Minggu, 05 April 2015

fertilisasi dengan ovum wanita



fertilisasi dengan ovum wanita
Berbahagialah bagi pasangan yang dikaruniai anak, baik anak laki-laki maupun perempuan, keduanya merupakan titipan Allah SWT untuk menghidup dan  meramaikan rumah tangga. Yang tapinya sepi menjadi ramai meriah dengan adanya momongan. Sehingga baiti jannati benar-benar terasa dalam rumah tangga.
Namun tidak sedikit pasangan yang tidak diberi momongan, walaupun sudah lama berkeluarga, dan sudah juga berusaha dengan do’a yang tidak pernah lupa. Ada yang kemudian mengangkat anak-adopsi, ada yang berupaya dengan suntikan sperma, yang tujuannya agar punya anak dan menjadikan rumah tangga tidak sepi dari celotehan anak yang didambakan.
Yang terakhir inilah,  merupakan upaya yang banyak dilakukan pasangan keluarga untuk mempunyai keturunan-anak. Dengan perkembangan tekhnologi yang semakin modern banyak pasangan yang mencobanya. Berkaitan dengan ini boleh saja asal spermanya masih pasangannya sendiri-suaminya. Jika yang disuntikan bukan dari sperma suaminya dan berhasil berfertilisasi dengan ovum istrinya, tentu saja suatu hal yang dilarang.
kelompok ulama kontemporer  menghasilkan kesepakatan bahwa praktik ini haram untuk dilakukan, walaupun keharamannya tidak menyamai zina akbar. Mereka Syeh Mahmud saltudz mengatakan ‘Apabila fertilisasi dilakukan dengan sperma laki-laki yang bukan suami, tanpa diragukan lagi praktik ini menyamakan derajat manusia seperti hewan, atau menjatuhkan nilai manusia dan menyejajarkannya dengan hewan.
Dalam syariat Islam, ini adalah perbuatan mungkar dan dosa besar termasuk perbuatan zina, karena substansinya sama hasilnya juga sama, yaitu meletakkan sperma seorang laki-laki pada rahim seorang wanita tanpa ada ikatan tali pernikahan. Seandainya tidak dikarenakan adanya sedikit perbedaan (antara zina dan perbuatan ini), tentunya hukum praktik ini sama dengan hukum perzinaan.
memasukkan unsur asing ke dalam keluarga dan bentuk perzinaan akan mengakibatkan timbulnya kerancuan pada nasab keturunan, melemahkan hubungan kekeluargaan, terutama  bagi suami. Awalnya mungkin ia akan senang dan bahagia mendapat momongan keluarga, tapi jika suatu saat timbul perasaan pengingkaran, kalau itu bukan anak yang sebenarnya, tapi  merupakan hasil suntikan sperma orang lain, dan bukan miliknya, tentu akan menjadi persoalan sendiri dalam perjalanan keluarga, meski awalnya mendapat persetujuannya.
     Untuk itu penyuntikan sperma bukan dari suaminya menjadi haram, Hadits Nabi Saw yang mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah SWT dan Hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” HR. Abu Daud, Tirmidzi
.
--------------mr

Tidak ada komentar: