Minggu, 13 Juli 2014

Sholat dengan memejamkan mata



Sholat dengan memejamkan mata

Untuk lebih konsentrasi, itu merupakan salah satu alasan kenapa seseorang sholat dengan memejamkan mata. Kekhawatiran tidak khusu’ bila tetap membuka mata saat sholat, ada saja yang dilihat saat sholat. Jika dalam berjamaah, bisa saja di depannya ada kaos jamaah dengan gambar dan bacaan yang menjadikannya membaca, membaca dengan sendirinya yang tidak terasa. Atau ada jamaah yang selalu bergerak-gerak dalam sholatnya, yang membuat dirinya menjadi tidak bisa konsentrasi atau khusu’.
Apapun alasannya, tetap sholat yang baik adalah dengan mata tetap melihat, yang ditujukan kepada temat sujudnya. Maksudnya sholat sambil memjamkan mata tidak diperbolehkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ
”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.” Hr Thabrani.

"Apakah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Dzuhur dan Ashar?" beliau menjawab, "Ya." Kami bertanya, "Bagaimana kalian mengetahui hal itu?" beliau menjawab, "Dengan gerakan janggutnya." (HR. Al-Bukhari)

Hadist tersebut menjlaskan bahwa Rasululloh Saw sholat dengan membuka matanya, makanya beliau meminta agar disingkirkan tirai yang bergambar karena mengganggu shalatnya. Ini menunjukkan bahwa beliau membuka mata dalam shalatnya.
Namun demikian tetap saja ada yang berpendapat lain, yaitu yang membolehkan dengan beberapa alasan sehingga menjadi makruh hukumnya. ketika hal itu dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya. dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,

والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة
Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya. 

mazshhab Syafi'i termasuk yang memakruhkan, menurutnya memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh, pendapat ini dinuqil dari tabi'in, alasannya bahwa hal tersebut merupakan kebiasaan orang-orang yahudi. Begitu juga tidak ditemukan riwayat bahwa nabi atau shohabat pernah sholat dengan memejamkan mata. Bahkan terdapat  hadits yang melarang memejamkan mata ketika sholat ;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ
"Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda : "Jika salah seorang diantara kamu sekalian sedang sholat, janganlah memejamkan kedua matanya". Al-Mu'jam Al-Kabir 

Agar tetap khusu’ dalam sholat, disampaikan oleh imam Syafii hendaklah ia mengarahkan pandangannya ke arah sujud. beliau berpendapat bahwa pada saat mengerjakan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.

Rasululloh Saw “Saat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menundukkan kepalanya dan memandang tempat sujud dan tatkala beliau memasuki Ka’bah pandangannya tetap kearah tempat sujud sampai beliau keluar Ka’bah. (HR. Baihaqi dan Hakim, dishahihkan oleh Hakim)

Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan pandangannya dari tempat sujud (di dalam shalat).” (HR. Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Tidak ada komentar: