Perlu dicukur
Dalam muzakarah arisan rt sempat disampaikan berkaitan dengan mencukur bulu
kemaluan, tidak dibahas secara khusus karena memang bukan merupakan bahasan
pokok, hanya selintas saja. Tapi justru demikian secara bisik-bisik ada yang
bertanya, memang ada perintahnya, baru dengar kalau ada aturan mengenai
mencukur bulu kemaluan. Mungkin ia tidak menyangka kalau Islam mengatur sampai
hal-hal yang demikian, yang menurutnya diluar apa yang dibayangkan. Saya sempat
sampaikan begitulah Islam, sangat sempurna. Apapun ada syariatnya, yang
kesemuanya untuk kemaslahatan rahmatan lil ‘alamin.
Dalam kaitan tersebut, oretan ini dibuat dengan harapan sedikit banyak
membawa manfaat. Dalam syariat mencukur bulu kemaluan merupakan salah satu
fitrah. Dari Bukhori Muslim di sabdakan “
خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ
الْخِتَانُ ، وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ
الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Ada lima hal termasuk fitrah;
khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan
memangkas kumis” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada beberapa manfaat melakukannya
secara rutin, diantaranya :




Tidak ada komentar:
Posting Komentar