Selasa, 07 April 2015

Batas meninggalkan istri



Batas meninggalkan istri

Yang dimaksud di sisini adalah berapa lama suami meninggalkan istrinya untuk sendiri di rumah, dimana istri juga mempunya hak atas suaminya. Salah satu hak istri yang dimaksud ini adalah hak sentuhan suaminya. Hal ini pernah terjadi dan ditanyakan pada masa kholifah Umar bin Khottob, dimana seorang istri menderita akan sentuhan suaminya yang saat itu sedang pergi mengemban tugas berjihad.
Diriwayatkan suatu malam Khalifah Umar bin Khatthab Radhiyallaahu ‘Anhu tengah melakukan perjalanan keliling Madinah yang mana hal demikian sering dilakukannya semenjak ia menjabat khalifah. Ketika melintasi suatu rumah yang terkunci, sekonyong-konyong Umar bin Khatthab mendengar  seorang perempuan Arab berkata :

Malam kian larut berselimut gulita, Telah sekian lama kekasih tiada kucumbu, Demi Allah, sekiranya bukan karena mengingat-Mu, Niscaya ranjang ini, merguncang keras, Namun, duhai Rabbi…, Rasa malu telah menghalangiku
Dan suamiku itu…, Terhormat lagi mulia, Pantang kendaraannya dijamah orang,
alangkah sepinya, betapa lama suamiku meninggalkan diriku…
Umar pun terpaku mendengar tuturan perempuan itu lalu ia bergumam “Semoga Allah merahmatimu.”  Lalu keesokan harinya Umar membawakan pakaian dan sejumlah uang untuk wanita itu. Lalu ia mencari tahu perihal suami wanita itu. Menurut informasi yang diterimanya, suami wanita itu sedang berjihad fi sabilillah di medan perang, Umar pun menulis surat kepada suami wanita tersebut dan menyuruhnya pulang.
Umar bin Khottob kemudian menanyakan hal tersebut kepada anaknya Hafsah, “Wahai putriku, berapa lamakah seorang perempuan tahan berpisah dengan suaminya?”hafsah kaget akan pertanyaan tersebut, kemudian Kholifah Umar menjelaskan, bahwa dirinya ingin mengatasi persolan kaum muslimin yang pergi ke
Lalu Hafshah menjawab, “Bisa sebulan, dua bulan atau tiga bulan. Setelah empat bulan ia tidak akan mampu lagi bersabar. Riwayat lain menyebutkan “Lima bulan, enam bulan.” Maka sejak saat itu, khalifah Umar bin Khatthab , menetapkan jangka waktu itu untuk pergi ke medan perang sebagai ukuran.
Tentu sana kisah ini merupakan pelajaran, khususnya bagi kaum laki-laki yang sudah beristri, agar tidak mengabaikan hak sang istri, karena ada Hak Istri Atas Suami. Jika memang keadaan yang mengharuskan sang suami bepergian, maka usahakanlah pada waktu-waktu tertentu ia ingat istro dan pulang,  jika tidak memungkinkan, maka sebaiknya istrinya diajak bersamanya, karena dengan yang demikian itu, hati akan menjadi tenang insyaAllah. Ketenangan tersebut difirmankan dalam Qs 30:21. ‘Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,” (QS. 30:21).

Tidak ada komentar: