Selasa, 07 April 2015

selingkuh apa cerai



selingkuh apa cerai

Selingkuh dapat diartikan sebagai perbuatan dimana pasangan yang sudah bersuami atau beristri  membagi cintanya kepada orang lain. Bisa jadi ia masih mencintai pasangannya namun saat yang sama ia juga mencintai orang lain, karena ingin coba-coba, karena kurang disayang suami-istri, karena  petualang mencari sensasi, karena ekonomi dan segudang alasan lainnya. Sedang cerai adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri.  Yang satu masih punya ikatan pernikahan tapi berlabuh pada WIL atau PIL, sedang cerai memutuskan hubungan atau ikatan pernikahan.  Keduanya tidak dibenarkan secara syar’i, karena mendatangkan kemudhorotan. Hanya yang lebih dikutuk dan besar dosanya adalah selingkuh. Cerai perbuatan yang dibenci Allah SWT, tetapi halal dilakukan.
Dalam syariat, tentu saja perselingkuhan perbuatan yang dilarang, karena ia menuju perzinahan dalam artian yang luas, Allah ta’ala berfirman:
٣٢ وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (الإسراء:
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (jika berzina) perejaka dengan gadis (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan dirajam. Itu hukuman di dunia, diakhirat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“فانطلقنا فأتينا على مثل بناء التنور ” – قال عوف: أحسب أنه قال -: ” فإذا لغط وأصوات، فاطلعنا فإذا فيه رجال ونساء، وإذا هم يأتيهم اللهب من أسفل منهم، فإذا أتاهم ذلك ضوضووا، قال: قلت: من هؤلاء؟ قال: لي انطلق ” – فذكر الحديث ثم قال في التفسير: ” أما الرجال والنساء العراة الذين في مثل بناء التنور فإنهم الزناة والزواني “أخرجه البيهقي في شعب الإيمان رقم 5036.صححه الألباني في صحيح الجامع الصغير جزء 1 ص 651
“Kemudian kami berlalu, lalu sampai pada sebuah bangunan seperti tungku pembakaran.” -Auf, perawi hadits- berkata, “Sepertinya beliau juga bersabda, ‘Tiba-tiba aku mendengar suara gaduh dan teriakan.’” Beliau melanjutkan, “Kemudian aku menengoknya, lalu aku dapati di dalamnya laki-laki dan perempuan yang telanjang. Tiba-tiba mereka didatangi nyala api dari bawah mereka, mereka pun berteriak-teriak.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku bertanya (pada Jibril dan Mika-il), ‘Siapa mereka?’ Keduanya menjawab, ‘Adapun laki-laki dan perempuan yang berada di tempat seperti tungku pembakaran, mereka adalah para pezina.’
Cerai, seperti di awal tulisan merupakan Tindakan halal tetapi paling dilaknat AllahSWT. Ketika pernikahan tersebut membuat seseorang atau masing-masing pasangan yang menikah merasa tersiksa secara lahir dan bathin akibat sebuah ikatan bersama, maka dihalalkan bagi mereka untuk melakukan perpisahan rumah tangga walaupun tindakan terebut tetap masuk dalam laknat Alloh SWT. Dengan cerai maka terputuslah  keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri. Akibatnya  banyak hal yang ditimbulkannya al:
·         Anak menjadi korban, yang paling terluka ketika orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Anak dapat merasa ketakutan karena kehilangan sosok ayah atau ibu mereka, takut kehilangan kasih sayang orang tua yang kini tidak tinggal serumah. bisa juga mereka merasa bersalah dan menganggap diri mereka sebagai penyebabnya. Prestasi anak di sekolah akan menurun atau mereka jadi lebih sering untuk menyendiri.

Anak-anak yang sedikit lebih besar bisa pula merasa terjepit di antara ayah dan ibu mereka. Salah satu atau kedua orang tua yang telah berpisah mungkin menaruh curiga bahwa mantan pasangan hidupnya tersebut mempengaruhi anak agar membencinya. Ini dapat mebuat anak menjadi serba salah, sehingga mereka tidak terbuka termasuk dalam masalah-masalah besar yang mereka dihadapi. Sebagai pelarian yang buruk, anak-anak bisa terlibat dalam pergaulan yang buruk, yang berakibat buruk pula baginya kelak.
·         selain anak-anak, orang tua dari pasangan yang bercerai juga mungkin terkena imbas dari keputusan untuk bercerai. Sebagai orang tua, mereka dapat saja merasa takut anak mereka yang bercerai akan menderita karena perceraian ini atau merasa risih dengan pergunjingan orang-orang.
Beberapa orang tua dari pasangan yang bercerai akhirnya harus membantu membesarkan cucu mereka karena ketidaksanggupan dari pasangan yang bercerai untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
·         Setelah bercerai, , keduanya  harus menjalankan peranan ganda sebagai ayah dan juga sebagai ibu. Ini bukanlah hal yang mudah karena ada banyak hal lain yang harus dipikirkan seorang diri. Terlebih, jika anak sudah memasuki masa remaja yang penuh tantangan, harus dengan masuk akal menjaga atau memberikan disiplin kepada anak agar dapat tumbuh menjadi anak yang baik.
·         Masalah lain dalam hal pengasuhan anak adalah ketika harus berbagi hak asuh anak dengan pasangan karena bisa jadi Anda masih merasa sakit hati dengan perlakuan mantan Anda sehingga sulit untuk bersikap adil. Hal-hal yang harus dibicarakan seperti pendidikan atau disiplin anak mungkin dapat menyebabkan pertengkaran karena tidak sepaham dan rasa sakit hati dapat membuat hal ini semakin buruk.
·         Gangguan emosi karena pada dasarnya orang bercerai masih menyimpan perasan cinta terhadap mantan pasangannya. Harapan  perasaan terhina atau perasaan marah dan kesal akibat sikap buruk pasangan, juga bisa  merasa kesepian karena sudah tidak ada lagi tempat berbagi cerita, tempat mencurahkan dan mendapatkan bentuk kasih sayang.
·         Gangguan kesehatan, dari banyak penelitian banyak kesehatan yang diperoleh dari hubungan suami istri, diantaranya adalah terhindar dari penyakit kanker prostat, resiko kanker payudara, sakit kepala, Meningkatkan sistem kekebalan tubuh, Meningkatkan sistem kekebalan tubuh, menyehatkan jantung dst, baca
antara selingkuh dan cerai, demikianlah keduanya membuahkan keburukan, hanya saja bila memang tidak ada jalan lain, maka bercerai masih lebih terhormat dan mulia dibanding ia harus selingkuh, berbagi cinta dengan orang lain dengan mengelabui istri atau suami berstatus hukum haram berdosa.

Pengertian Perceraian

Tidak ada komentar: