Dianggap cerai
Banyak orang yang berprinsip
bila ditinggal suami dalam jangka waktu lama, entah merantai, atau keperluan
lainnya, dan tidak memberi kabar, tidak memberi napkah, dan banyak tidak
lainnya. Istri atau keluarga dari istri menganggap ia sudah bercerai, rumah
tangganya sudah selesai, tidak ada kaitan lagi dengan suami tersebut. dan
kemudian ia memilih laki-laki lain menjadi suaminya dengan menikah lagi.
Pendapat yang demikian tentu saja keliru, dan tidak dibenarkan dalam syariat.
Bagaimanapun lamanya suami
pergi, sampai tidak ada kabar dan tidak juga memberi napkah, tidak lantas
hubungan suami-istti dengan sendirinya selesai, atau dianggap cerai. Karena sesungguhnya talak termasuk akad
lazim, yang dia sah jika dijatuhkan oleh pihak suami. Karena itu tidak ada
istilah talak atau cerai otomatis, baik karena suami istri berpisah lama untuk
bekerja, atau karena sudah tidak cinta, atau sebab lainnya. Selama suami tidak
mengucapkan kata talak atau cerai maka tidak ada perceraian.
seorang wanita-istri
bisa dianggap telah ditalak atau cerai bila suami menjatuhkan talak
kepadanya, ketika menjatuhkan talak,
suami sehat akal, tidak dipaksa, tidak gila, tidak mabuk, atau semacamnya. Atau
istrinya sedang suci (tidak sedang haid) dan belum digauli, atau sedang hamil,
atau sudah menapause. Tidak semata
berpisah lama – apapun sebabnya – tidaklah otomatis terjadi perceraian. Dalam banyak
pendapat disampaikan bahwa ‘Semata-mata berpisah antara suami dan istri, belum
terjadi talak, meskipun waktunya lama.
Dalam suatu riwayah masa perang dinyatakan dalam
sebuah keterangan yang diriwayatkan Baihaqi,
كتب عمر إِلى أُمراء الأجناد في رجال غابوا عن نسائهم
يأمرهم أن يُنفقوا أو يُطلّقوا، فإِنْ طلَّقوا بعَثوا بنفقة ما مضى
Umar radhiyallahu
‘anhu, mengirim surat kepada para pemimpin pasukan, memerintahkan untuk
para suami yang meninggalkan istrinya, agar mereka memberikan nafkah atau
mentalaknya. Jika mereka mentalak istrinya, mereka harus mengirim jatah nafkah
selama dia tinggalkan dulu. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa surat ini shahih
dari Umar bin Khatab. HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani
Bahkan salah satu murid Imam Malik yang bernama Ibnul
Qosim, beliau meninggalkan istrinya di Mesir, untuk belajar kepada Imam Malik
di Madinah kurang lebih selama 17 tahun.
mereka tetap suami istri, meskipun perpisahan itu tanpa ada komunikasi diantara mereka.
Riwayah itu menunjukkan bahwa perpisahan suami istri
dalam waktu lama tidak menjadikannya otomatis berpisah atau bercerai. Ini bisa
juga terjadi ketika suami atau istri mencari kerja di negeri orang sebagai
tenaga kerja, TKI-TKW. Islam sangat mensyariatkan untuk tetap mempertahankan
kebersamaan keluarga. Alloh SWT perintahkan para suami untuk selalu bersikap
baik dan tetap berkeluatga. ‘Pergaulilah
mereka dengan cara yang baik. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai satu sifat, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa: 19).
Sebaliknya Islam juga mensyariatkan agar istri taat
kepada suami, selama tidak memerintahkan maksiat. Dari Abdurrahman bin Auf
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila
wanita melaksanakan shalat 5 waktu, menjalankan puasa ramadhan, menjaga
kehormatannya, dan mentaati suaminya, maka dibisikkan kepadanya, ’Silahkan
masuk ke dalam surga dari pintu mana saja yang anda inginkan.’ HR. Ahmad
1661, Ibnu Hibban
Suami menjaga istri dan istri mentaati suami, hanya
bisa terjadi dengan sempurna ketika mereka hidup bersama. ini bisikan yang
sangat indah, ’Silahkan masuk ke dalam surga dari pintu mana saja yang
diinginkan.’
Baru bisa dikatakan cerai-atau berpisah dalam
berkeluarga bila istri mengadukan halnya kepada pengadilan agama, dimana ia
dicatat saat menikah. Dengan ditinggal
suami dengan waktu lama, tidak ada kabar dan tidak juga memberi napkah sebagai
alasannya. Bila permohonannya dikabulkan, maka barulah terjadi perceraian, bila
tidak maka tetap ia dalam naungan suami-istri berkeluarga. Dan tidak sah
nikahnya, haram hukumnya, sama halnya menikahi wanita yang masih bersuami-
nikah subhat namanya.
Namun jika istri ridha berpisah jauh dengan suami
dalam kurun waktu lama, dan dia sanggup bersabar untuk tidak melakukan gugat
cerai, insyaa Allah akan menjadi pahala bagi sang istri. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda. ‘Musibah akan terus-menerus
menimpa seorang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan: pada dirinya, anaknya
dan harta bendanya, hingga nanti bertemu Allah tidak tersisa kesalahan sama
sekali. (HR. Ahmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar