Senin, 06 April 2015

Mengurus mayat



Mengurus mayat
Dalam bahasa lain orang menyebutnya dengan ‘ merawat mayat ‘ maksudnya seseorang yang sudah meninggal diurus atau dirawat mayatnya, dari mulai memandikan, mengkafani, mensholati sampai menguburkannya. Ini merupakan kewajiban bagi sesama muslim, mensegerakan penguburannya merupakan keharusan. Dalam hadist disebutkan salah satu hak muslim kepada muslim lainnya adalah jika seseorang meninggal maka ikutlah dalam penguburannya.  Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim atas muslim yang lain itu ada 5, yaitu menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, menerima undangan dan mendoakan orang yang bersin”. HR al-Bukhori dan Muslim
Pengecualian kejadian bulan Nopember lalu, dimana seseorang meninggal tidak ada satupun tetangganya yang datang, baik melayat, sholat bahkan sampai pada penguburannya, meskipun mereka tahu disitu ada kewajiban. Tepatnya kejadian tersebut di Kecamatan Taman, Kota  Madiun, sebut saja Tuan K tergolong aneh. pria yang meninggal, Sabtu (01/11/2014) tidak ada seorang tetangga dan kerabat yang melayatnya baik sebelum maupun paska dimakamkan. Diduga, ini dipicu semasa hidupnya, K tidak pernah berinteraksi dengan para tetangga di kanan dan kiri rumahnya.
Padahal, biasanya saat ada warga yang meninggal, para tetangga dan kerabat dekat, berkumpul datang bertakziyah (melayat) Kondisi ini, berbeda dengan kematian almarhum, K. Sejak dikabarkan meninggal hingga paska-pemakaman tak seorang pun tetangganya melayat.Bahkan perlakuan terhadap almarhum K ini, juga diikuti Modin (petugas kelurahan yang biasa merawat jenazah). Modin kelurahan menolak merawat serta memimpin doa untuk jenazah K, kemudin pihak keluarga ngebon (minta bantuan) kepada Modin Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman untuk memberi doa sebelum jenazah diberangkat dan seusai jenazah dimakamkan.
Yuwono mengakui dan tak menampik kejadian yang tak wajar, ini mengaku diminta bantuan untuk memberikan doa kepada almarhum K sebelum dan sesudah jenazah dimakamkan. Selain itu, Yuwono mengakui tak seorang pun tetangga K, yang datang melayat. Itu terjadi saat jenazah sebelum dimakamkan maupun paska jenazah dimakamkan.
"Saya sendiri heran. Baru kali ini saya melihat kejadian seperti itu. Ada orang meninggal, tak seorang pun tetangga melayat. Padahal kursi sudah disiapkan. Jadi kursinya kosong semua sejak jenazah sebelum hingga  sesudah diberangkatkan, Sampai pemakaman, sopir dan kenek ambulan sama tukang kubur yang memakamkan. Pokoknya selama saya menjadi Modin belasan tahun atau selama hidup saya, baru kali ini saya melihat kejadian seperti itu," pungkasnya sambil keheranan.
Sekali lagi kejadian diatas sebuah pengecualian, biasanya saat menghadapi sakaratul maut, bukan keluarga saja yang ada, para tetanggapun datang, memberikan do’a dimudahkan jalannya, membimbing untuk melapalkan kalimat tauhid-toyyibah. Kali ini memang berbeda, bahkan jauh sebelum sakaratul maut datang, ketika uban semakin memutih, mata mulai rabun, kaki tangan, badan mulai lemah dan pegal-pegal,  biasanya keluarga besar berkumpul, membicarakan kelanjutan keluarga. Atau biasanya orang tua sudah mempersiapkan diri untuk keluarga selanjutnya, memanggil anak-anaknya, atau juga secara diam-diam membuat wasiat, melunasi hutang, mengembalikan amanat orang lain-jika, kepada pemiliknya. Kesemuanya sebagai persiapan regenerasi keluarga selanjutnya, agar mereka sepeninggalannya tidak menjadi ribut, dst.
 Yang pertama setelah meninggal, maka disegerakan memandikannya*1. “Dari “Aisyah r.a, Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, bersihkan ia dari segala dosanya seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya.’ Sabda beliau lagi,’ Hendaklah yang mengepalainya keluarga terdekat kepada mayat jika pandai memandikan mayat, jika ia tidak pandai siapa saja yang dipandang berhak, karena wara’nya atau karena amanahnya.” (HR. Ahmad)
 Ada beberapa perbedaan dibeberapa daerah berkenaan kapan saat mayat dimandikan. Ada yang langsung dimandikan tanpa menunggu keluarga yang jauh, sehingga setiap orang yang ta’ziyah dapat mensholatinya. Jika kuburannya selesai digali maka dapat segera dikuburkan dengan mensholatinya secara berjamaah yang yang belum. Dekimian juga dengan keluarga yang jauh, meskipun sudah dimandikan, mayat masih belum sempurna dikafani, sehingga keluarga masih bisa melihat bagian mukanya. Ada yang memandikannya menunggu keluarga kumpul, bisa termasuk yang dari jauh. Atau waktu dimandikan sudah ditentukan seperti jam 10.00 atau jam 11.00 Wib dengan tujuan akan disholati di masjid atau mushola secara berjama’ah sebelum dimakamkan.
Yang kedua, dikafani. Mengkafani mayat hukumnya fardhu kifayah dan kafan harus terdiri dari tiga helai kain mi'zar ( kain yang menutupi antara pusar dan lutut), qomish ( kain yang menutupi antara dua bahu sampai betis ) dan izar ( kain yang menutupi seluruh badan ).



اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه الترمذي)

Artinya:  “Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR. Tirmizi) Juga Rasulullah SAW bersabda,
 “janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)

Selanjutnya yang ketiga,  mensholatinya*3. Fardu Kifayah hukumnya, artinya jika sudah ada yang menyolatinya maka gugurlah kewajiban yang lain. Meskipun demikian mensholati jenazah memiliki keutamaan tersendiri, karenanya sebaiknya siapapun yang mendapati jenazah hendaknya mensholatinya. Seperti di masjid atau musholah, setelah sholat pardu ada permintaan sholat jenazah.
Artinya: “Dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Nabi SAW mengangkat kedua tangannya, pada semua takbir salat jenazah (HR. al-Baihaqy)

Yang ke empat mengburkannya. Ketika seorang muslim mendengar atau melihat saudaranya yang muslim telah wafat, maka disyariatkan baginya untuk menyelenggarakan penguburannya, hukumnya fardhu kifayah. Ikut dalam penguburannya merupakan kebaikan, diantaranyaadalah mengingatkan dirinya akan kematian dan datangnya hari akhir, sebagaimana juga terdapat di dalam menziarahi kubur. Maka mengantarkan jenazah dan menziarahi kubur secara syar’iy itu sangat penting sebab mengingat kematian dan kampung akhirat itu merupakan motivasi terbesar di dalam mengerjakan berbagai kebaikan dan meninggalkan berbagai keburukan
عن أبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه و سلم  : مَنْ شَهِدَ اْلجِنَازَةَ (مِنْ بَيْتِهَا) (و فى رواية: مَنِ اتَّبَعَ جِنَازَةَ مُسْلِمٍ ِإيمَانًا وَ احْتِسَابًا) حَتىَّ يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ  وَ مَنْ شَهِدَ حَتىَّ تُدْفَنَ (و فى الرواية الأخرى: يُفْرَغَ مِنْهَا) كَانَ لَهُ قِيْرَاطَانِ (مِنَ اْلأَجْرِ) قِيْلَ: (يَا رَسُوْلَ اللهِ) وَ مَا اْلقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ اْلجَبَلَيْنِ اْلعَظِيْمَيْنِ (و فى الرواية الأخرى: كُلُّ قِيْرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ)
 Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa menyaksikan jenazah (dari rumahnya). (Di dalam satu riwayat), “Barangsiapa yang mengiringi jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala sampai disholatkan maka ia akan mendapatkan pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikannya sampai dikuburkan, (di dalam riwayat yang lain, sampai selesai semua kepengurusannya) maka ia mendapatkan pahala dua qirath”. Ditanyakan, “Apakah pahala dua qirath itu?”. Beliau menjawab, “Yaitu sebesar dua gunung yang besar”. (Di dalam riwayat yang lain), “Setiap satu qirath ukurannya itu sebesar gunung Uhud”. [HR al-Bukhoriy: 1325, Muslim
------mr
*1. Cara Memandikan Mayat
·         Jenazah dibaringkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang yang diatasnya sudah diletakkan lima atau enam buah potongan batang pisang (bantalan)
·         Jenazah dimandikan ditempat tertutup.
·         Jenazah hendaknya dipakaikan kain basahan (penutup aurat)
·          Setelah jenazah dibaringkan diatas potongan batang pisang, lalu dengan air dan sabun jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya. Sesudah itu dubur jenazah dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan. Kemudian ganti sarung tangan yang bersih untuk membersihkan gigi dan mulut jenazah.
·         Setelah jenazah dibersihkan dari najis, serta gigi dan mulutnya dibersihkan lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh jenazah dari rambut kepala sampai telapak kaki dimanmdikan sampai bersih. Disunahkan memndahulukan bagian tubuh sebelah kanan, kemudian bagian tubuh sebelah kiri. Juga disunahkan dimandikan tiga kali atau lima kali.
·         Setelah selesai dimandikan, kemudian dirapikan rambutnya serta diwudukan sebagaimana wudu biasa. Kemudian badannya dikeringkan dengan handuk. Selesailah memandikan jenazah
*2. Mengkafani Mayat
Ø  Syarat-syarat kain kafan : a. Kain yang mubah ( tidak boleh menggunakan kain milik orang lain kecuali kalau diizinkan), b. Kain yang suci ( tidak boleh menggunakan kain yang terkena najis atau terbuat dari barang najis, seperti kulit bangkai ), c. Kain kafan tidak terbuat dari sutra, walaupun mayat itu wanita atau anak kecil, d. Kain kafan tidak terbuat kulit binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya.
Ø  Jenazah laki-laki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi seluruh tubuhnya. Untuk jenazah laki-laki dibungkus tiga lapis kain kafan yang tiap lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya.
Ø  untuk jenazah wanita sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan, yaitu kain basahan, baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubuhnya.

*3. Sholat jenazah, rukunnya
  • Salat jenazah dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah ta’ala.
  • Takbir empat kali.
  • Membaca surah Al-fatihah sesudah takbir pertama (takbiratul ihram).
  • Membaca salawat atas nabi SAW, setelah takbir kedua.
  • Membaca doa setelah takbir ketiga.
  • Berdoa setelah takbir ke-empat.
Salat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid, tetapi sebaiknya secara berjama’ah. Wanita yang bergama Islam boleh dan sah menyalatkan jenazah.Jika jenazah yang disalatkan ada ditempat salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
§  Jenazah diletakkan didepan orang yang menyalatkan (imam), dengan posisi jenazah kepalanya diutara, basan dan kakinya menjulur keselatan.
§  Bila jenazahny alaki-laki, maka yang menyalatkan (imam), hendaknya berdiri menghadap jenazah sejajar dengan kepalanya. Tetapi jika jenazahnya perempuan, imam berdiri sejajar denganbagian tengah jenazah

Tidak ada komentar: