menikahi wanita psk
maraknya panti menikmat pria
atau lebih dikenal dengan sebutan psk, banyak dilatarbelakangi masalah ekonomi
keluarga, itu yang sering diungkapkan oleh mereka saat diwawancarai atau
ditanya berkenaan sampainya mereka ke panti. Rata-rata didorong oleh himpitan
hidup susah atau miskin yang tidak ada jalan lagi bagi mereka selain melacurkan
diri. Bukan tidak berusaha yang lain, tapi hasilnya tidaklah mencukupi, seperti
yang mencoba menjadi pembantu rumah tangga, jualan gorengan keliling, jualan
jamu dst, sementara ia sudah dibebani anak yang dtinggal suaminya. Atau adanya
tanggungan orang tua yang sedang sakit, yang membutuhkan banyak biaya, sehingga
jalan pintas masuk psk yang dipilih. Ada
alasan lain seperti malu sudah sekolah tapi tidak punya pekerjaan, pengangguran
di kampungh merupakan beban yang berat, yang harus dipikulnya menanggung beban
malu. Tamun yang terkahir ini tidaklah banyak, seperi yang diungkapkan dolly
saat ditutup, ada beberapa sarjana yang salah satu pekerjanya.
Banyak diantara mereka ingin
mengundurkan diri, hidup normal mempunya suami, anak dan tinggal tenang di
rumah bersama keluarga. Tapi jalan ke sana nampaknya sulit, walaupun bukan
berarti tidak ada. Rata-rata yang datang memang tidak punya tujuan lain, selain
mencari kesenangan sesaat, setelah itu ia kembali kekehidupannya semula. Ada
yang sudah berkeluarga, ada yang memang sekedar mencari selingan dari rutinitas
kerja yang melelahkan dan penuh kepenatan. Jarang dari mereka yang ingin
menolong pekerja panti yang ingin menyudahi pekerjaan yang menurut mereka menyiksa.
Orang beranggapan mereka dengan senang
hati melayani tamu-tamu yang datang setiap saat, dengan bermacam kondisi, yang
mabuk, kasar tidak berperasaan dst. Banyak diantara mereka yang merasa tersiksa
dan ingin menemukan pasangan yang mau mengertinya, menjalin kehidupan berumah
tangga.
Bila memang ada yang ingin
mengambilnya untuk duduk di rumah, dinikahi menjadi pasangan hidup, apakah ini
diperbolehkan menurut syariat. Karena dalam Qs : dikatakan laki-laki baik untuk
perempuan baik, begitu juga dengan wanita baik dengan laki-laki baik, sedang
pezina untuk pezina. An Nuur (24) ayat 3: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang
berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Jadi, yang halal bagi orang baik-baik hanyalah
menikahi wanita mu’minah yang menjaga kehormatannya, bukan pezina.*1. Atau dengan kata lain yang layak menikahi
pezina adalah pezina juga, tidak sepatutnya orang beriman menikahi orang pezina
atau musyrik. Mereka pezina dan musyrik hanya layak dinikahi dengan pezina dan
musyrik juga. Al-Maidah (5) ayat 5: .......dan (dihalalkan bagi kamu
mengawini) dengan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya – di antara
perempuan-perempuan yang beriman, dan juga perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya
dari kalangan orang-orang Ahli Kitab dahulu daripada kamu apabila kamu beri
mereka maskawinnya, sedang kamu (dengan cara yang demikian), bernikah bukan
berzina *2, dan bukan pula kamu mengambil mereka menjadi perempuan-perempuan
simpanan.”
Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya,
bahwa Martsad bin Abi martsad al Ghanawi dahulu dia membawa keluarganya ke
Mekkah, di Mekkah ada seorang pelacur bernama ‘Anaq, dia adalah teman dari
Martsad. Dia (Martsad) berkata: Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu
aku berkata: “Wahai Rasulullah, bolehkah aku nikah dengan ‘Anaq?”, dia
berkata: Rasulullah mendiamkan saya, maka turunlah ayat “Wanita pezina tidaklah
menikah kecuali dengan laki-laki pezina atau musyrik.” Lalu Rasulullah
memanggil saya dan membacakan kepada saya, lalu bersabda: “Jangan kau
menikahinya!”
Hadits ini tegas melarang pria baik-baik menikahi
wanita pezina (pelacur), dari itu maka tertutuplah bagi wanita pezina untuk
mendapatkan laki-laki baik, sedang sesama pezina tentu belum dipastikan jaminan
berumah tangga yang baik. Kerena laki-laki tersebut dengan tabiaynya sebagai
pezina dapat diprediksi akan melakukannya kembali, kendatipun sudah beristri,
apalagi dengan alasan istrinya dari rumah panti yang biasa melakukan zina
sebelum berkeluarga bersamanya.
Ada beberapa perbedaan pendapat, berkaitan wanita
dizinahi dengan pezina, yang dizinahi
maksudnya ia melakukan zina karena keterpaksaan atau dipaksa melalui perkosaan.
Bukan karena kemauan sendiri yang memang sengaja menjadi penghuni panti psk.
Berkenaan ini ini ada pendapat yang membolehkannya ia dinikahi laki-laki yang
baik. Oleh karena perbuatan zinanya merupakan keterpaksaan yang bukan
dihendakinya.
Walaupun tidak dibolehkan menikahi
wanita pezina, dan tertutup jalan baginya mendapatkan pasangan berumah tangga
yang baik, tetap peluang ke sana tetap ada, dengan cara ia bertaubat. Taubat
yang sesungguhnya, dengan kesungguhan hati akan meninggalkan perilaku dosa
itu sendiri. -menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan. -berniat tidak
melakukannya lagi selamanya. Tidak halal bagi seorang pria menikahi wanita pezina, dan tidak halal
seorang wanita menikahi seorang pria pezina, kecuali jika ia bertaubat.”
Rasulullah Shallallahu'alaihi
Wasallam kepada A’isyah dalam kisah Fitnatul Ifki, Amma ba’du, wahai A’isyah sungguh telah sampai
kepadaku berita tentangmu bagini dan begitu. Apabila kamu berlepas (dari berita
tersebut) maka Allah akan membersihkanmu dan jika kamu berbuat dosa tersebut,
maka beristighfarlah kepada Allah dan bertaubatlah kepadaNya. Karena seorang
hamba bila mengakui dosanya kemudian bertaubat kepada Allah niscaya Allah akan
menerima taubatnya. (HR Al Bukhori).
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam
menyatakan ‘"Hijroh tidak terputus sampai terputusnya taubah dan taubat tidak
terputus sampai matahari terbit dari sebelah barat’ Dan sabda
beliau lainnya ‘“Sesungguhnya
Allah Ta’ala selalu membuka tangan-Nya di waktu malam untuk mene-rima taubat
orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tangan-Nya pada
siang hari untuk menerima taubat orang yang melakukan kesalahan di malam hari.
Begitulah, hingga matahari terbit dari barat. Firman Allah Ta'ala QS.
Al-Maidah : 74, "Maka Mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah
dan memohon ampun kepada-Nya?. QS. An-Nur: 31, "Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." QS. At-Tahrim : 8 "Hai orang-orang yang
beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).
Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke
dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah
tidak menghinakan nabi dan orang-orang mukmin yang bersamanya."
--------------mr
*1. Yang dimaksud pezina di sini adalah yang memang zina menjadi
kebiasaannya seperti pelacur
*2. “Makna dari bernikah adalah mengadakan akad nikah.
Yang demikian itu diharamkan, yaitu diharamkan atas orang-orang beriman
menikahi orang-orang yang disifati sebagai pezina atau musyrik, karena tidak
ada yang menikahi mereka kecuali pezina dan musyrik juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar