
Dampak Sinetron TV Bagi Anak
Dyah Irawati
Dosen Trisakti
Peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli lalu mengingatkan banyak hal. Banyak yang perlu direfleksi untuk kepentingan kesejahteraan anak pada masa kini dan mendatang.
Media massa (khususnya media elektronik/televisi) dalam menjalankan fungsinya sebagai pengiring warisan sosial memiliki kekuatan strategis menyebarkan pengaruh kepada khalayak, terutama orang tua dan anak. Media sebagai agen sosial, memiliki fungsi bukan sekadar menyajikan informasi, berita ataupun hiburan, juga memiliki kemampuan mengukuhkan norma-norma masyarakat.
Masalah pornografi, eksploitasi seks, dan tindak kekerasan yang dialami perempuan dan anak-anak saat ini semakin marak. Banyak faktor penyebabnya, antara lain media massa yang sering menampilkan gambar-gambar tidak senonoh melalui film layar lebar, CD, iklan, dan sinetron di televisi, kemudian dengan mudah ditiru anak-anak.
Menjamurnya industri media elektronik tak terlepas dari prinsip dasar bisnis. Persaingan bebas memaksa media elektronik memunculkan kreativitasnya untuk tetap bisa bertahan hidup. Akibatnya, media tersebut terikut arus pada peluang komersialisasi.
Media massa pun mencoba untuk menempatkan jaringan produksi dan distribusi produk-produk budaya, seperti berita, iklan, sinetron, film, kuis, talk show, terintegrasi dalam prinsip pasar (market). Akibatnya, industri budaya, apa pun yang dikerjakan selalu berada pada titik harapan ada penarikan tiras, hits, ataupun rating.
Iklan, sinetron, dan musik di televisi sering menunjukkan peran perempuan dan anak sebagai komoditas, yaitu dieksploitasi sebagai objek komoditas yang berisi seksualitas, konsumerisme, dan pesan-pesan saru (porno), sebagai gaya hidup. Bahkan, saat ini marak beragam judul sinetron mistik, kekerasan yang dibungkus dalam kemasan sinetron religius maupun legenda/dongeng, ternyata isinya adalah parade kebodohan yang mencengangkan sekaligus sering kali menjadi pemicu SARA maupun kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat terutama anak sebagai korban pada masa kini dan mendatang.
Seharusnya dipahami bahwa tayangan TV yang buruk merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak yang juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Sinetron/tayangan TV masa kini cukup memprihatinkan karena sebagian masyarakat tidak/kurang menyadari paket-paket menuju penghilangan dan pembunuhan karakter bangsa sedang berlangsung.
Sebagian dari sinetron tidak bermutu tersebut justru menjaring banyak pemirsa, terutama anak-anak karena mereka yang paling banyak memiliki waktu untuk menonton televisi. Efek psikologis tayangan yang terus menerus diserap pikiran, memengaruhi pola berpikir dan pola perilaku anak-anak sebagai pemirsanya yang jumlahnya jutaan orang. Dengan demikian efek jangka panjangnya dapat diprediksi, yaitu generasi penerus dan masyarakat yang penuh kekerasan, malas, bodoh, irasional, semakin kabur akar budaya dan sejarah bangsa sendiri.
Hak-hak anak
Kasus-kasus kejahatan anak (anak sebagai korban/pelaku) yang diberitakan media massa membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa para pemangku masa depan bangsa ini tidak mendapat perhatian cukup dalam mengaktualisasikan dan mengekspresikan diri sebagai anak Indonesia. Orang tua adalah tempat anak untuk pertama kalinya menemukan kasih sayang sampai ia dapat mandiri dan membentuk dirinya sendiri. Pembinaan perkembangan fisik dan mental anak pada dasarnya merupakan tugas orang tua untuk memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya (UU Perkawinan).
Deklarasi Jenewa tentang Hak-hak Anak yang terdapat dalam Declaration of Right in The Child dan United Nation Standard Minimum Rules for The Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules), yang diadopsi dalam UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, bahwa anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarga maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar. Namun, pada kenyataannya banyak yang belum mengetahui bahwa masyarakat dan pemerintah harus berperan membina kesejahteraan anak, termasuk mengajukan protes kepada KPI/KPID mengenai tayangan TV yang melanggar hak-hak anak. Malah sering kali yang terjadi justru sebaliknya, orang tua/masyarakat dengan senang hati melakukan pembiaran terhadap anak dalam menonton/memilih tayangan TV.
Berkaitan dengan aspek penyebab timbulnya kejahatan, sinetron buruk dapat menjadi pemicu terjadinya kejahatan. Misalnya, gaya hidup seenaknya, kawin-cerai, penelantaran keluarga, kekerasan terhadap anak, keserakahan, keinginan untuk kaya mendadak. Dengan demikian terdapat perbenturan nilai-nilai sosial, menimbulkan perilaku antisosial menuju pada timbulnya kejahatan.
Faktor budaya merupakan pedoman-pedoman bagi seorang anak untuk bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat atau blueprint of behavior menjadi terjungkir balik dengan adanya sinetron. Hal ini disebabkan sinetron yang tayang berjam-jam (rata-rata 14 jam/stasiun TV/hari), tentunya sangat mudah memengaruhi, mengubah pedoman-pedoman tingkah laku masyarakat, menjadi tingkah laku kriminal.
Oleh sebab itu, sinetron buruk dapat menjadi faktor kriminogen apabila membawa dampak perilaku anak untuk melakukan kejahatan. Kejahatan dapat dipelajari dari perilaku-perilaku sehari-hari yang sering dilihat. Misalnya, dari perilaku dalam cerita sinetron yang banyak mengandung kekerasan, maka tanpa sadar secara psikologis, perilaku anak tersebut akan mengidentifikasikan dirinya/menyamakan dirinya dengan tokoh tersebut (dikenal sebagai teori imitasi).
Sudah saatnya orang tua Indonesia selektif dalam memilih acara TV untuk anak. Demikian juga pihak perusahaan yang berhubungan dengan produksi dan penayangan televisi supaya memikirkan dampak jangka panjang tayangan tersebut bagi masa depan anak-anak.
Hal ini disebabkan tayangan yang buruk dapat menimbulkan faktor kriminogen (pemicu kejahatan) bagi anak-anak. KPI/KPID lembaga ujung tombak penilaian penyiaran televisi, dan penegak hukum, harus tegas memilah siaran sinetron.
Masyarakat, terutama orang tua harus cermat, cerdas, kritis dalam menyikapi tayangan sinetron. Dengan demikian, setiap tayangan sinetron yang tidak bermutu/buruk, tidak akan memiliki pemirsa dan pemirsa juga harus memiliki keberanian dalam mengajukan keberatan terhadap tayangan sinetron tidak layak.
Ada baiknya jika para orang tua menerapkan puasa menonton TV bagi anak pada hari sekolah. Orang tua dapat mengganti acara nonton TV dengan kegiatan yang lebih positif, kreatif, bersama seluruh keluarga, daripada sekadar duduk diam di depan TV yang dapat mematikan kreativitas anak secara dini. Sudah saatnya masyarakat, negara/pemerintah, maupun orang tua, menyadari hak-hak anak, yang harus diberikan kepada anak untuk dinikmati anak.mr-opinirepublika.
Ikhtisar:
- Tayangan televisi terbukti dapat menjadi pemicu tindak kejahatan.
- Terlalu banyak sajian sinetron yang tak memberi teladan yang baik bagi anak-anak.
- Orientasi bisnis semata akan membuat televisi kehilangan peran sebagai media edukasi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar