mengatur legalisasi untuk korban kecelakaan, kekerasan seksual dan perkosaan. Kendatipun banyak kritikan yang menyertainya, pemerintah tidak mau merepisinya.  Salah satu kekhawatiran  dalam pelaksanaannya adalah penyalahgunaannya dijadikan pintu masuk tumbuh suburnya pergaulan bebas, karena kata kecelakaan bisa diartikan akibat pergaulan bebas, bukan semata  kekerasan seksual atau perkosaan. Karenanya perlu adanya pengawasan sehingga  aborsi dapat dijadikan pilihan  selama legalitasnya tidak disalahgunakan.

Bila dilakukan karena kecelakaan akibat pergaulan bebas, maka hukumnyapun menjadi haram, dalam hukum positip termasuk dalam kejahatan besar, apapaun alasan yang diakibatkan setelahnya, apakah malu, apakah suatu ikatan dinas yang menyebabkannya dikeluarkan, atau belum memenuhi syarat umur untuk menikah, dan banyak lagi alasan lainnya. Pelakunya akan mendapat hukuman, baik yang melakukan aborsi itu sendiri,  dokter atau dukun yang membantu melakukan aborsi atau juga orang tua yang mendukung erlaksananya aborsi. Dalam syariat melakukannya dijelaskan dalam Qs Al Israa: 33 ‘ dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Alloh-membunuhnya- melainkan dengan suatu-alasan- yang benar.

Janin yang terbentuk dalam rahim adalah merupakan kehendak Alloh SWT, mengeluarkannya dengan aborsi berarti membunuhnya tanpa hak, Qs AlHajj: 5 ‘ selanjutnya kami dudukkan janin itu dalam rahim menurut kehendak kami selama umur kandungan, kemudian kami keluarkan kami dari rahim ibumu sebagai bayi. Sabda Rasululloh Saw “ sesungguhnya seseorang dari kamudikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah sejumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga berubahlah menjadi segumpal daging.kemudian Alloh mengutus malaikat untuk meniup roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara yaitu penentuan rejeki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. Hr Bukhori-muslim.

Syariat melarang aborsi bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan. Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.

Dari jumhur ulama, mereka sepakat bahwa aborsi denga alasan apapun tetap tidak dibolehkan, haram hukumnya. keberadaan janin dalam perut ibunya merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu., yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu yang pasti , meskipun kondisi orang tua lemah dan di hawatirkan akan mengakibatkan  kematiannya.
Mengenai aborsi kekerasan karena perkosaan, ada yang memperbolehkannya, meskipun janin tersebut atas kehendak dan sepengetahuan Alloh SWT, karena melihat kondisi trauma ibu korban. Ada sebagian yang memperbolehkannya mempertimbangkan jika wanita memelihara janin tersebut, ia akan menderita sepanjang hidupnya karena pengalaman traumatisnya. Namun sebagian besar ulama tetap melarangnya, dan tetap menyatakan hukumnya haram. Karena pada dasarnya menggugurkan kandungan merupakan hal yang terlarang, semenjak bertemunya sel sperma dan sel telur, yang dari keduanya muncul mahluk baru.  Keberadaan mahluk ini harus dihormati, walau dia hasil dari hubungan yang haram seperti zina  atau karena perkosaan. 

PP 61 tahun 2014, yang memperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan, semoga saja tdk disalahgunakan. Bisa jadi mereka menggugurkannya dengan alasan pemerkosaan, walaupun kenyataannya bukan, karena keininginannya sendiri, dengan alasan yang pribadi. mungkin sebenarnya pemerintah ingin menyelamatkan masa depan korban dengan mengorbankan janin, namun janin itu juga termasuk ‘korban’. dari mana manusia mendapat kuasa untuk menetapkan mana yang harus diselamatkan dan mana yang perlu dibunuh. Jadi apapun penyebab kehamilan tidak menjadi alasan utama dilakukannya aborsi, kalau tidak semua orang akan beralasan begitu, hanya untuk melegalkan aborsi.

Tidak ada komentar: