Kamis, 31 Juli 2014

utk kafer agts 2014



Berbuat walaupun kecil


Drs. H. Muchroji M Ahmad
Dari yang tercecer
syawal 1435 h
agts  2014

Keagungan Suami



Keagungan Suami

Kata arrijalu qowwamuna ‘alannisa, dapat dikatakan sebagai tanda keagungan suami terhadap perempuan atau istri, yang sekarang sering dimaknai sebagai laki-laki adalah pemimpin atas perempuan. 

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.(QS. An Nisa’: 34)

selain menunjukkan keagunan suami terhadap istri, dalam ayat terseut juga mengindikaskan bahwa adanya hak sumai terhadap istri,  sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ

Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri” (HR. Abu Daud no. 2140, Tirmidzi no. 1159, Ibnu Majah 

Ketaatan seorang istri pada suami termasuk sebab yang menyebabkannya masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban
 
Ketaatan yang bagaimana yang harus dipahami oleh seorang istri kepada suaminya, dibawah ini merupakan beberapa contoh al,

perintah suami, Istri yang taat pada perintah pada suami, senang dipandang dan tidak membangkang yang membuat suami benci, itulah sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci HR. An-Nasai dan Ahmad
 
Suami sebagai  tempat seorang wanita di surga ataukah di neraka dilihat dari sikapnya terhadap suaminya, apakah ia taat ataukah durhaka.


أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab,Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” HR. Ahmad 

meski demikian, ketaatannya tidaklah mutlak menjadi keharusan, hanya yang baik-baik saja. Yang menyalahi syariat Islam tidak perlu dituruti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).” HR. Bukhari dan Muslim. Dan  beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” HR. Ahmad

tidaklah pergi kecuali dengan izin, Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahuluQS. Al Ahzab: 33

Seorang istri tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid. Bila ai keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya

Taat di tempat tidut, Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh(HR. Bukhari  dan Muslim. Dalam riwayah lain disampaikan  langit murka hingga suaminya ridho.

Tidak menerima tamu, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
 
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ

Bertakwalah kalian dalam urusan para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan seorang pun yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian” HR. Muslim

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه

Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya”. (HR.  Bukhari dan Muslim 

Tidak berpuasa sunnah ,  seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin . Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.HR. Bukhari  dan Muslim 

Imam Nawawi menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.” Demikian keagungan suami yang diberikan Allah SWT.

Mua’syaroh bil ma’ruf



Mua’syaroh bil ma’ruf

Setiap kali melihat acara pernikahan, setelah ijab kobul pihak mempelai laki-laki diminta untuk membaca sigot taklik, disana disebutkan untuk menggauli istri dengan muasyaroh bilma’ruf menurut ajaran Islam. pasangan muslim dan muslimah yang melakukan pernikahan, paham betul bahwa tujuan menikah yang utama adalah untuk mendapatkan ridha Allah. Setelah itu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawahdah wa rahmah dan meneruskan keturunan dengan memperoleh anak-anak yang saleh dan salehah.
Sepasang suami-istri yang dipersatukan oleh ikatan pernikahan juga sadar bahwa keluarga adalah organisasi kecil yang memiliki aturan dalam pengelolaannya. Karena itu, khususnya suami harus memperlakukan istrinya dengan mua’syaroh bil ma’ruf, harus bisa menjaga dan merawat istrinya. Takutlah kepada Allah dalam memperlakukan istrinya, karena ia sudah mengambilnya dengan amanat Allah dan ia halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah; dan kewajibannya adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan baik, serta menggauli dengan ma’ruf. Allah berfirman, “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nisa: 19) Rasulullah saw. bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya; dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (Tirmidzi)

Banyak tafsiran berkenaan dengan mua’syarah bilma’ruf, ada yang memaknainya dengan ‘ perbaikilah ucapan, perbuatan, penanmpian sesuai dengan kemampuanmu sebagaimana kamu menginginkan dari pasanganmu. Ada yang mengartikan ‘ pergauilah istri kalian sebagaimana perintah Alloh SWT dengan cara yang baik,  ada yang mengatakan wajib atas orang beriman berbuat baik terhadap istri mereka, menggaulinya dengan cara yang baik, tidak meyakitinya baik dengan ucapan maupun perbuatan. Namun yang pasti dari kesemuanya bertujuan agar pasangan suami-istri itu mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan dalam hidup. Karena itu, para ulama menetapkan hukum melakukan “muasyarah bil ma’ruf” sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh para suami agar mendapatkan kebaikan dalam rumah tangga.

Oleh karenanya suami yang mendambakan kebaikan dalam rumah tangganya perlu mendalami tabiat perempuan secara umum dan tabiat istrinya secara khusus. Jika menemukan ada sesuatu yang dibenci dalam diri istri, demi kebaikan keluarga temukan lebih banyak kebaikan-kebaikannya. jangan sampai mencelakan istri dengan kekerasan, baik secara fisik maupun mental. Ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw.,” Apa hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah saw. menjawab, “Memberi makan apa yang kamu makan , memberi pakaian apa yang kamu pakai.

Jika terjadi perselisihan, maka ingatlah bahwa perselisihan mereka adalah gangguan Iblis. Rasulullah saw. pernah menerangkan kepada para sahabat, “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengirim pasukannya, maka yang paling dekat kepadanya, dialah yang paling besar fitnahnya. Lalu datanglah salah seorang dari mereka seraya berkata: aku telah melakukan ini dan itu, Iblis menjawab, kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian datang lagi yang lain melapor, aku mendatangi seorang lelaki dan tidak akan membiarkan dia, hingga aku menceraikan antara dia dan istrinya, lalu Iblis mendekat seraya berkata, “Sangat bagus kerjamu” Hr Muslim
Begitulah, Iblis menjadikan menceraikan pasangan suami-istri sebagai prestasi tertinggi tentaranya, maka berhati-hatilah jangan sampai tergelincir pada rayuan iblis. 

 Sebagaimana pernah ia lakukan kepada Nabi Adam, saat ia gagal maka godaan itu ia alihkan kepada istrinya Hawa sampai ia kemudian melanggar larangan Allah SWT, demikian juga dengan Nabi Ayub AS, juga digoda lewat istrinya. Kepada suami perhatikanlah istri yang dapat membuatnya tenang, nyaman, aman terasa disayang dan dilindungi. Bila ada WIL (wanita idaman lain) janganlah dituruti, cukuplah istri sebagai pelabuhan hati. Begitu juga bila ada PIL (pria idaman lain) janganlah diminum, cukuplah suami sebagai obat. Ketika biduk rumah tangga oleng, jangan saling melepas tangan, sebaliknya justru semakin erat berpegangan tangan, dan yakinlah semua dapat diatasi bersama. Mr-

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.
SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :

Sesudah akad nikah, saya :
………………………………………. bin ……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama : ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut :
Apabila saya :
1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
Kertahayu  12 oktober  2009  m
                 12 Rabiul awal 1410 h

Seandainya bisa kembali lagi



Seandainya bisa kembali lagi

Dalam hadist Rasulullah Saw, disabdakan bahwa jika saja manusia tahu apa yang dipertanggungjawabkan di akhirat saat amaliahnya sedikit, ia memohon minta kembali lagi ke dunia, walaupun sesaat untuk melakukan kebajikan dengan amaliah yang baik dan banyak. Kalau saja ia punya uang banyak, ia ingin mengamalkan semuanya sampai tidak tersisa dengan bersedekah, infak, berjariah dst. Ia  tahu kalau yang demikian jalan yang terbaik dan tidaklah merugi, bahkan sebaliknya membawa kebaikan padanya. Sementara saat didunia ia selalu menghematnya – sayang, kalau uang yang ia usahakan dengan susah payah dengan begitu saja disedekahkan. Walaupun ia tahu apa yang ia dapatkan itu merupakan titipan saja, yang sewaktu-waktu bisa saja diambil kembali, atau harus dipertanggung jawabkan untuk apa saja dipergunakan.

Penyesalan tersebut baru disadari ketika tidak ada lagi punya  kesempatan, sedetikpun Alloh Swt tidak mengabulkannya, penyesalan tinggallah penyesalan dan harus dipertanggung jawabkan, bukankah seruan kebajikan sudah banyak disampaikan selagi masih hidup. Hanya saja ia lalai untuk melaksanakannya. Allah SWT Ta’ala berfirman,
حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ (٩٩)لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (١٠٠)
“Hingga apabila telah  datang kematian kepada seorang dari mereka, dia berkata, “Ya Rabbku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku beramal shalih terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkan saja. Dan dihadapan mereka ada barzakh sampai hari mereka dibangkitkan.” (Al Mukminun: 99-100)

Ibnu Katsir menafsirkan, Allah Ta’ala menceritakan keadaan orang kafir dan orang-orang yang meremehkan perintah Allah Ta’ala, ucapan mereka ketika itu adalah permintaan kembali ke dunia agar memperbaiki apa yang mereka rusakkan/lalaikan selama hidup

 Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ

“Tidak seorangpun yang masuk surga namun dia suka untuk kembali ke dunia padahal dia hanya mempunyai sedikit harta di bumi, kecuali orang yang mati syahid. Dia berangan-angan untuk kembali ke dunia kemudian berperang lalu terbunuh hingga sepuluh kali karena dia melihat keistimewaan karamah (mati syahid).”

 Ibnu Batthal rahimahullah berkata, Hadits ini temasuk yang paling agung mengenai keutamaan mati syahid dan pengkhususan serta motivasi. Mereka berangan-angan agar terbunuh sampai sepuluh kali karena mereka mengetahui hal tersebut diridhai Allah dan bisa mendekatkan diri kepada-Nya. Karena ini bentuk penghinaan diri dalam rangka menegakkan dan menolong agama Allah maka tidak ada lagi puncak selain jihad dan tidak ada amal kebaikan yang lain (yang lebih) berupa penghinaan diri selain jihad.”

Kesemuanya ingin kembali ke dunia setelah ia tahu bahwa apa yang disampaikan Al Qur’an dan Al Hadist melalui Rasulullah Saw, merupakan kebenaran yang mutlak dan hakiki. Dan iapun mengakuinya, hanya saja lalai dan tidak  atau kurang menyakininya yang dilandasi keimanan yang kurang. Firman Alloh SWT dalam hal ini “Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Rabbnya, (mereka berkata), "Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia. Kami akan mengerjakan amal shaleh. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yakin [as-Sajdah/32:12], Dan Alloh SWT berfirman

أَسْمِعْ بِهِمْ وَأَبْصِرْ يَوْمَ يَأْتُونَنَا


Alangkah terangnya pendengaran mereka dan alangkah tajamnya penglihatan mereka pada hari mereka datang kepada Kami [Maryam/19:38]

Maksud perkataan ini, sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Katsîr rahimahullah, "Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia untuk melakukan amal shaleh, sesungguhnya kami sekarang telah yakin bahwa janji-Mu adalah benar dan perjumpaan dengan-Mu adalah benar."


 mereka tidak berharap dikembalikan ke dunia untuk menjumpai keluarga dan kaum kerabat,anak atau istrinya yang sangata ia sayangi,  akan tetapi ia kembalikan ke dunia untuk melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla. Beramal dan beribadah sebanyak-banyaknya sebagai bekal di akhirat.

Mereka juga menyesali perbuatan mereka dengan cara menyalahkan diri mereka sendiri, seraya mengatakan ;

وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ


Andaikata kami dahulu mau mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu), niscaya kami tidaklah termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala [al-Mulk/67:10]

Ini menunjukkan betapa besar penyesalan mereka atas tingkah laku buruk mereka ketika di dunia. Akan tetapi, pada saat itu, penyesalan mereka sudah tidak berguna lagi. Ibarat nasi yang telah menjadi bubur. Andaikata penyesalan itu sebelum siksa berada di depan mereka (yaitu pada waktu mereka hidup di dunia), maka penyesalan itu akan bermanfaat bagi mereka. Mereka akan selamat dari siksa pada hari itu
Begitulah keadaan mereka pada hari Kiamat, malang tak dapat ditolak, mereka akan mengalami penderitaan siksa yang amat pedih akibat perbuatan mereka di dunia. Semoga Allâh Azza wa Jalla melindungi semua muslim dunia, dari semasa Rasulullah Saw hidup ila yaumil kiyamah. Dan termasuk Orang-orang shalih ingin segera di bawa ke kuburannya setelah meninggalnya

إِذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهَا الْإِنْسَانُ لَصَعِقَ
Jika jenazah diletakkan lalu dibawa oleh para laki-laki di atas pundak mereka, maka jika jenazah tersebut termasuk orang shalih (semasa hidupnya) maka dia berkata, “Bersegeralah kalian (membawa aku)!” Jika ia bukan orang shalih, dia akan berkata, “Celaka, kemana mereka hendak membawanya ?” Jeritan jenazah itu akan didengar oleh setiap makhluk kecuali manusia. Seandainya manusia bisa mendengarnya, tentu mereka akan pingsan.

Hadist senada disampaikan Dari Abu Said, al Khudri, Rasulullah saw bersabda, Apabila jenazah telah siap, kemudian dipikul oleh kaum laki laki di atas punggungnya, apabila dia jasad yang shalih, akan berkata, Dahulukanlah aku, dahulukanlah aku. Apabila tidak shalih, dia, Celaka, ke mana mereka hendak pergi? Suara itu didengar oleh siapapun kecuali manusia, dan seandainya saja mereka dapat melihat, pastim akan goncang. (HR. al Bukhari dan an Nasai)

dia berharap tidak kembali ke dunia dan berharap kiamat segera tiba,
sebab mereka melihat derajatnya yang begitu mulia di jannah. Dia ingin
segera masuk ke dalam kenikmatan yang kekal. Rasulullah saw telah menceritakan kepada kita saat seorang mukmin ditanya oleh dua malaikat di dalam ubur,Tiba tiba terdengar suara yang memanggil dari langit, hamba-Ku benar, maka persilahkan dia menempati tempat tidurnya di Jannah, pakaikanlah pakaian Jannah, bukakanlah baginya pintu menuju Jannah. Kemudian arwahnya datang beserta bau harum, kuburnya diluaskan sejauh mata memandang, lalu datang seorang laki laki berwajah tampan, berpakaian bagus dan harum, dia berkata: saya datang memberi kabar gembira untukmu, ini adalah harimu yang telah dijanjikan. Dia berkata: Siapakah kamu? Laki laki itu berkata: Saya adalah amal shalihmu. Dia berkata: Ya Rabbku bangkitkanlah hari Kiamat, ya Rabbku bangkitkanlah hari Kiamat, sehingga saya dapat kembali menemui keluarga dan hartaku(HR. Abu Dawud, al Hakim, Ibnu Khuzaimah)



sebaliknya orang-orang kafir atau munafiq, akan berdoa: Wahai Rabbku, janganlah Engkau bangkitkan hari Kiamat. Sebab dia tahu apa yang akan terjadi setelah alam kubur itu lebih dahsyat dari apa yang tengah dialaminya.