Rabu, 30 Juli 2014

Agama baha’i



Agama baha’i

Selepas pilpres 2014, pembicaraan siapa yang menang dan siapa yang kalah mulai kendur, tidak lagi seramai miinggu pemilihan. Berita di media masapun sudah mulai hilang, ada beberapa yang masih terus ngotot dengan argumentasi kecurangannya, tapi sudah kurang atau tidak ada lagi yang menanggapinya. Kini yang muncul kembali setelah beberapa waktu menghilang adalah masalag agama Baha’i

Agama Baha’i, secara singkat dapat dibilang agama yang menjunjung kesatuan umat manusia dan persatuan dunia. Dalam kata-kata Baha’ulah “Kemah kesatuan telah ditegakkan,  janganlah engkau memandang satu sama lain sebagai orang asing. Menurut baha’im manusia adalah buah-buah dari satu pohon dan daun-daun dari satu dahan.” Bumi hanyalah satu tanah air dan umat manusia warganya.” Pada tingkat individu dan masyarakat, orang-orang Bahá’í dianjurkan untuk menghapus segala macam prasangka buruk yang berdasarkan ras, agama, atau kelas sosial. Dan sebagai umat beragama, orang-orang Bahá’í didorong untuk berasosiasi dan bekerja bersama dengan semua agama lainnya. Kata Bahá’u’lláh: “Bergaullah dengan para pengikut semua agama dengan penuh keramah-tamahan dan persahabatan.”

Demikian baha’im, pendirinya bernama baha’ullah, ia  dianggap sebagai Perwujudan Tuhan yang terbaru. Dia mengaku sebagai pendidik Ilahi yang telah dijanjikan bagi semua umat agama kristen, Islam, Budha,  dan agama-agama lainnya. Dia menyatakan bahwa misinya adalah untuk meletakkan pondasi bagi persatuan seluruh dunia, serta memulai suatu zaman perdamaian dan keadilan, yang dipercayai umat Baha’i pasti akan datang.

Menurutnya  jika lampu agama meredup, maka keributan dan kekacauan akan terjadi, cahaya-cahaya kejujuran, keadilan, ketenangan dan kedamaian, akan berhenti bersinar.  Jadi, peran agama  menururtnya dinilai sangat penting. Sebagaimana telah ditulis oleh Baha’u’llah: “Agama Tuhan adalah untuk kasih dan persatuan; janganlah membuatnya penyebab kebencian dan perselisihan.”
Disisi lain Agama Baha’i mengajarkan persamaan hak antara kaum wanita dengan kaum pria. Mereka meyakini semua agama itu tunggal dan berasal dari sumber yang sama. dunia kemanusiaan memiliki dua sayap—yang satu kaum wanita dan yang satu lagi kaum pria. Burung itu tidak dapat terbang sebelum kedua sayapnya itu berkembang ke tingkat yang sama.” Kemajuan kaum wanita juga dianggap sebagai prasyarat bagi tercapainya perdamaian dunia. . Kini, sebagian dari pokok-pokok ajaran agama Baha’i tersebut telah disosialisaikan secara gencar oleh sebagian kalangan, dengan nama baru yaitu pluralisme agama. 

Agama ini menurut riwayahnya masuk ke Indonesia katanya jauh sebelum kemerdekaan, sudah dibawa masuk ke kawasan Nusantara, yaitu sejak sekitar tahun 1878, dibawa oleh dua orang pedagang dari Persia dan Turki, yaitu Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. mengumumkan, tidak percaya pada hari qiyamat, surga dan neraka setelah hisab/ perhitungan. Dia menyerukan bahwa dirinya adalah potret dari nabi-nabi terdahulu. Tuhan pun menyatu dalam dirinya (hulul).

Pada tanggal 15 Agustus 1962, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 264/ Tahun 1962 tentang pelarangan terhadap tujuh organisasi, termasuk Baha’i, Liga Demokrasi dan Rotary Club. Di masa kepemimpinan Presiden Soeharto, Baha’i juga dilarang. Namun, ketika Abdurrahman Wahid jadi Presiden, Baha’i justru diresmikan. berkat “jasa” Abdurrahman Wahid,  Baha’i berkembang di Desa Ringinpitu, Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur. Dan , memiliki kantor pusat di Jakarta.
Slamet SH dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Intel Kejari Blitar telah memeriksa para petinggi Sekte Baha’i di Jawa Timur, pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2009. Di antaranya Slamet Riyadi, Said, dan seorang perempuan. Menurut pengakuan mereka, agama Baha’i bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan agama manapun. Baha’i juga mengajarkan umatnya untuk mencari kebenaran dan kejujuran, tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain, untuk mengikuti dogma Baha’i. Para penganut Baha’i ini terkesan sangat militan, percaya diri, dan begitu yakin dengan kebenaran agamanya, sehingga meski sedang berhadapan dengan aparat negara, salah seorang dari mereka (Slamet Riyadi) justru merayu Kepala Seksi Intel Kejari Blitar untuk turut menjadi pemeluk Baha’i. 

pengikut Baha’i menjadikan Gunung Caramel di Israel sebagai kiblat dalam shalat, dan hanya mewajibkan pengikutnya shalat sekali dalam sehari. Dalam hal perkawinan, pengikut Baha’i selain tak melibatkan KUA (Kantor Urusan Agama) juga menerbitkan surat nikah sendiri. mereka hanya menikahkan anak-anak mereka dengan sesama pengikut Baha’i saja, dan mereka juga meminta pada kolom agama di KTP dicantumkan nama agama Baha’i. 

Rumah ibadah, bagi pengikut (agama) Baha’i bukanlah sebuah tempat yang eksklusif bagi kalangannya saja, tetapi merupakan tempat terbuka bagi penganut dari semua agama. Sedangkan ibadah, bagi agama Baha’i terdiri dari pembacaan  Tulisan Suci Baha’i dan Tulisan Suci agama-agama lain, dan diperbolehkan pula adanya iringan musik tanpa instrumen (akapela). Tidak ada khotbah, ritus atau pendeta
Salah satu keyakinan Baha’i, Tuhan adalah Sang Pencipta alam semesta dan Dia bersifat tidak terbatas, tak terhingga dan Maha Kuasa. Tuhan tidak dapat dipahami, dan manusia tidak bisa sepenuhnya memahami realitas Keilahian-Nya. Oleh karena itu, Tuhan telah memilih untuk membuat Diri-Nya dikenal manusia melalui para Rasul dan Nabi, seperti Ibrahim, Musa, Krishna, Zoroaster, Budha, Isa, Muhammad, dan Baha’ullah. Para Rasul dan Nabi yang suci itu bagaikan cermin yang memantulkan sifat-sifat dan kesempurnaan Tuhan. Mereka merupakan saluran suci untuk menyalurkan kehendak Tuhan bagi umat manusia melalui Wahyu Ilahi, yang terdapat dalam Kitab-kitab Suci berbagai agama di dunia. Wahyu Ilahi adalah ‘Sabda Tuhan’ yang dapat membuka potensi rohani setiap individu serta membantu umat manusia berkembang terus menerus menuju potensinya yang tertinggi.”

Kemudian bagaimana keberadaannya di tanah air, sebagain ulama keberatan mengakuan baha’i sebagai agama menyusul agama yang sudah ada dan harus dimasukkan dalam KTP. Salah satunya adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi), KH. Ahmad Satori Ismail menyatakan, Baha’i termasuk ke dalam 11 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI.

Salah satu kriteria aliran sesat MUI, lanjut Satori, adalah pengakuan adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Dari sisi ini, Bahai sangat dekat dengan Ahmadiyah Qadian. MUI memang tidak menetapkan satu per satu aliran apa yang termasuk sesat dalam agama Islam. “MUI hanya menetapkan 11 kriteria aliran sesat berdasarkan fatwa MUI,” ungkap Satori.

Sebagai catatan, tahun 2009 lalu, ratusan penganut agama ini sempat membuat heboh warga Tulungagung. Warga menolak keberadaan mereka karena ritualnya dianggap menyesatkan. Para penganut ajaran ini meyakini kitab suci mereka adalah Akhdas. Sedangkan salatnya berkiblat ke Gunung Karmel atau Karamel di Israel. Mereka salat sehari sekali, dan berpuasa hanya 17 hari. Beberapa penganut agama ini juga tercatat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Disisi lain, ada yang mendukung dan bahkan menerima, salah satunya adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan Pemerintah Indonesia harus menjamin dan melindungi masyarakat yang menganut ajaran Baha'i. "Pemerintah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 wajib menjamin dan melindungi kebebasan warga negara untuk memeluk dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama masing-masing, termasuk adanya warga Negara Indonesia yang menganut ajaran Baha'i," kata Din Syamsuddin di Bantul, Yogyakarta, Senin (28/7/2014).

Din mengatakan sebagai presiden tokoh-tokoh agama Asia dan tokoh-tokoh agama se dunia, ajaran Baha'i adalah suatu agama tersendiri, meski secara sejarah Baha'i lahir dalam kandungan Islam. "Pendiri Baha'i seorang sufi yang mengkristal menjadi agama tersendiri, sama seperti beberapa ajaran lain yang ada di Indonesia yang berkembang menjadi agama tersendiri,"

Ia mengatakan kebijakan dari Menteri Agama ini sudah sesuai dengan UUD 1945, dan karena Menag adalah mantan Wakil Ketua MPR, maka sangat terikat dengan empat pilar, yang antara lain UUD 1945. "Bagi umat Islam atau agama lain, maka keberadaan ajaran Baha'i sebagai agama adalah amanat dari UUD 1945, dan pemerintah wajib melindunginya," 

Namun dalam hal ini, saya tidak sepaham dengan kalangan yang menerima Baha’i sebagai agama yang sama dengan agama-agama lain. Islam tidak bisa disamakan dengan agama lain, menurut pemahaman saya Islam sebagai agama satu-satunya yang diridhai-Nya, bukan pendapat manusia, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang mengatakannya. Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (QS Ali ‘Imran 3:19).
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS Ali ‘Imran 3:85).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “ Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari Ummat ini yang mendengar (agama)ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati dan belum beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka.” (Hadits Riwayat Muslim
Dalam penerapan agama muslim harus yakin betul bahwa tidak ada pilihan lain lagi, apabila Allah dan rasul-Nya telah menentukan sesuatu. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS Al-Ahzaab 33: 36).

Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan.” “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS An-Nuur 24:51) Wallu’alam-mr

Tidak ada komentar: