Sholat dengan memejamkan mata
Untuk lebih konsentrasi, itu merupakan salah satu
alasan kenapa seseorang sholat dengan memejamkan mata. Kekhawatiran tidak
khusu’ bila tetap membuka mata saat sholat, ada saja yang dilihat saat sholat.
Jika dalam berjamaah, bisa saja di depannya ada kaos jamaah dengan gambar dan
bacaan yang menjadikannya membaca, membaca dengan sendirinya yang tidak terasa.
Atau ada jamaah yang selalu bergerak-gerak dalam sholatnya, yang membuat
dirinya menjadi tidak bisa konsentrasi atau khusu’.
Apapun alasannya, tetap sholat yang baik adalah dengan
mata tetap melihat, yang ditujukan kepada temat sujudnya. Maksudnya sholat
sambil memjamkan mata tidak diperbolehkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ
عَيْنَيْهِ
”Apabila kalian melakukan
shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.” Hr Thabrani.
"Apakah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam membaca dalam shalat Dzuhur dan Ashar?" beliau menjawab,
"Ya." Kami bertanya, "Bagaimana kalian mengetahui hal itu?"
beliau menjawab, "Dengan gerakan janggutnya." (HR. Al-Bukhari)
Hadist tersebut menjlaskan bahwa
Rasululloh Saw sholat dengan membuka matanya, makanya beliau meminta agar
disingkirkan tirai yang bergambar karena mengganggu shalatnya. Ini menunjukkan
bahwa beliau membuka mata dalam shalatnya.
Namun demikian tetap saja ada
yang berpendapat lain, yaitu yang membolehkan dengan beberapa alasan sehingga
menjadi makruh hukumnya. ketika hal itu dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat
mengganggu konsentrasi shalatnya. dengan memejamkan mata, dia menjadi
tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,
والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع
فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو
غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في
هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة
Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat)
tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka
mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen
hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka
dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan
dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati
prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya.
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ
"Dari Ibnu Abbas, beliau
berkata, Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda : "Jika salah
seorang diantara kamu sekalian sedang sholat, janganlah memejamkan kedua
matanya". Al-Mu'jam Al-Kabir
Agar tetap khusu’ dalam sholat, disampaikan oleh imam Syafii
hendaklah ia mengarahkan pandangannya ke arah sujud. beliau
berpendapat bahwa pada saat mengerjakan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.
Rasululloh Saw “Saat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menundukkan kepalanya
dan memandang tempat sujud dan tatkala beliau memasuki Ka’bah pandangannya
tetap kearah tempat sujud sampai beliau keluar Ka’bah. (HR. Baihaqi dan Hakim,
dishahihkan oleh Hakim)
Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan
pandangannya dari tempat sujud (di dalam shalat).” (HR. Baihaqi dan dishahihkan
oleh Syaikh Al Albani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar