Senin, 13 Oktober 2008

Pelaku Pariwisata Tolak RUU Pornografi

Pelaku Pariwisata Tolak RUU Pornografi
Pelaku pariwisata yang tergabung dalam Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali menyatakan menolak tegas diberlakukannya Rancangan Undang Undang Pornografi menjadi undang-undang.

"Kami yang mencari nafkah di sektor pelancongan, akan sangat dirugikan bila undang-undang yang tidak mau mengerti dengan dunia kepariwisataan itu diberlakukan di tanah air," kata Ketua Asita Bali Al Purwa, di Denpasar, Senin.

Ia menyebutkan, undang-undang yang rancangannya kini kembali dicuatkan di lingkungan DPR-RI, memuat beberapa pasal yang sangat tidak toleran dengan masalah kepariwisataan.

Sebagai contoh, adanya pasal yang melarang orang berenang di pantai dengan mengenakan baju bikini, sementara turis terutama dari mancanegara, sudah sangat terbiasa berbusana seperti itu bila melakukan aktivitas renang.

"Melihat itu, kalau saja RUU Pornografi diundangkan, maka habislah sudah dunia kepariwisataan. Masalahnya, tidak sedikit turis ingin bercanda dengan air di pantai saat melancong ke Bali dan daerah lain di Nusantara," katanya.

Demikian juga dengan tari lenggang-lenggok yang kemudian dilarang undang-undang, maka tidak tersisa lagi mata dagangan pariwisata yang dapat dijual kepada para wisatawan, ujar Purwa menandaskan, Sehubungan dengan itu, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan semakin merapatkan barisan untuk terus menolak diberlakukannya UU Pornografi.

Sementara sebelumnya, pihak DPRD Bali menyatakan hal yang sama, bahkan berjanji akan terus memperjuangkan agar RUU tersebut tidak pernah bisa terbit menjadi undang-undang.

"Rancangan UU Pornografi yang kini kembali dibicarakan sangat diskriminatif, sehingga harus kita tolak," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya.

Ia menyebutkan, RUU yang diinformasikan akan segera diundangkan itu, sangat diskriminatif sehubungan yang akan menjadi korban jeratan dari ketentuan tersebut adalah pihak-pihak tertentu.

"Wanita, misalnya, adalah gender yang menjadi obyek "penderita" jika RUU tersebut kemudian diundangkan. Bayangkan, kata Arjaya, wanita yang memakai baju renang di kolam renang, bisa dijerat oleh undang-undang itu," katanya.

"Melihat itu, RUU Pornografi sangat diskriminatif dan tidak memayungi adanya keberagaman di Tanah Air,"

Tidak ada komentar: