Jumat, 22 Agustus 2008

Wakaf dalam Pengembangan Ponpes

Wakaf dalam Pengembangan Ponpes

Muhammad Abbas Aula.
Anggota Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia dan Pengasuh Pesantren Alquran Wal Hadis, Bogor

Wakaf dilihat dari segi peruntukannya telah dikenal semenjak terbentuknya tatanan kehidupan di muka bumi. Kebutuhan akan sarana dan fasilitas umum mendorong masyarakat untuk bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menyediakan berbagai pelayanan umum yang dapat dinikmati oleh setiap anggota masyarakat.

Di Indonesia antara abad 7 dan 8 M wakaf sudah mulai tumbuh dan berkembang seiring dengan sejarah masuknya Islam. Salah satu kebutuhan vital dalam menjalankan kewajiban agama adalah adanya sarana ibadah berupa masjid, mushala, surau, atau langgar. Sarana ibadah seperti ini merupakan wakaf keagamaan yang paling menonjol.

Dalam perkembangannya, kebutuhan akan sarana keagamaan meningkat, sementara masjid dan mushala tidak mampu menampung berbagai aktivitas keagamaan. Pengembangan ilmu-ilmu Islam membutuhkan sarana penunjang lainnya berupa majelis taklim, madrasah, dan pondok pesantren (ponpes).

Peran pondok pesantren
Pendidikan nasional pada Orde Baru boleh dikatakan minus ponpes. Dana APBN atau APBD tak memberikan porsi sekecil apa pun pada ponpes. Kalaupun ada bantuan pemerintah, saat itu lebih bersifat tendensius karena secara tidak langsung menggiring ponpes berada pada posisi kepemihakan pada salah satu parpol tertentu. Era reformasi memang telah memberikan porsi anggaran bagi lembaga pendidikan ponpes. Direktorat Kepesantrenan yang kini berada di bawah Departemen Agama menjadi bukti nyata kendati porsi anggarannya belum signifikan.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, ponpes sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional berperan melahirkan anak-anak bangsa yang memiliki integritas tinggi dalam keikutsertaan membangun bangsa. Ponpes juga menjadi garda umat yang mampu memelihara persatuan dan kesatuan serta tampil dalam barisan terdepan menjaga keutuhan wilayah, menolak segala bentuk rongrongan separatisme dan upaya disintegrasi.

Ponpes merupakan basis gerakan masa melawan penjajah yang dalam bahasa dakwah M Natsir merupakan kubu pertahanan mental umat Islam dari abad ke abad. Nama-nama besar, seperti KH Hasyim Asy'ari, KH dan Ahmad Dahlan mempunyai andil besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan.

Kini ribuan alumni ponpes merebak di berbagai sektor kehidupan baik instansi pemerintahan maupun swasta, di lembaga-lembaga tinggi negara MPR, DPR, menteri, gubernur, dan bupati hingga camat dan lurah. Pada level organisasi sosial dan kemasyarakatan, para pemegang kendali organisasi, semisal Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Mathla'ul Anwar, Al Washliyah, umumnya memiliki latar belakang pendidikan berbasis madrasah dan ponpes.

Kesemuanya menjadi fakta tak terbantahkan bahwa umat Islam di negeri ini, khususnya para kiai dan ulama ponpes adalah nasionalis-nasionalis sejati. Dalam konteks keilmuan, ponpes berperan melahirkan mutafaqqih fiddin yang berwawasan ilmu-ilmu syar'i. Dengan demikian diharapkan dapat mewarisi peran para nabi sebagai ulama waratsatul anbiya' yang selalu tampil menyuarakan yang hak, mengemban misi amar ma'rufdan nahi munkar sepanjang masa.

Di sinilah independensi ponpes menjadi sangat penting untuk dipelihara agar suara hak tetap bersih dikumandangkan dari atas bubungan ponpes. Kebijakan pemerintah menerapkan wajib belajar sembilan tahun masih menyisakan masalah besar. Para siswa dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah hampir tak berdaya berlomba memperebutkan bangku kuliah/sekolah pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi di sekolah-sekolah negeri.

Ponpes menjadi alternatif bagi masyarakat karena biayanya relatif lebih murah. Keadaan ini telah berjalan sejak dulu, pesantren dianggap sebagai cikal-bakal pendidikan masyarakat pinggiran karena biaya yang relatif terjangkau. Masyarakat pedesaan banyak menitipkan anaknya. Kini ponpes banyak diminati oleh masyarakat perkotaan karena terbukti lebih aman bagi putra putri mereka di dalam membendung arus globalisasi yang berdampak negatif. Sementara itu, sekolah-sekolah modern mulai mengadopsi sistem pendidikan ponpes dengan mengembangkan sekolah terpadu plus boarding school.

Wakaf dan ponpes
Wakaf bagian tak terpisahkan dari perjalanan panjang sejarah ponpes. Ponpes sejak dulu hidup dan berkembang berkat dukungan masyarakat. Lahan tanah yang di atasnya didirikan bangunan umumnya tanah-tanah wakaf. Para kiai dan ajengan berdiri di barisan paling depan memberikan keteladanan mewakafkan tanah dan sawah untuk kepentingan pondok. Para santri juga siap mengolah lahan-lahan sawah tersebut untuk biaya operasional pondok dan biaya hidup santri.

Ponpes yang selama ini terkesan tradisional mulai membuka diri menerima perubahan. Dibenahinya kembali kurikulum pendidikan dengan memasukkan mata pelajaran umum, sembari mengakses berbagai hasil teknologi terkini, internet, infocus, laptop, dan lain-lain. Ribuan kitab kuning yang semestinya membutuhkan ruang perpustakaan besar cukup disajikan dalam sebuah kepingan VCD. Para pengasuh pondok, kiai, ustadz, dituntut hampir 1x24 jam setiap hari mencurahkan perhatian kepada para santri sehingga tak banyak waktu untuk berpikir menambah penghasilan, kecuali sebatas tunjangan, honor/gaji yang minim diterima dari pondok.

Kondisi seperti itu mendorong ponpes mencari solusi alternatif guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikannya. Maka, pengembangan wakaf produktif di ponpes menjadi suatu keniscayaan. Undang-Undang Wakaf No 41 Tahun 2004 telah melahirkan sebuah lembaga independen bernama Badan Wakaf Indonesia (BWI). Lembaga ini menjadi harapan bagi pengembangan perwakafan.

Sejalan dengan itu, ponpes hendaknya dijadikan sebagai pusat pengembangan perwakafan nasional di bawah bimbingan BWI, mengingat aset-aset wakaf mencapai ribuan hektare tersebar di seluruh pelosok Tanah Air. Aset-aset wakaf tersebut belum optimal dikembangkan secara produktif. Padahal, wakaf merupakan pemberian harta tetap yang pahalanya terus mengalir bagaikan mata air ( shadaqah jariyah) selama pokoknya masih ada dan terus dimanfaatkan.

Kata 'ada' di sini bisa berarti secara alami barang tersebut usianya ditentukan oleh nilai ekonominya. Juga bisa berarti ada karena sesuai dengan kehendak wakif dalam ikrar wakafnya.Jika aset-aset wakaf berkembang produktif, ponpes akan mampu mengembangkan diri secara proporsional dan dapat bersaing dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Tidak mustahil pelajar dan mahasiswa bisa menikmati pendidikan secara gratis sebagaimana dinikmati oleh ribuan mahasiswa dan pelajar Indonesia yang kini tengah belajar di Timur Tengah.

Konon beasiswa yang mereka terima berasal dari hasil perwakafan yang dikembangkan secara produktif oleh lembaga wakaf di negara tersebut. Dengan dukungan penuh dari masyarakat melalui dana wakaf, baik itu wakaf produktif maupun wakaf tunai, diharapkan ponpes akan tetap menjadi sebuah lembaga pendidikan independen yang selalu mengumandangkan suara hak. Mudah-mudahan tidak silau dengan berbagai tawaran kerja sama dengan mobilisasi dana yang sangat menjanjikan, tapi sarat dengan berbagai kepentingan.mr--opinirepublika.

Ikhtisar:

- Wakaf terbukti mampu membantu mengembangkan pondok pesantren.
- Demi kemajuan bersama, ponpes juga bisa berperan mengelola wakaf.

Tidak ada komentar: