Minggu, 05 April 2015

Kenapa boleh poligami



Kenapa boleh poligami
Banyak orang yang mempertanyakan kenapa Islam membolehkan laki-laki mempunyai istri lebih dari satu. Boleh dua, tiga, bahkan empat bila ia bisa berlaku adil, seperti difirmankan Alloh SWT dalam Qs  4:3, Maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu sayangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka nikahilah seorang saja, Qs Anninsa 4 :3
Bagi wanita lebih lagi mempertanyakannya, mungkin karena ia meresa yang dirugikan, karena harus menerima dan rela jika suatu ketika suaminya menikah lagi, dan ia diuakan dalam berkeluarga, bahkan bisa ditigakan atau enpat, seperti ayat tersebut di atas. Ia mera bahwa syariat yang demikian mengandung ketidakadilan, dan menskriditkan wanita. Ia tidak rela dengan syariat yang demikian.
Islam sangat sempurna ajarannya, hal-hal yang kecil saja diatur dalam syariatnya, apalagi berkenaan berumah tangga-menikah,  tentu ada masalahat yang baik dibelakangnya, hanya saja secara praktis berpikir yang terlihat hanya ketidak adilan. Begitu juga ketika syariat melarang sesuatu pasti memiliki bahaya yang dapat diakibatkannya, dan itu untuk kebaikan manusia. Allah berfirman ‘ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Qs. An Nahl: 90)
Sebagai salah satu contoh, syariat mengharamkan perbuatan judi dan meminum minuman keras berakohol, walaupun itu dirasakan ada manfaatnya bisa mendatangkan keuntungan dalan judi, atau dapat menghangatkan badan ketika minum minuman berakhohol, namun kerugian yang ada di dalamnya lebih besar, dari manfaatnya. Bisa menjadikan orang berpenrangai pemarah, saling bermusuhan, sampai berakibat pada perbuatan maksyait. Ada cerita yang lupa sumbernya, kira secara singkat sbb ‘ ada orang untuk memilih salah satu dari tiga perbuatan, pertama melakukan zina, kedua membunuh anak kecil dan ketiga meminum minuman keras-berakohol. Singkat cerita ia memilih yang dosanya paling ringan yaitu minum minuman keras berakohol. Tapi apa yang diiperbuat setelahnya, bukan saja ia meminum minuman keras, tapi juga melakukan zina dan membunuh anak kecil. Karena setelah meminum minuman keras berakohol, ia lupa ingatan yang timbul adalah napsu melihat perempuan cantik dihadapannya, maka ia melakukan zina, dan seterusnya ia takut perbuatan zinanya diketahui dan diceritakan anak kecil, sehingga ia juga membunuhnya.
Allah berfirman,   “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat keburukan yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi keburukan keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Begitu juga dengan poligami-dibolehkannya laki-laki beristri lebih dari satu, sebaliknya wanita tidak boleh. Tentu mempunyai masalah-manfaat yang besar dibelakangnya, walaupun mungkin ada akibat yang ditimbulkannya, tapi manpaatnya tentu lebih besar dari mudhorotnya. Bisa jadi terkadang adanya  kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang kurang mengerti akan arti  pembelaan terhadap syariat islam. Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin. Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala ‘ “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)
Dalam hal ini  ada da’i yang  berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar” Perkataan tersebut dilandasi pemikiran kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah SWT akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat. Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat al
Ø  Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia
Ø  Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah
Ø  Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami,
Ø  Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami,
Ø  Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
Ø  Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka.
Poligami tidak serta merta bisa dilakukan semua laki-laki, banyak pertimbangan dan persyaratannya. Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak . Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya, al
·         Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
·         mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah , misalnya jika seorang lelaki makan daging, maka ia juga mampu memberi makan daging pada istri-istrinya.  Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.

Tidak ada komentar: