Rabu, 16 April 2014

Rokok, makruh, mubah apa haram



Rokok, makruh, mubah apa  haram

Waktu dipondokan, ada bahasan tentang rokok, Cuma sudah agak lupa, yang masih tersisa  ingat adalah bahwa hukum merokok itu makruh. Diantara mudarris di pondokan ada yang merokok, seterusnya biasa melihat orang merokok dan sampai sekrang. mungkin karena begitu banyaknya orang merokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa dijumpai  sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan bahkan  buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok, tidak ketinggalan para wakil rakyatpun merokok disamping ketiduran saat sidang.

Sehingga tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam. Kemudian ketika dikatakan bahwa hukum rokok dalam agama Islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. 

Dari beberapa penelitian banyak yang menyatakan bahwa rokok dapat merusak sistem organ tubuh seperti paru-paru dan jantung, menimbulkan kanker, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, merusak reproduksi. Bahkan semua itu tertera  di bungkusnya, dan akhir-akhir ini, kegiatan olahraga yang disponsori rokok tidak boleh ditayangkan TV,  oleh karena itu dapat dikatakan bahwa rokok itu haram. Firman Allah Qs: Annisa:29
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29). Dan Qs 2 Al Baqoroh : 195  “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. Selain itu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” HR. Ibnu Majah

hadits tersebut memberi makna  bahwa perbuatan memberi mudhorot kepada orang lain adalah terlarang, dan nyatanya merokok tidak hanya menimbulkan mudhorot bagi diri sendiri, namun juga orang lain. Bahkan menurut penelitian ilmiah, perokok pasif justru mendapatkan dampak yang lebih buruk daripada perokok aktif
lebih ekstrim lagi merokok disamakan dengan menghisap berbagai jenis bahan kimia berbahaya, diantaranya ialah nikotin yang terdapat dalam setiap batang rokok atau pada daun tembakau yang dimasukkan  dalam  sejenis kimia memabukkan yang diistilahkan sebagai candu. Dan setiap yang memabukkan apabila dimakan, diminum, dihisap atau disuntik pada seseorang maka ia di kategorikan sebagai candu yang mengandung elemen yang bisa memabukkan. Dalam hal ini  kemudian dikatakan bahwa rokok sebagai benda "Haram untuk dimakan atau diminum atau dihisap, malah wajib dijauhi atau ditinggalkan "Setiap yang memabukkan itu adalah haram" H/R Muslim. Sabda Rasula lainnya “"Setiap sesuatu yang memabukkan maka bahan tersebut itu adalah haram". H/R al-Bukhari, Muslim dan Abu Daud.

lain lagi bagi yang menyanggah atau menyangkal bahwa rokok itu hukumnya haram, baginya rokok itu mubah atau hanya sebatas makruh, karena  rokok tidak memabukkan. Dan  "menghisap sebatang rokok tidak terasa memabukkan ".  Firman Allah SWT QS 2 Al Baqoroh: 29 “
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa hukum asal dari benda yang diciptakan adalah mubah, hingga ada dalil yang memalingkan hukum asalnya (mubah), termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Jika benda seperti  tembakau dan cengkeh digunakan secara bersama-sama atau terpisah, maka penggunaannya diperbolehkan. Dengan demikian, produk yang menggunakan bahan baku tembakau, cengkeh, atau benda-benda mubah lainnya, mengikuti hukum bahan bakunya. Jika bahan bakunya berhukum mubah, maka produk olahannya juga berhukum mubah. Oleh karena itu, selama rokok dibuat dari bahan-bahan mubah, maka status hukum rokok juga mubah, bukan haram atau makruh.

jika seseorang merokok, dan menyebabkan bahaya secara pasti pada dirinya –muhaqqah- maka orang tersebut dilarang merokok, dikarenakan telah tampak bahaya yang nyata bagi dirinya. Sebab, jika benda mubah mengandung atau menimbulkan dlarar -bahaya- bagi  individu tertentu; dan dlararnya bersifat muhaqqah -terbukti- bagi individu tersebut, maka benda itu haram dikonsumsi oleh individu itu,  sedangkan hukum asal benda tersebut tetaplah mubah, bukan haram. Udang misalnya, hukum asalnya adalah mubah. Akan tetapi, bagi orang-orang tertentu, udang bisa mendatangkan bahaya –dlarar- yang bersifat muhaqqah. Dalam kondisi semacam ini orang tersebut dilarang –haram- mengkonsumsi udang, dikarenakan telah terbukti bahaya udang bagi dirinya. Tetapi hukum asal udang tetaplah mubah, bukan haram. Sebab, adanya dlarar -bahaya- pada benda-benda mubah, tidaklah mengubah status kemubahan dari benda tersebut.

 MUI sendiri silang pendapat berkenanan hukum merokok, berhenti pada ketetapan antara haram dan makruh, kecuali pada wanita hamil, karena membahayakan janin yang dikandungnya, anak-anak yang masih kecil dan merokok di tempat umum yang mengganggu dan membahayakan orang lain.  Jadi rokok haram, mubah apa makruh, wallahu’alam dari mana melihatnya, mr-april 2013

Kamis, 10 April 2014

Yang memperkenalkan Maulud Nabi



Yang memperkenalkan Maulud Nabi
Peringatan kelahiran Rasulullah Saw, atau disebut maulid nabi, merupakan peringatan yang sudah sangat lazim di tanah air. Walaupun dibeberapa negara lain tidak dikenal, dan tidak ada peringatan semacam itu. Siapakah yang mengenalkannya pertama kali, inilah yang menjadi coretan kali ini.
Menurut beberapa catatan sejarah, orang atau kelompok yang pertama kali memperkenalkannya adalah Bani Tathiniyah, ia menamakan dirinya sebagai Bani Fatimiyah, yang maksudnya Fatimah keturunan Nabi Saw. Secara keselurhan Bani Bathiniyah memiliki enam peringatan, 1. Maulid Nasi Saw, 2. Maulid Ali bn Ali Thalib, 3. Maulid Fatimah, 4. Maulid Hasan, 5. Maulid Husen, 6. Maulid penguasa mereka. Bani bathiniyah berkuasa pada abad ke 4 H, melewati abad sebelumnya,  masa para sahabat Nabi Saw, Tabi’in dan para Tabi’in. Sebelumnya tidak perayaan maulid Nabi Saw.
Dalam sebuah riwayah, yang perlu diteliti lagi, bahwa  tujuan utama daulah ini mengadakan peringatan maulid Nabi Saw adalah dalam rangka menyebarkan aqidah dan kesesatan mereka. Mereka mengambil simpati kaum muslimin dengan kedok cinta ahli bait. Siapakah kelompok Bani Bathiniyah ini, bukan lain adalah kelompok syiah pengikut dari Ubaid Maimun Al Qoddah.*1 Dengan menyebut dirinya sebagai Bani Fatimiyah karena menganggap bahwa pemimpin mereka adalah keturunan Fatimah putri Nabi Saw.
Kelompok ini memiliki paham Syiah Rafidhah ,  yang pada musim haji tahun 317 H melakukan kekacauan di tanah haram dengan membantai para jama’ah haji, merobek-robek kain penutup pintu ka’bah, dan merampas hajar aswad serta menyimpannya di daerahnya di kawasan teluk Persia  selama 22 tahun. Pimpinannya saat itu Abu Thahir Al Qurmuthy, dengan mengerahkan anak buahnya sebanyak 700 orang bersenjata. Pada tahun 339 H, setelah 22 tahun hajar aswad dikembalikan lagi ke Ka’bah dengan tebusan 30.000 dinar oleh yang berkuasa Khalifah Abbasiyah Al Muthi’lillah. *2
Kini peringatan maulid Nabi Muhammad Saw, sudah menjadi biasa dan setiap tahunnya diadakan. Di samping untuk syiar dengan berkumpulnya ummat di suatu tempat, juga mendengarkan kisah perjuangan dan keteladanan Rasulullah Saw. Yang penting untuk diambil sebagai pelajaran selanjutnya adalah bagaimana seseorang muslim dapat mengambil intisarinya dari peringatan tersebut. Kalau keteladanan Rasulullah Saw –salah satunya adalah jujur, maka itu diambil sebagai pelajaran dan teladan, bagaimana ummat melaksanakannya. Bagaimana ia bisa berlaku jujur, sebagai pedagang yang jujur, yang menjual dagangannya dengan tidak menipu, dengan memasukkan atau mencampur dengan yang busuk, dengan harapan dapat terambil pembeli. Begitu seterusnya dengan akhlaknya yang agung*2, atau keteladanan Rasulullah Saw selanjutnya.*3

Description: http://www.dudung.net/images/quran/33/33_21.png

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. Qs 33:21

--------------m
*1. Abu Ubaid Al Qoddah, Nama aslinya Ubaidillah bin Maimun, digelari dengan Al Qoddah yang artinya mencolok, karena orang ini suka memakai celak sehingga matanya kelihatan mencolok.. Dia menanamkan aqidah batiniyah. Dimana setiap ayat Alquran itu memiliki makna batin yang hanya diketahui oleh orang-orang khusus di antara kelompok mereka. Dia adalah pendiri dan sekaligus orang yang pertama kali memimpin Bani Fatimiyah. Pengikutnya menggelarinya dengan Al Mahdi Al Muntazhar (Al Mahdi yang dinantikan kedatangannya). Berasal dari Iraq dan dilahirkan di daerah Kufah pada tahun 206 H.
*2.
 وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيْمٍ
“Dan sungguh engkau ( Muhammad SAW ) berada pada akhlak yang agung”.

*3. Jangan sampai memperingati Maulid Nabi sampai larut malam, kemudian esoknya telat sholat subuh, atau  malah tidak sholat. Atau begitu semangatnya mengadakan peringatan, tapi tdak melaksanakan sunnahnya.
*4. Drs. Umay m Dja’far Siddiq M.A, Hajar Aswad, CV Al Guraba, Jakarta 2006

Pree wedding



Pree wedding

Hampir semua undangan resepsi pernikahan disuguhkan dengan poto pre wedding, disana diunggu pose kedua calon mempelai berpose, sebagai tanta kemesraan atau keserasian dalam berpasangan-berumah tangga. Dalam kalam singkatnya mereka calon pengantin pria dan wanita sudah berpose berdua, terlihat mesra seperti layaknya suami istri, padahal mereka belum sah karena belum menikah sesuai syariat Islam.

Keadaan atau kondisi seperti itu sering disalahpahami di masyarakat,  karena mereka akan menikah dan berumah tangga, mereka kemudian diberikan kelonggaran.  Dengan berbagai alasan, akhirnya mereka dapat berduaan tanpa mahramnya, berjalan-jalan, atau bepergian, sampai melakukan poto pre wedding dengan alasan untuk poto undangan pernikahan. Padahal hal yang semacam tersebut tidaklah perlu, apalagi poto yang dilakukannya menunjukkan kemesraan berdua dengan berbagai pose yang dilakukannya.*1 Kesemuanya hukumnya masih haram dalam pandangan syariat Islam.*2 Namun yang demikian banyak dijumpai di masyarakat, kesalahpahaman seperti inilah yang yang tidak boleh terus berlangsung.

Demikian aturan syariat menerapkannya, kalau sampai ada keinginan mempunyai poto atau pose kemesraan, hendaklah itu dilakukan setelah akad nikah. Biasanya, ada jeda waktu tertentu antara acara akad nikah dengan pesta walimah selama beberapa waktu atau hari, sehingga masih ada kesempatan untuk mengambil gambar dan mencetaknya pada kartu undangan. Karena dalam syariat disunnahkan adanya jeda, bahkan dalam usul fiqh disampaikan sunnah duhul sebelum walimatur arsy.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa foto pre-wedding adalah haram. Prof. Dr. Abdullah Syah, MA. mengatakan bahwa foto pre-wedding yang dimaksud adalah foto mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah. Foto pre-wedding diharamkan, karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan apa-apa. Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Kalau mau memasang foto di dalam undangan, pasang saja foto masing-masing bukan foto mesra.

Diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat atau percampuran laki-laki dan perempuan, bermesraan berduaan dan membuka aurat. Foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.

----------------------mr
*1. Kepada mereka berdua juga haram untuk terlihat sebagian auratnya, bersentuhan kulit, termasuk hal yang seharusnya dihindari adalah melakukan shooting adegan yang menggambarkan bahwa mereka berdua adalah sudah menjadi suami istri, dengan pose-pose yang dilakukannya, meskipun tujuannya untuk dicetak pada kartu undangan pernikahan mereka berdua.

*2. Sebelum selesai ijab qabul antara ayah kandung pihak pengantin perempuan dan menantu laki-lakinya, hubungan antara kedua insan yang akan menikah itu tetap masih haram. Keharamannya tidak ada bedanya dengan haramnya seorang wanita dengan laki-laki asing-ajnabi- lainnya.

Terompet tahun baru



Terompet tahun baru
Sudah menjadi kebiasaan yang turun menurun, menjelang tahun baru terompet dijual diberbagai sudut jalan. Anak-anak yang lewat biasanya minta dibelikan pada orang tuanya untuk ditiup jelang pergantian tahun, bukan hanya anak-anak, orang tuapun banyak yang menyiapkannya untuk tahun baruan. Bukan hanya itu kembang api dengan berbagai jenispun ikut disiapkan untuk memeriahkan tahun baru. Tidak dihitung berapa yang harus dihabiskan untuk itu, terlebih bagi yang berkecukupan uang, yang terlintas semuanya dapat menyenangkannya. Bukan hanya itu, saat dinyalakan ada semacam kebanggaan kalau ia dapat membeli yang terbaik dan banyak dari kembang api yang dipancarkan ke langit tahun baru, hingga nampak tidak henti-hentinya kembang api bertebaran dari tangan atau lokasinya. Hebat....hebat, begitu kebanggannya menyapa.
Berkaitan dengan terompet, ada riwayah yang menyertainya “ Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi. Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani. Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” HR. Abu Daud, dan Al-Baihaqi,
Berdasarkan riwayah tersebut di atas, dapat dikatakan  bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Rasulullah Muhammad Saw,  karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Rasulullah Saw dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Rasulullah Saw dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.
Selanjutnya, siapa saja yang meniup terompet, pada hakekatnya ia sedang bergembira dan merayakan tahun baru. Sikap semacam ini dalam syariat tidak dibolehkan. Karena seorang muslim yang mencintai agamanya, tentu tidak menyukai budaya yang tidak syar’i, atau ajaran kafir senuai riwayah di atas, dan akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin. Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang nasrani dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.


Rasulullah telah menginatkan untuk yang akan datang , sabdanya “ Dari Abu Sa’id Al Khudzri dari Rasulullah Muhammad Saw: “Sungguh, kamu akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian, sehasta demi sehasta, sejengkal demi sejengkal, hingga kalaulah mereka masuk liang biawak, niscaya kalian mengikuti mereka.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nasranikah?” Beliau menjawab: “Siapa lagi kalau bukan mereka?” Hr. Bukhari
Demikian, kenapa dalam syariat, meniup terompet tahun baru itu dilarang, bukan saja karena Rasulullah Saw, tidak menyukainya seperti dijelaskan diatas, tapi juga perbuatan tersebut adalah menyerupai mereka, yang dalam hadistnya berarti termasuk kaum tersebut “ “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” HR. Abu Dawud,