Kenapa boleh poligami
Banyak orang yang mempertanyakan kenapa Islam
membolehkan laki-laki mempunyai istri lebih dari satu. Boleh dua, tiga, bahkan
empat bila ia bisa berlaku adil, seperti difirmankan Alloh SWT dalam Qs 4:3, Maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu
sayangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil maka nikahilah seorang saja, Qs Anninsa 4 :3
Bagi wanita lebih lagi mempertanyakannya, mungkin
karena ia meresa yang dirugikan, karena harus menerima dan rela jika suatu
ketika suaminya menikah lagi, dan ia diuakan dalam berkeluarga, bahkan bisa
ditigakan atau enpat, seperti ayat tersebut di atas. Ia mera bahwa syariat yang
demikian mengandung ketidakadilan, dan menskriditkan wanita. Ia tidak rela
dengan syariat yang demikian.
Islam sangat sempurna ajarannya, hal-hal yang kecil
saja diatur dalam syariatnya, apalagi berkenaan berumah tangga-menikah, tentu ada masalahat yang baik dibelakangnya,
hanya saja secara praktis berpikir yang terlihat hanya ketidak adilan. Begitu
juga ketika syariat melarang sesuatu pasti memiliki bahaya yang dapat
diakibatkannya, dan itu untuk kebaikan manusia. Allah berfirman ‘ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku
adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang
dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Qs. An Nahl: 90)
Sebagai salah satu contoh, syariat mengharamkan
perbuatan judi dan meminum minuman keras berakohol, walaupun itu dirasakan ada
manfaatnya bisa mendatangkan keuntungan dalan judi, atau dapat menghangatkan
badan ketika minum minuman berakhohol, namun kerugian yang ada di dalamnya
lebih besar, dari manfaatnya. Bisa menjadikan orang berpenrangai pemarah,
saling bermusuhan, sampai berakibat pada perbuatan maksyait. Ada cerita yang
lupa sumbernya, kira secara singkat sbb ‘ ada orang untuk memilih salah satu dari
tiga perbuatan, pertama melakukan zina, kedua membunuh anak kecil dan ketiga
meminum minuman keras-berakohol. Singkat cerita ia memilih yang dosanya paling
ringan yaitu minum minuman keras berakohol. Tapi apa yang diiperbuat
setelahnya, bukan saja ia meminum minuman keras, tapi juga melakukan zina dan
membunuh anak kecil. Karena setelah meminum minuman keras berakohol, ia lupa
ingatan yang timbul adalah napsu melihat perempuan cantik dihadapannya, maka ia
melakukan zina, dan seterusnya ia takut perbuatan zinanya diketahui dan
diceritakan anak kecil, sehingga ia juga membunuhnya.
Allah berfirman,
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada
keduanya terdapat keburukan yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi keburukan keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Begitu juga dengan poligami-dibolehkannya laki-laki
beristri lebih dari satu, sebaliknya wanita tidak boleh. Tentu mempunyai
masalah-manfaat yang besar dibelakangnya, walaupun mungkin ada akibat yang
ditimbulkannya, tapi manpaatnya tentu lebih besar dari mudhorotnya. Bisa jadi
terkadang adanya kasus saling cemburu di
antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat
yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan
berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum
muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum
menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar
bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang
yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang kurang mengerti akan
arti pembelaan terhadap syariat islam.
Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas
tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin. Bolehnya melakukan poligami
dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala ‘ “Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya),
maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)
Dalam hal ini
ada da’i yang berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria
maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang
benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar”
Perkataan tersebut dilandasi pemikiran kiranya cukup menjadi bahan renungan
bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih
banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya
sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah SWT akan membawa
kebahagiaan di dunia dan akhirat. Berikut
kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat al
Ø Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang
lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya
syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia
Ø Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak
menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami
sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan
banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus
dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah
Ø Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal
atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang
dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas
kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi
pasangan yang berpoligami,
Ø Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara
kehormatan dan memperbanyak keturunan. betapa telah terbaliknya pandangan banyk
orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari
pada berpoligami,
Ø Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
Ø Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia
yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum
muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar
jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang
kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka.
Poligami tidak serta merta bisa dilakukan semua
laki-laki, banyak pertimbangan dan persyaratannya. Ketika hendak berpoligami,
seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya
atau tidak . Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada
syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk
melakukannya, al
·
Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan
nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan.
Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
·
mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu
untuk memberikan nafkah , misalnya jika seorang lelaki makan daging, maka ia
juga mampu memberi makan daging pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan
biologis pada istri-istrinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar