Kamis, 15 November 2012

penerima zakat

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana Qs :Taubah 9.60

Yang berhak menerima zakat ialah:
 1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga    
     untuk memenuhi penghidupannya.
 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan 
     kekurangan. 
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam 
   yang imannya masih lemah. 
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh 
   orang-orang kafir.
 6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat 
   dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara 
   persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu 
   membayarnya.
 7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum 
    muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup 
   juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan 
  lain-lain.
 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan 
    dalam perjalanannya.( QS. At Taubah 9:60 )

berlutut

فَوَرَبِّكَ لَنَحْشُرَنَّهُمْ وَالشَّيَاطِينَ ثُمَّ لَنُحْضِرَنَّهُمْ حَوْلَ جَهَنَّمَ جِثِيّاً
68. Demi Tuhanmu, sesungguhnya akan Kami bangkitkan mereka bersama syaitan, kemudian akan Kami datangkan mereka ke sekeliling Jahannam dengan berlutut.
( QS. Maryam 19:68 )
ثُمَّ نُنَجِّي الَّذِينَ اتَّقَوا وَّنَذَرُ الظَّالِمِينَ فِيهَا جِثِيّاً
72. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut.
( QS. Maryam 19:72 )
وَتَرَى كُلَّ أُمَّةٍ جَاثِيَةً كُلُّ أُمَّةٍ تُدْعَى إِلَى كِتَابِهَا الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ مَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
28. Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.
( QS. Al Jaatsiyah 45:28 )
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَفُوّاً غَفُوراً
43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub [301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

[301] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
( QS. An Nisaa 4:43 )
 

Rabu, 07 November 2012

sombong

وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالإِثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ
206. Dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah", bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.
( QS. Al Baqarah 2:206 )
 
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُوراً
36. Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh [294], dan teman sejawat, ibnu sabil [295] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,

[294] Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan muslim. [295] Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.
( QS. An Nisaa 4:36 )
 
وَنَادَى أَصْحَابُ الأَعْرَافِ رِجَالاً يَعْرِفُونَهُمْ بِسِيمَاهُمْ قَالُواْ مَا أَغْنَى عَنكُمْ جَمْعُكُمْ وَمَا كُنتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ
48. Dan orang-orang yang di atas A'raaf memanggil beberapa orang (pemuka-pemuka orang kafir) yang mereka mengenalnya dengan tanda- tandanya dengan mengatakan: "Harta yang kamu kumpulkan dan apa yang selalu kamu sombongkan itu, tidaklah memberi manfa'at kepadamu."
( QS. Al A'raf 7:48 )
 
فَلَمَّا عَتَوْاْ عَن مَّا نُهُواْ عَنْهُ قُلْنَا لَهُمْ كُونُواْ قِرَدَةً خَاسِئِينَ
166. Maka tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang dilarang mereka mengerjakannya, Kami katakan kepadanya: "Jadilah kamu kera yang hina [581].

[581] Lihat not 60.
( QS. Al A'raf 7:166 )
وَبَرَزُواْ لِلّهِ جَمِيعاً فَقَالَ الضُّعَفَاء لِلَّذِينَ اسْتَكْبَرُواْ إِنَّا كُنَّا لَكُمْ تَبَعاً فَهَلْ أَنتُم مُّغْنُونَ عَنَّا مِنْ عَذَابِ اللّهِ مِن شَيْءٍ قَالُواْ لَوْ هَدَانَا اللّهُ لَهَدَيْنَاكُمْ سَوَاء عَلَيْنَا أَجَزِعْنَا أَمْ صَبَرْنَا مَا لَنَا مِن مَّحِيصٍ
21. Dan mereka semuanya (di padang Mahsyar) akan berkumpul menghadap ke hadirat Allah, lalu berkatalah orang-orang yang lemah kepada orang-orang yang sombong: "Sesungguhnya kami dahulu adalah pengikut- pengikutmu, maka dapatkah kamu menghindarkan daripada kami azab Allah (walaupun) sedikit saja? Mereka menjawab: "Seandainya Allah memberi petunjuk kepada kami, niscaya kami dapat memberi petunjuk kepadamu. Sama saja bagi kita, apakah kita mengeluh ataukah bersabar. Sekali-kali kita tidak mempunyai tempat untuk melarikan diri".
( QS. Ibrahim 14:21 )
 
إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَالَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ قُلُوبُهُم مُّنكِرَةٌ وَهُم مُّسْتَكْبِرُونَ
22. Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Maka orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, hati mereka mengingkari (keesaaan Allah), sedangkan mereka sendiri adalah orang-orang yang sombong.
( QS. An Nahl 16:22 )
لاَ جَرَمَ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ
23. Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka lahirkan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong.
( QS. An Nahl 16:23 )
 
وَقَضَيْنَا إِلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ فِي الْكِتَابِ لَتُفْسِدُنَّ فِي الأَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوّاً كَبِيراً
4. Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu: "Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali [848] dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar".

[848] Yang dimaksud dengan membuat kerusakan dua kali ialah pertama menentang hukum Taurat, membunuh Nabi Syu'ya dan memenjarakan Armia dan yang kedua membunuh Nabi Zakaria dan bermaksud untuk membunuh Nabi Isa a.s. Akibat dari perbuatan itu, Yerusalem dihancurkan. (Al Maraghi).
( QS. Al Israa' 17:4 )
 
وَلاَ تَمْشِ فِي الأَرْضِ مَرَحاً إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ الأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولاً
37. Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.
( QS. Al Israa' 17:37 )
 
وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الإِنسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ كَانَ يَؤُوساً
83. Dan apabila Kami berikan kesenangan kepada manusia niscaya berpalinglah dia; dan membelakang dengan sikap yang sombong; dan apabila dia ditimpa kesusahan niscaya dia berputus asa.
( QS. Al Israa' 17:83 )

Minggu, 30 September 2012

ke pertemuan alumni

UIN Syarif Haidayatullah






























Jumat, 17 Agustus 2012

menghapus dosa

PENGHAPUS DOSA"~

di kalangan santri pondokan, bila melakukan kekhilapan atau kekeliruan langsung bilang al Insanu mahallul khoto'i wannisyan, yang maknanya bahwa manusia itu tempatnya salah dan lupa. Ini maksudnya bahwa mejadi biasa kalau sesekali manusia itu salah dan lupa, tanpa maksud meminimalisir kesalahan, salah ya salah, keliru tetap keliru,  namun agar kekeliruan yang mendatangnya dosa itu terhapus maka diperlukan pengampunannya, yang dalam bahasa agama kita mengenalnya dengan sebtan taubatan nasuha dan amalan soleh:

1. Taubatan nashuha dan banyak beristighfar. Ini merupakan amal yang menjadi sarana paling utama bagi penghapusan dosa. Allah berfirman dalam QS. An-Nuur: 31

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. Qs AnNur: 31
Di dalam ayat lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mu'min yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."(QS. At-Tahriim: 8).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sungguh aku beristighfar dan bertobat kepada Allah dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali” (HR. Al-Bukhari).Dalam riwayat lain: “Wahai umat manusia, bertobatlah kepada Allah. Sungguh aku bertobat kepada Allah dalam sehari seratus kali” (HR. Muslim). Sementara itu Allah menjamin dan menjanjikan untuk menerima tobat setiap orang yang bertobat dengan sebenar-benarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Barangsiapa yang bertobat sebelum terbitnya matahari dari barat, maka Allah akan menerima tobatnya” (HR. Muslim).


2. Wudhu. Rasulullah bersabda (yang artinya): “Barangsiapa berwudhu dengan cara yang sempurna, maka dosa-dosanya akan keluar dari tubuhnya, sampai (ada yang) keluar dari kuku-kukunya” (HR. Muslim). Dan dalam riwayat lain: “Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka langsung gugurlah dari wajahnya setiap dosa akibat pandangan matanya, bersama air atau bersama tetes terakhir dari air (bekas basuhan wajah). Dan ketika ia membasuh kedua tangannya, maka langsung gugurlah dari kedua tangannya setiap dosa yang telah diperbuat kedua tangan itu, bersama air atau bersama tetesan terakhir air (bekas basuhan tangan), sampai ia bersih dari dosa-dosa. Dan saat ia membasuh kedua kakinya, maka akan gugurlah setiap dosa akibat langkah kedua kakinya, bersama air atau bersama tetes terakhir dari air (bekas basuhan kaki)” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

3. Shalat. Rasulullah bersabda (yang artinya): “Bagaimana menurut kalian, sendainya ada sebuah sungai (dengan airnya yang sangat jernih) di depan pintu rumah seseorang dari kalian. Dimana ia selalu mandi di sungai itu 5 kali setiap harinya, apakah mungkin masih akan tersisa kotoran di tubuhnya meskipun hanya sedikit? Mereka (para sahabat) pun menjawab: Tentu saja tidak akan tersisa sedikitpun kotoran di tubuhnya! Beliaupun lalu bersabda: “Nah, begitulah perumpamaan shalat lima waktu. Dengannya Allah akan menghapus dosa-dosa” (HR. Muttafaq ‘alaih).

4. Langkah kaki menuju masjid untuk shalat berjamaah.
5. Semangat menunggu dari satu shalat ke shalat yang lain. Rasulullah bersabda (yang artinya): “Maukan kalian aku beritahu tentang amal yang dengannya Allah akan menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat? Mereka (para sahabat) menjawab spontan: Tentu saja mau ya Rasulallah. Beliau kemudian melanjutkan sabdanya: “Yaitu menyempurnakan wudhu meskipun dalam kondisi berat, banyaknya langkah menuju masjid, dan semangat menunggu dari satu shalat ke shalat berikutnya. Itulah ribath (berjaga-jaga di pos jihad) yang sebenarnya! Itulah ribath yang sebenarnya” (HR. Muttafaq ‘alaih).

6. Puasa. Rasulullah  bersabda (yang artinya): “Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar keimanan dan pengharapan akan pahala, maka akan diampunkan dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Muttafaq ‘alaih). Sebagaimana hadits-hadits lain juga menegaskan bahwa, puasa sunnah hari Arafah dan puasa ‘Asyura’ memiliki fadhilah istimewa sebagai penghapus dosa-dosa yang telah lalu dan yang akan datang.

7. Qiyam Ramadhan (Shalat sunnah tarawih). Rasulullah bersabda (yang artinya): “Barangsiapa melakukan shalat qiyam Ramadhan (tarawih)atas dasar keimanan dan pengharapan akan pahala, maka akan dihapuskan dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Muttafaq ‘alaih).

8. Qiyam Lailatul qadr (qiyamullail pada malam lailatul qadr). Rasulullah bersabda (yang artinya): “Barangsiapa melakukan qiyamullail (tarawih) pada malam lailatul qadar, atas dasar keimanan dan pengharapan akan pahala, maka akan dihapuskan dosa-dosanya yang telah lalu” (Muttafaq ‘alaih).

9. Umrah. Rasulullah bersabda (yang artinya): “Umrah satu ke umrah yang lainnya menjadi penebus dosa-dosa antara keduanya. Adapun haji yang mabrur, maka tiada balasan (yang pantas) atasnya kecuali Surga” (HR. Muslim).

10. Haji. Rasulullah bersabda (yang artinya): “Barangsiapa berhaji ke Baitullah ini, lalu tidak melanggar larangan (haji) dan tidak berbuat dosa maksiat, maka ia akan kembali bersih dari dosa, seperti saat baru dilahirkan oleh ibunya” (HR. Muttafaq ‘alaih).

11. Sedekah. Rasulullah bersabda (yang artinya): “Sedekah itu akan memadamkan (menghapuskan) dosa, sebagaimana air memadamkan api” (HR. At. Tirmidzi).

12. Dzikrullah (dzikir kepada Allah) Ta’ala. Rasulullah bersabda (yang artinya): “Maukah kalian Aku beritahu tentang amal yang paling baik untuk kalian, yang paling suci bagi Raja (Tuhan) kalian, yang paling utama untuk meninggikan derajat kalian, dan yang lebih baik bagi kalian daripada berinfak emas dan perak, bahkan yang lebih baik bagi kalian daripada bertemu musuh (dalam perang jihad) sampai kalian berhasil membunuh mereka atau mereka yang justru membunuh kalian? Mereka (para sahabat) menjawab: Tentu saja kami mau tahu ya Rasulallah! Dan Beliaupun lalu bersabda: “(Amal itu adalah) dzikrullah (berdzikir kepada Allah) Ta’ala” (HR. At. Tirmidzi). Dan sebagai contoh efektifnya dzikir sebagai pelebur dosa, misalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda (yang artinya): “Barangsiapa berucap dzikir “Subhanallahi, wa bihamdihi” (Maha Suci Allah, Dan Maha Terpujilah Dia”, dalam sehari seratus kali, maka akan dihapuskan dosa-dosanya, meskipun sebanyak buih lautan” (HR. Muttafaq ‘alaih).

13. Bersabar terhadap musibah. Rasulullah bersabda (yang artinya): “Tiada satu musibahpun yang menimpa seorang muslim, baik berupa kepenatan, kepedihan, kegundahan, kesedihan, gangguan, maupun kesusahan, termasuk duri yang mengenainya, melainkan dengan semuanya itu Allah akan menghapuskan dosa-dosanya” (HR. Al-Bukhari).

14. Berucap syahadat dan dzikir seusai mendengar kumandang adzan. Rasulullah  bersabda (yang artinya): “Barangsiapa yang ketika (seusai) mendengar muadzin, mengucapkan: “Asyhadu allaa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lah, wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluh. Radhiitu billahi rabbaa, wa bi-Muhammadin rasuulaa, wa bil-Islami diinaa” (Aku bersaksi bahwa, tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah, satu-satu-Nya, tiada sekutu bagi-Nya. Dan bahwa, Muhammad adalah hamba Allah dan rasul-Nya. Aku ridha Allah sebagai tuhan, Muhammad sebagai rasul, dan Islam sebagai agama). (Barangsiapa yang membaca dzikir tersebut), maka akan diampunkan dosa-dosanya” (HR. Muslim).

15. Shalat dua rakaat setelah terpeleset dalam sebuah dosa (shalat tobat). Rasulullah bersabda (yang artinya): “Tidak ada seorang hambapun yang melakukan suatu dosa, lalu bersuci (berwudhu) dengan sempurna, dan shalat dua rakaat, kemudian beristighfar memohon ampun kepada Allah, melainkan akan diampunkan” (HR. Abu Dawud).

16. Dakwah di jalan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Barangsiaapa mengajak kepada suatu petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapakan pahala atas ajakannya itu, dan juga pahala lain yang sama seperti pahala orang-orang yang mengikuti petujuk kebaikan tersebut, tanpa mengurangi sedikitpun dari paahala mereka” (HR. Muslim).

17. Membezuk orang sakit. Rasulullah bersabda (yang artinya): “Tiada seorang muslimpun yang membezuk sesama muslim yang sedang sakit pada pagi hari, melainkan ada 70.000 malaikat yang mendoakannya sampai petang. Dan jika membezuknya pada sore hari, maka akan ada pula 70.000 malaikat yang memohonkan rahmat untuknya sampai esok pagi. Dan ia akan mendapatkan sebuah taman di Surga (karenanya)” (HR. At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani).

18. Bakti kepada kedua orang tua. Rasulullah  bersabda (yang artinya): “Sungguh rugi! Sungguh rugi! Sungguh rugi!”. Ditanyakan kepada beliau: Siapakah dia ya Rasulallah? Beliau menjawab: “Seseorang yang masih mendapati ibu bapaknya dimasa tua, baik kedua-duanya ataupun salah satunya, lalu ia tidak masuk Surga (karenanya)” (HR. Muslim).

19. Menanggung dan menyantuni anak yatim. Rasulullah  bersabda (yang artinya): “Aku dan penanggung/penyantun anak yatim, nanti di Surga seperti ini. Beliau menunjuk dengan dua jari mulia beliau, jari telunjuk dan jari tengah” (HR. Al-Bukhari).

20. Shalat jenazah dan menyertainya sampai pemakaman. Rasulullah bersabda (yang artinya): “Barangsiapa yang menghadiri penyelenggaraan jenazah sampai dishalatkan, maka ia akan memperoleh pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menghadirinya sampai dimakamkan, maka ia akan mendapat pahala dua qirath. Ditanyakan: Apa maksud dua qirath itu? Beliau menjawab: “Seukuran dua gunung besar” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

sewa

Sewa menyewa
Dalam Islam soal sewa menyewa dikenal dengan sebutan ijaroh, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya,  berupa tenaga, pikiran, atau tempat tinggal, bahkan di beberapa daerah  ada yang berupa hewan – orang menyewakan hewan peliharaannya dan menerima jasa darinya.  Tidak ada dosa dalam hal ini, dalil yang sering dilemukakan adalah Qs 2: 233.
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُواْ أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ 
"Dan jika kamu ingin menyusukan anak kamu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran yang patut (layak)." (QS. 2/Al-Baqoroh: 233).

Agar masalah sewa menyewa  tidak menimbulkan masalah setelahnya , maka semua pembiraan atau ijab kobul harus jelas, seperti manfaat barang atau rumah yang disewakan.  Orang yang menyewa rumah misalnya – harus menjelaskan kepada yang punya rumah-si penyewa, mengenai  penggunaan rumah Yang di sewa.  Apakah rumah tersebut digunakan untuk gudang, tempat tinggal atau  warung. Dengan demikian di pemilik rumah tahu rumahnya akan dimanfaatkan dan digunakan buat apa, sehinghga ia akan  mempertingkan  disewakan atau tidak, atau pertimbangan biaya sewanya, karena tentu saja berbeda  sewanya untuk tempat tinggal dengan gudang atau warung.
Bila sudah merasa cocok dan sepakat, kemudian ditentukan pula berapa lama akan disewa dan bagaimana pembayarannya, semuanya harus disepakati bersama dan jelas di awal transaksi atau ijab kobul.
Begitu halnya dengan  hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, maka haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama . Diantaranya:
1.     1. jenis pekerjaan, dan jumlah jam kerjanya setiap harinya,
2. 2. Berapa lama masa kerja, harus disebutkan secara jelas
3.    3. berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya, harian, bulanan, mingguan atau  borongan?
4. tunjangan-tunjangannya harus disebutkan dengan jelas. Misalnya besarnya uang transportasi, uang makan, biaya I kesehatan, dan lain-lainnya kalau ada.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. QS. Al Baqarah 2:282

hutang


وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, sertajangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. 5/Al-Maidah: 2).

Ayat tersebut adalah dalil yang sering dipakai berkenaan dengan masalah hutang piutang. Yang dimaksud hutang-Piutang di sini adalah meminjamkan atau menyerahkan harta kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu tertentu yang disepakati, dengan tidak merubah keadaannya menurut syarit Islam. Misalnya punya hutang satu juta, maka dikembalikan-dilunasi satu juta juga, tidak boleh lebih, apalagi kelebihannya itu atas permintaan yang meminjamkan.
Memberi utang kepada seorang berarti menolongnya, dan sangat dianjurkan oleh agama.  Rosulullah Muhammad saw. bersabda, "Seorang muslim yang memberi utang seorang muslim dua kali, sama halnya bersedekah kepadanya satu kali." (HR. Ibnu Majah). Dalam sabda lain, "Allah akan menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya itu menolong saudaranya." (HR, Muslim).


Untuk menghindari keributan di belakang hari, Allah SWT menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangya. Jika yang berhutan itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. QS. Al Baqarah 2:282

Tapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya), irman Allah Swt


وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang [180] (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya - hutangnya- dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.QS. 2/Al-Baqoroh: 283).

Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah menganjurkan memberinya kelonggaran.


وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka benkh tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang), itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. 2/Al-Baqoroh: 280)

Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, maka kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Muhammad Rosulullah saw, bersabda, "Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika membayar utang." (sepakat ahli hadis). dalam sabda lain "orang yang paling baik di antara kamu, ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad dan Tirmizi).

Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal. Muhammad Rosulullah saw. "Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba." (HR. Baihaqi).

mahar

Yang dimasud mahar adalah Suatu pemberian dari seorang pria kepada seorang wanita yang dinikahinya disebut maskawin. Pemberian itu dapatberupa sejumlah uang dan barang, Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian (maskawin) itu dengan senanghati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.`` (QS. 4/An- Nisa`: 4)
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Jumlah maskawin tergantung dari kemampuan calon suami dan atas persetujuan istri, namun hendaklah tidak berlebihan, ini dimaksudkan agar tidak mempersulit pernikahan itu sendiri. Jabir ra. menuturkan, Rosulullah saw. bersabda: ``Seandainya seorang pria member! makanan sepenuh dua tangannya saja untuk maskawin seorang wanita, sesungguhnya wanita itu halal baginya.``

(HR Ahmad & Abu Dawud)
Abu Aifa` menceritakan, ia mendengar Umar mengatakan: ``Janganlah berlebih-lebihan memberi mahar kepada wanita. Sebab apabila hal itu menjadi kemuliaan di dunia atau akan menjadi kebaikan di akhirat, tentu Nabi lebih utama dalam hal itu. Tetapi beliau tidak pernah memberi maskawin kepada istri-istri beliau lebih dari 12 aucjiyah (sekitar 1.498 gram perak). Beliau juga tidak pernah membiarkan anak-anaknya menerima maskawin lebih dari itu.`` (HR Lima orang ahli hadits)
Penyerahan maskawin boleh secara tunai atau hutang. Apabila dibayar tunai lalu terjadi perceraian sebelum bersetubuh, maka suami boleh meminta kembali separuhnya. Sebaliknya jika maskawinnya hutang lantas terjadi perceraian sebelum bersetubuh, maka suami wajib membayar separohnya. Firman Allah QS. 2/Al- Baqoroh: 237

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إَلاَّ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. Qs 2: 237
Jika mahar belum dibayar oleh suami, si istri berhak mempertahankan atau tidak tergesa-gesmahara menyerahkan dirinya. Ibnu Abbas ra. menyatakan, sesungguhnya Ali ra. ketika sudah menikah dengan Fatimah bermaksud akan mulai bercampur. Namun Muhammad Rosulullah saw. melarangnya sebelum ia memberikan sesuatu. ``Saya tidak punya apa-apa,` jawab Ali ra. Muhammad Rosulullah saw. bertanya: ``Dimanakah baju besimu untuk berperang?`` Lalu Ali ra. menyerahkan baju besinya. Setelah itu ia mendekati Fatimah. (HR Abu Dawud)

muhrim

kata-kata muhrim sering ditujukan kepada perempuan atau wanita, yang maksudnya adalah bahwa perempuan tersebut tidak boleh dinikasi (dilarang) karena muhrim. Baik karena hubungan langsung atau tidak langsung, hubungan langsung karena  faktor famili atau keluarga, sedang hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi, begitu juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak. Atau wanita kafir yaitu wanita yang agamanya selain  Islam.

Wanita atau perempuan yang muhrim atau yang tidak boleh  dinikahi tersebut ada 14 macam, terbagi dalam 4 (empat) golongan. Semua itu diterangkan dalam Al-Qur`an,
An-Nisa: 23-24)


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Qs 4:23.


وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tujuh orang dari sebab nasab (keturunan):


  1. ibu, ibunya ibu, dan ibu dari bapak sampai garis keturunan ke atas, seterusnya.
  2. anak, cucu, dan keturunan ke bawah seterusnya.
  3. saudara wanita seibu-sebapa, atau seibu/sebapa saja
  4. saudara wanita dari bapak.
  5. saudara wanita dari ibu.
  6. anak wanita dari saudara lelaki, dan seterusnya.
  7. anak wanita dari saudara wanita, dan seterusnya.
Dua orang dari sebab rodho`ah (susuan):

  1. ibu yang menyusui, sekalipun bukan ibu kandung.
  2. saudara wanita satu susuan.
Empat orang dari sebab mushoharoh (perkawinan):

  1. ibu dari istri (mertua)
  2. anak tiri, apabila sudah pernah menggauli ibunya
  3. istri dari anak (menantu)
  4. istri dari bapak. "Janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu QS: 4,An-Nisa`:22
وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتاً وَسَاء سَبِيلاً

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).Qs 4:22.

Satu orang dari sebab jama` (berkumpul), yaitu:
saudara wanita dari istri (ipar) mr sepuluh2012

lailatul qodar

Lailatul Qodar
muchroji m ahmad
Setiap orang pasti ingin mendapatkan malam lailatul qodar, malam yang selalu dirindukan setiap muslim.  Keinginan untuk mendapatkannya membuahkan usaha yang penuh kesungguhan, banyak  yang sengaja berdiam diri, beri’tikap di masjid, sholat sunah, membaca Al-Qur’an, berzikir dst, semuanya merupakan usaha untuk mendapatnya. Ada yang memulainya dari malam pertama Ramadhan, ada yang di malam-malam ganjil, dan ada pula yang di sepuluh akhir Ramadhan, banyak cara dan harapan untuk mendapatkannya. Karena malam itu mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi Allah, yang disebutnya sebagai malam penuh hikmah. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, firman-Nya
فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ
Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah,
Ad Dukhan: 4
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ
sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.Ad Dukhan: 3

 
وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ
Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?
 
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (Al Qadr: 2-3)

Seribu bulan sama dengan 83 tahun lebih, itu artinya Allah meberikan keutamaan malam itu begitu mulianya, Rasulullah bersabda:“siapa saja yang shalat di malam Lailatul Qadar karena keimanan dan mengharapkan pahala, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lampau ataupun yang akan datang.” Dan malam itu berlangsung hingga fajar : “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (Al Qadr: 5)

hanya orang-orang sungguh-sungguh dan mnyiapkan jiwanya dengan ikhlaslah yang akan mendapatkannya. Ibarat tamu agung, lailatul qodar itu banyak menjemputnya, tamun belum tentu semua penjemput dilihatnya, dan belum tentu yang dilihatnya disenanginya, dan belum tentu yang dilihat dan disenanginya itu dikunjunginya. Sekali lagi hanya orang-orang yang telah menyiapkan diri dan jiwanyalah yang akan mendapatkannya, karena orang-orang itulah yang benar-benar merindukannya. Ramadhan 1433h.

hutang puasa

di kalangan masyarakat pada umumnya masih bingung berkenaan dengan membayar hutang puasa, ini cerita dari obrolan ringsan saat kumpul, banyak pertanyaan seputar itu, seperti bagaimana membayar hutang puasa, apalagi  sampai datang bulan pouasa berikutnya sementara ia belum sempat membayarnya atau mengqodanya.
 
Berkaitan dengan ini, yang saya tahu yang bersangkutan harus dan berkewajiban membayar puasa atau mengqodanya di samping membayar fidyah, sebanyak puasa yang ia tinggalkan, bagi yang sampai datang bulan puasa berikutnya ia belum membayarnya, sedang bagi yang belum melewati bulan puasa selanjutnya cukub baginya dengan  membayar puasa saja. Pelaksanaannya, yaitu dengan memberi makan orang miskin setiap hari sebanyak satu mud-kira-kira sama dengan setengah kilogram lebih sedikit. 

أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Qs 2: 184
ada yang berpendapat lain berkenaan dengan fidyah, yaitu tidak mewajibkan demikian, karena masalah memberi makan atau membayar fidyah, merupakan amalan yang baik, yang jika ditinggalkan insya tidak ada dosa atasnya, mengingat tidak ada satu pun riwayat yang sahih mengenai hal itu. muchroji amb-Ramadhan 1433H.

imsak

Menjelang imsak anak saya bertanya, boleh ngk minum kalau sudah imsak. Pertanyaan itu sengaja dilontarkan karena biasanya sebelum puasa dimulai ia minum cukup banyak sebagai persiapan besok. Begitu juga pada umumnya orang yang ingin berpuasa, mengaklhiri sahurnya dengan minum cukup banyak. dijawab oleh mamahnya secara spontan' boleh'. Pertanyaan yang ringan namun kalau mau dilihat agak rinci, bisa jadi banyak orang yang tidak tahu makna imsak yang sebenarnya. Karena tidak sedikir orang yang mengartikan waktu imsak sebagai batas makan sahur dan batas seseorang melakukan puasa, jadi bila sudah imsak maka seseorang tidak lagi diperkenankan makan atau minum, bila ia langgar maka batallah puasanya. Namun tidaklah demikian, karena imsak dapat diartikan sebagai peringatan kehati-hatian menjelang subuh, atau dengan kata lain imsak sebagai pertanda siap-siap puasa karena akan masuk waktu subuh, dan puasa dimulai.
Pada hakekatnya yang dimaksud puasa, baik wajib maupun sunnah, menahan lapar, haus dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar, yaitu berbarengan masuknya waktu subuh sampai saat terbenam matahari, yaitu berbarengan dengan masuknya waktu magrib. Artinya saat subuh tiba, orang yang berniat puasa harus menghentikan makan, minum dan segala sesuatu yang dapat membatalkannya, begitu sebaliknya saat magrin tiba, ia segera makan dan minum, membatalkannya, Firman Allah Q2: 187.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Dengan demikian saat imsak tiba, kira-kira 10 menit menjelang subuh, masih diperbolehkan makan dan minum, sebagai sahurnya orang yang puasa. Karena pada dasarnya imsak itu sendiri dapat diartikan sebagai menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari subuh sampai magrib. Sahurlah sebelum subuh, manfatkan sebaik-baiknya dan jangan sampai terlewat, karena banyak orang yang memaknai imsak sebagai upaya agar tidak sahur melewati waktu subuh. Rasulullah SAW bersabda, "Bersahurlah kamu karena sesungguhnya sahur itu berbarokah." (H.R. Bukhari dan Muslim).muchroji amb, Ramadhan 1433 H.

menipu manusia

menipu manusia
Bissmillahirrohmaanirrohiim
مَن كَانَ عَدُوّاً لِّلّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللّهَ عَدُوٌّ لِّلْكَافِرِينَ
siapa saja yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.Qs 2:98
dimata Allah SWT, Selain kafir, musuh yang paling nyata adalah setan. Keberadaannya sejak Nabi Adam  sampai Muhammad Saw selalu tidak henti-hentinya menyesatkan dan menjadikan manusia sebagai  temannya, itu memang janjinya sampai kiamat nanti.
Berbagai macam cara ditempuh oleh setan untuk menjerumuskan manusia ke dalam kebathilan dan menghalangi manusia dari al haq (kebenaran). Dengan kelicikan yang dimilikinya, setan sering berhasil menjadikan manusia sebagai pengikutnya. Hanya orang-orang ikhlas dalam ibadahnya yang selamat dari makar dan tipu daya setan.
Dalam surat al Mu’awwidzatain (surat an Nas dan al Falaq), disebutkan cara-cara dan tahapan setan dalam menghembuskan kejahatan dan tipuan kepada manusia.
Pertama : Setan mengajak manusia melakukan perbuatan kufur dan syirik. Dengan menggoda manusia untuk tidak suka dengan keberhasilan seseorang, ini salah satu yang paling diinginkan oleh setan. Dengan cara ini, setan telah berhasil menyesatkan banyak orang dengan tidak terasa, karena ketidak sukaannya selalu diiringi oleh alasan-alasan yang membenarkan.
Kedua : Setan mengajak manusia untuk mengamalkan perbuatan bid’ah dalam agama, baik bid’ah dalam masalah aqidah maupun amal perbuatan.
Setan memberi gambaran yang indah dalam benak manusia, bahwa apa yang dilakukan itu merupakan kebenaran, merupakan budaya yang turun menurun dari nenek moyang, yang sudah menjadi kebiasaan, disamping harus dihormati juga harus dilanjutkan oleh generasi setelahnya. sampai pelakunya susah melepaskan diri dari perbuatan bid’ah yang dianggap baik ini, dan takut berdosa pada leluhur.
Ketiga : Yaitu perbuatan dosa besar dengan berbagai macam variasinya yang menuju kekufuran dengan menyodorkan wanita. Setan berhasil menjerumuskan banyak orang dalam dosa besar melalui jalan ini, jalan penuh napsu. Manusia tenggelam dalam perbuatan maksiat, sehingga hatinya menjadi membatu, terhalang dari kebenaran.
Keempat : Yaitu melakukan dosa-dosa kecil, seseorang sering kali menganggap remeh dosa kecil dan tidak peduli dengan pelakunya. Padahal, dosa-dosa kecil itulah yang sering  menyeret sesorang untuk melakukan dosa berikutnya.
إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ فَإِنَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُهْلِكْنَهُ
“Jauhilah dosa-dosa kecil, karena jika dosa-dosa itu berkumpul pada diri seseorangو akhirnya akan membuatnya binasa (celaka)”
Tahapan kelima. Yaitu setan menyibukkan manusia dengan perkara-perkara mubah yang tidak mendatangkan pahala, dan juga tidak mengakibatkan dosa, banyak manusia tertipu dengan perkara-perkara mubah, berlebih-lebihan dalam makanan, minum, rumah, pakaian. mr2010

Rabu, 04 April 2012

menanti

Iddah (Masa Menanti)

Masa menanti bagi seorang wanita yang diceraikan suaminya atau suaminya meninggal dunia disebut iddah. Gunanya untuk mengetahui, apakah ia dalam keadaan menganung atau tidak. Sebab, wanita yang ditinggal suaminya adakalanya sedang hamil. Karena itu ada dua macam masa iddah.

  1. Iddah karena suaminya meninggal dunia, adalah selama 4 bulan 10 hari.

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (istri-istri) itu menunggu empat bulan sepuluh hari. Maka jika telah sampai (akhir masa) iddah mereka, tiada dosa bagimu (walinya) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka (berhias, bepergian, atau menerima pinangan) menurut yang patut. Dan Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS 2/Al-Bacjoroh: 234)


2. Iddah karena cerai hidup adalah tiga kali suci. "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali suci." (QS. 2 Al-Baqoroh: 228).
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُواْ إِصْلاَحاً وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكُيمٌ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Apabila wanita itu tidak mempunyai haidh (kotoran), iddahnya 3 bulan. "Wanita-wanita yang tidak haid lagi (monopouse) di antara istri-istrimu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan, dan begitu (juga) wanita-wanita yang belum pernah haidh dari kecilnya." (QS. 65/1 Ath- Tholaq: 4).


3 Bagi janda yang hamil, ketika diceraikan atau karena suaminya meninggal dunia, masa iddahnya sampai ia melahirkan. Firman Allah SWT. "Wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya." (QS. 65/Ath-Tholaq: 4).

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan- perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.


Dan istri yang diceraikan suaminya sebelum sempat digauli, tidak ada iddah. "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut`ah (sesuatu yang menyenangkan hatinya) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (QS. 33/Al Ahzab: 49).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah ( "pemberian" untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.    ) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. mr