Rabu, 31 Januari 2018

Menikah dengan uang haram



Menikah dengan uang haram

Tidak mengapa kerja serabutan yang penting halal, semikian salah satuselorohan dalam mencari rezeki. Yang mengandung makna meski serabutan uangnya lebih baik meski lebih sedikit ketimbang uang yang dihasilkan dengan cara haram meskipun banyak, seperi hasilmencuri, kini lebih tekenal dengan istilah korupsi.
Meskiun menikah merupakan sunnah Rosululloh Muhammad Saw dan merupakan prilaku mulia, namun jika diikatkannya pernikahan tersebut dengan uang haram hasil mencuri maka pernikahan tersebut tiak baik dan tidak dibolehkan.

Rosululloh Muhammad Saw, bersabdaKemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan, ada seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku,” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do’anya.” (HR. Muslim)
Alloh SWT “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 172).

Berkenaan dengan pernikahan, hendknya seorang muslim harus berusaha untuk mendapatkan harta yang halal, dan menggunakannya untuk menikah.
 “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33).
 “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3).

Selasa, 30 Januari 2018

Nasab anak luar nikah



Nasab anak luar nikah
Tidak sedikit seorang pria menihai wanita hamil, meskipun hamilnya karenanya pula, namun yang perlu penelahaan apakah benar itu karenanya, bukankah dia tidak tahu kalau saja ada orang lain selain dirinya. Namun persmasalahan kali ini adalah bila benar-2 dia yang menghamiliknya. Jika demikian maka jawaban singkatnya tentu boleh dan syah pernikahannya. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 3)

Masalahnya bukan berhenti pada sah tidaknya pernikahan, namun jelih jauh lagipersoalan masalah anaknya kelak lahir. Menurut nasab maka anak yan lahir bukan menjadi anak ayahnya, dia terlahir menjadi anak ibunya, ayahnya tidak lantas menjadi nasabnya. Maka dari itu saat besar nanti, saat menikah maka dinasabkan kepada ibunya, hal ini karena menurut syariat anak terebut lahir bukan karena hasil pernikahan, melainkian dari hasil zina. Ia dinasabkan kepada ibunya dengan alasan ibunya jelas, sedang ayahnya tidakjelas.

Meluruskan malam jum’at



Meluruskan malam jum’at

Ada semacam kesepahaman yang tidak tertulis berkaitan dengan malam jum’at, dikatakan malam jum’at itu waktunya sunnah rasul, ada yang bilang waktunya membunuh yahudi, atauistilah lain kedaerahan, yg kesemuanya dimaksudkan waktunya becengkrama dengan istri/suami. Meski diucapkan dalam candaan ringan, tapi mempunyai makna penggiringan pada kpembenaran dan keseriusan. Di media sosial hal yang semacam itu banyak sekali terposting, khussnya di hari kamis atau malam jum’at.
Candaan sunnah rasul atau semacamnya, tidaklah dilarang dalam agama, namun perlu ditelaah menurut syariat, apakah benar-benar memiliki landasan dan keakuratannya. Karena pada dasarnya bercengkrama itu tidak diatur waktu-waktu tertentu. Artinya tidak menganjurkan suami-istri secara khusus di malam jum’at, kalaupun ada itu sebagian ulama saja karena jum’at merupakan hari libur, layaknya malam minggi yang menggunakan kalender syamsiyah, atau miladiyah.
Namun demikian para ulama tidak menyangkal bahwa bercengkramanya suami istri mengandung pahala, hanya saja tidak ada kekhususan waktu prioritas melakukannya, karenanya hubungan tersebut boleh dilakukan kapan saja, di hari apa saja tanpa mengistimewakan hari dan waktu tertentu.
Justru malah banyak amalan yang ianjurkan malam jum’at, bukan slorohan membunuh yahudi. Diantaranya :
v   Membaca surah Al Kahfi
    Barang siapa membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat, maka dirinya telah diterangi olecahaya diantara dua hari Jumat” (HR. An Nasai, Baihaqi dan Al Hakim; Shahih).
    
     Barang siapa membaca surat Al Kahfi pada malam Jumat, maka terhadap dirinya akan dipancarkan cahaya antara dirinya dan Baitul Atiq” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi dan Ad Darimi; shahih). 
    Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan untuknya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menyinarinya dengan cahaya antara dia dan Baitul ‘atiq.” (Sunan Ad-Darimi, no. 3273.  

    Membaca Sholawat Nabi 
    Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum’at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku.” (Aus Bin Aus ra)     
  
P   perbanyaklah untuk membaca shalawat kepadaku pada setiap hari Jumat. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap hari Jumat. Barang siapa yang paling banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti” HR. Baihaqi 
 
    Memperbanyak Do’a 
     Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rasululllah mengisyaratkan dengan tangan beliau sebagai gambaran akan sedikitnya waktu itu” (H.R Abu Hurairah dan Muttafaqun Alaih, 

     Hari jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang muslimpun yg memohon sesuatu kepada Allah SWT dalam waktu tsb melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tsb jatuh setelah ‘ashar”. (HR. Abu Dawud)

wakaf



Ayoo....wakaf
Wakaf dalam syariat hukumnya sunnah, sebagia ulaman mengatakan sunnah muakad – artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Wakaf bersipat tetap artinya menahan aslinya dengan mengalirkan manfaatnya. Jika sesuatu diwakafkan makan yang diwakafkan itu-barangnya, tetap ada dan utuh sedang manfaatnyadapat dirakan bagi umasebagai.
Dari itu wakaf diartikan juga sebagai harta yang tertahan yang manfaatnya dapat dirasakan umat berulang-ulang, tentu dalam kebaikan.  seperti orang yang mewakafkan tanah atau bangunan, selama tanah atau bangunan tersebut masih ada, dapat diambil manfaatnya secara berulang-ulang untuk waktu yang tak terbatas, seperti untuk masjid, sekolah, dst. Masjid Nabawidi Madinah, sebagai salah satu contoh, ysng dahulu tanahnya adalah milik dua anak yatim dari Bani Najjar.
Dari sejarah awal wakaf masjid Nabawi, kemuadian wakaf menjadi keinginan banyak umat. Saat muslim semakin berkembang banyak Masjid Nabawi diperluas berkali-kali, hingga wafatnya Nabi. Perluasan itu menuju ke sisi utara di atas tanah yang telah diwakafkan oleh Abdurrahman bin Auf . Dia dikenal sebagai saudagar kaya raya yang menjadi sahabat setia Rasul hingga akhir hayatnya.
Wakaf lain yang menjadi keinginan manyak umat saat itu adalah Utsman bin Affan RA mewakafkan sumur yang bernama Bi’ru Ruumah untuk dipergunakan memberi minum kaum muslimin. Sebelumnya, pemilik sumur adalah seorang Yahudi dan mempersulit warga yang mau membeli air karena mematok harga tinggi. Rasulullah menjanjikan bahwa yang membeli sumur tersebut akan masuk surga. “Barang siapa membeli sumur Ruumah maka Allah SWT mengampuni dosa-dosanya.” (HR an-Nasai).
Abu Thalhah RA mewakafkan kebun terbaiknya, padahal  perkebunan itu adalah harta yang paling dicintainya. Perkebunan yang paling menghasilkan dan paling produktif. Abu Thalhah termotivasi oleh hadist dan  QS Ali Imran: 92,  yang baru saja diturunkan kepada Rasulullah SAW “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Umar bin Khattab RA juga mewakafkan tanah di Khaibar. Tanah Khaibar ini sangat disukai olehnya karena subur dan banyak hasilnya. Umar RA meminta nasihat kepada Rasulullah maka Nabi menyuruh Umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada fakir miskin. Umar pun melakukan hal itu. Inilah konsep wakaf produktif pertama yang dikenal dalam sejarah Islam.
Ketika Umar bin Khattab RA menjadi khalifah, ia mencatatkan aset itu dalam akta wakaf yang disaksikan para saksi dan mengumumkannya kepada masyarakat luas. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi SAW dan para sahabat yang lain yang mewakafkan tanah dan perkebunan.
Demikian selintas kisah para sahabat yang mewakafkan sebagian harta yang dicintainya untuk kemaslahatan umat. para sahabat  menjadikan wakaf sebagai pandangan dan gaya hidup. Mereka selalu berlomba dalam berwakaf dan memberikan harta terbaiknya untuk kemaslahatan umum. Mereka selalu berebut mengambil peran dalam berwakaf. Semoga di tengah-tengah kita saat ini, akan lahir kembali gerakan wakaf sebagai gaya hidup yang tidak pernah habis dan selalu mengalir kebaikannya dan pahalanya, baik bagi umat maupun bagi yang memberikannya. mr

Shalat Gerhana



    Shalat Gerhana

Kalu tidak ada aral melintang, sebagai mana tersebar dalam media termasuk medsos dengan bilangan cepatnya, besok akan terjadi gerhana matahari, dalam syariat diperintahkan untuk sholat, sunnah muakad. Alloh SWT berfirman ‘ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. Fushilat: 37)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai gerhana dan shalat gerhana “Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Terjadinya gerhana matahari atau bulan itu bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. Oleh karena itu, jika kau menyaksikan gerhana bergegaslah untuk mengerjakan shalat.” (HR. Muslim)
Shalat gerhana bulan boleh dilakukan sendiri-sendiri, boleh pula dilakukan secara berjama’ah, dengan khutbah atau tanpa khutbah.Namun, berjamaah di Masjid yang ditempati shalat Jumat lebih utama karena dulu Rasulullah mengerjakannya secara berjamaah di Masjid. Imam mengeraskan bacaannya (surat Al Fatihah dan surat lainnya) dan ada khutbah setelah shalat gerhana. Shalat gerhana bulan dikerjakan dua rakaat, dalam setiap rakaat dua kali ruku’. Bunda Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengeraskan bacaannya saat shalat gerhana bulan, beliau shalat empat kali ruku’ dan empat kali sujud. (HR. Bukhari)
tata cara shalat gerhana
1. Niat khusufus syamsi
2. Takbiratul Ihram
3. Membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya
Disunnahkan surat yang panjang dan dibaca jahr (keras) oleh imam.
4. Ruku’
Disunnahkan waktu ruku’ lama, seperti waktu berdiri.
5. Berdiri lagi kemudian membaca Al Fatihah dan surat lainnya.
Disunnahkan lebih pendek daripada sebelumnya.
6. Ruku’ lagi
Disunnahkan waktunya lebih pendek dari ruku’ pertama.
7. I’tidal
8. Sujud
9. Duduk di antara dua sujud
10. Sujud kedua
11. Berdiri lagi (rakaat kedua), membaca surat Al Fatihah dan lainnya
Disunnahkan surat yang panjang.
12. Ruku’
Disunnahkan waktu ruku’ lama, seperti waktu berdiri.
13. Berdiri lagi kemudian membaca Al Fatihah dan surat lainnya.
Disunnahkan lebih pendek daripada sebelumnya.
14. Ruku’ lagi.
Disunnahkan waktu ruku’ lebih pendek dari ruku’ pertama.
15. I’tidal
16. Sujud
17. Duduk di antara dua sujud
18. Sujud kedua
19. Duduk Tahiyah akhir
20. Salam