Jumat, 29 Agustus 2008

Fatwa Haram Rokok Itu Untuk Anak

Fatwa Haram Rokok Itu Untuk Anak
Kontroversi menyangkut rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram rokok harus diluruskan karena fatwa itu khusus untuk anak sebagai upaya mencegah bahaya merokok bagi mereka. "Itu salah persepsi, itu haram rokok untuk anak, tapi orang geger rokok haram," kata Bupati Temanggung, Hasyim Affandi, di Temanggung, Sabtu. Kabupaten Temanggung yang terletak di antara Gunung Sumbing dengan Sindoro sebagai salah satu kawasan budidaya tembakau andalan untuk pasokan ke sejumlah pabrik rokok. Ia mengatakan, kontroversi fatwa haram rokok tidak mengakibatkan persoalan relatif besar bagi petani tembakau setempat. "Petani Temanggung juga tidak masalah, itu orang geger sendiri, karena tidak jeli melihat, yang ekspose di media massa, di televisi seolah mengglobalkan saja fatwa MUI tentang haramnya bagi anak. Padahal bukan seperti itu, permintaan komisi perlindungan anak itu rokok haram untuk anak,"

katanya.
Pemerintah Kabupaten Temanggung hingga saat ini belum melakukan konfirmasi kepada pihak pengusul fatwa haram rokok tentang duduk perkara tersebut. Hasyim mengaku mengetahui informasi yang benar tentang usulan fatwa haram rokok itu dari media massa. "Pertama kali saya melihat, saya pikir malah bagus karena untuk perlindungan anak. Anak yang merokok di Temanggung juga hanya segelintir, tidak menganggu produksi rokok, kekhawatiran itu yang menurut saya perlu diklarifikasi," katanya. Ia mengatakan, sebuah organisasi petani tembakau di kawasan Sumbing-Sindoro juga sempat merespon rencana MUI mengeluarkan fatwa haram rokok. "Saya omong, tidak usah ribut karena itu haram rokok untuk anak," katanya. Ia menjelaskan, fatwa haram rokok bagi anak sebagai upaya pencegahan bahaya merokok bagi mereka. Rokok ternyata sebagai salah satu pintu gerbang orang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Jika sejak anak sudah merokok, katanya, mereka lebih mudah jatuh ke dalam penyalahgunaan narkoba. "Haram bisa karena preventif, bisa karena substansinya memang haram seperti daging babi yang haram bagi semua orang, tapi ada yang diharamkan yang bersifat temporer karena kepentingan preventif,"mr-republika

Tidak ada komentar: