Rabu, 30 Juli 2014

Mengkodo subuh



Mengkodo subuh

Sholat subuh hanya dua rakaat, dikerjakan pagi hari sebelum terbit matahari, waktu yang masih segar – shobahul khoir, shobakhus sudur, begitu orang pondokan bilang. Namun mengerjakannya punya tantangan tersendiri, rasa malas, segan, ngantuk  selalu mengiringinya , hanya orang-orang yang teguh dan punya keimanan yang kuat yang dapat melawannya. Di azan subuh selalu dikumandangkan ‘ assholatu lhoirum minan naum ‘ yang artinya sholat itu lebih baik dari pada tidur- maksudnya agar orang segera bangun dan sholat, itu lebih baik. Tapi di banyak cerita  justru saat itulah sedang enak-enaknya tidur, walaupun sudah emndengar seruan sholat lewat azan, nampaknya lebih enak menarik selimut dan tidur kembali. Dalam hati sebentar lagi tidurnya masih ada waktu, tapi ternyata kepulasan dan kesiangan.
Berkaitan dengan keadaan tersebut,  ada beberapa pendapat yang menyikapinya, yang pertama mengatakan ia berdosa dan wajib mengkodonya-mengganti sholat. Karena yang demikian itu berarti ia sengaja meninggalkan sholat subuh sampai melewati waktunya secara sengaja karena malas.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
أما التارك للصلاة عمدا فمذهب الجمهور أنه يأثم وان القضاء عليه واجب.
Adapun meninggalkan shalat secara sengaja, maka menurut mayoritas ulama adalah dia berdosa dan wajib mengqadha.

Pendapat kedua, orang tersebut hendaknya bertaubat dan banyak melakukan sholat sunnah,
وتارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ولا تصح منه، بل يكثر من التطوع
Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja tidaklah disyariatkan baginya untuk mengqadhanya, dan tidak sah pula jika dia melakukannya, tetapi hendaknya dia memperbanyak shalat sunahnya
وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها هذا لا يقدر على قضائها أبدافليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزاته يوم القيامة وليتب وليستغفر الله عزوجل
Adapun orang yang meninggalkan shalat secara sengaja sampai keluar dari waktunya, maka selamanya tidak bisa diqadha. Namun hendaknya dia memperbanyak amal kebaikan, shalat sunah, dalam rangka memperberat timbangan kebaikannya di Hari Kiamat nanti, dan hendaknya dia bertaubat dan beristighfar kepada Allah SWT.

Menurutnya bila seseorang melakukan kesalahan hendaklah ia bertaubat kepada Allah SWT dan memperbanyak istighfar. Begitupula dalam konteks meninggalkan shalat wajib secara sengaja, ditambah lagi orang tersebut mesti menutupinya dengan memperbanya shalat sunah. Pendapat ini bersandar pada hadist Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 “Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari amal seorang hamba pada Hari Kiamat adalah shalatnya. Jika bagus shalatnya maka dia telah selamat dan beruntung. Jika rusak shalatnya maka dia akan menyesal dan merugi. Jika shalat wajibnya ada kekurangan, maka Allah ‘Azza wa Jalla berkata, ‘Lihatlah pada hamba-Ku shalat sunahnya. Sempurnakanlah kekurangan pada yang wajib itu dengannya.’ Kemudian dihitunglah semua amal perbuatannya dengan seperti itu juga.” HR. At Tirmdzi
Dengan demikian kekurangan pada shalat wajib yang luput dilaksanakan, bisa ditutupi dan disempurnakan oleh shalat sunah. Tidak ada qodho, karena shalat adalah ibadah yang sudah ditentukan waktunya. Jika adanya qadha itu dibenarkan sehingga shalat bisa dilakukan setelah habis waktunya maka  adanya aturan waktu shalat yang spesifik akan menjadi aturan (ketetapan) yang  sia-sia dan tidak ada artinya,  jika kemudian boleh saja dilakukan di luar waktunya

Jika tidak sengaja meninggalkannya, seperti tidur pulan dan tidak tahu sama sekali waktu subuh sudah datang, dan memang benar-benar tidak mendengar dikumandangkannya azan, tentu berbeda. Saat ia bangun kesiangan, waktu sholat subuh sudah terlewat, maka baginya wajib sholat- qodo- ketika ia bangun dan sadar belum sholat. sesuai hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:
 “Sebenarnya bukanlah kategori lalai jika karena tertidur. Lalai adalah bagi orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat lainnya. Barang siapa yang mengalami itu maka shalatlah dia ketika dia sadar”. HR. Muslim
Dalam redaksi yang lain, disabdakan ‘Lalai bukanlah pada saat tidur. Lalai adalah ketika sadar. Maka jika salah seorang kalian lupa shalat atau tertidur, maka shalatlah ketika teringat shalat.”(HR. at-Tirmidzi Hadits lainnya:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa dari shalatnya maka shalatlah ketika dia mengingatnya, dan tidak ada kafarah (tebusan) kecuali dengan cara itu.”HR. Muslim

Dengan demikian meninggalkan shalat karena lupa dan tertidur, hendaknya diqadha dengan shalat  ketika dia teringat.
اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم
“Mengqadha shalat adalah wajib menurut kesepakatan ulama bagi orang yang lupa dan tertidur. Demikian sebagian ulama mengatakan.

Dari keadaan di atas,  hendaknya shalatlah ketika terbangun dari tidurnya, walau telah melewati waktunya. Jika Shalat Subuh kelewatan karena tertidur, lalu bangun di waktu Dhuha, maka shalatlah Subuh saat itu. Begitu pula jika dia baru bangun di waktu Zhuhur, maka shalat subuhlah ketika dia ingat.

Mengenai terlewatnya sholat subuh pernah juga dialami oleh nabi, dari  ‘Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu bercerita:Mereka bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan yang sampai larut malam hingga menjelang Subuh mereka istirahat. Lalu mereka tertidur sampai meninggi matahari. Pertama yang bangun adalah Abu Bakar, Beliau tidak membangunkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai dia bangun sendiri. Lalu bangunlah Umar, lalu Abu Bakar duduk di sisi kepala nabi. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbangun. Lalu beliau keluar dan sholat bersama kami. Hr Bukhori.

Tidak ada komentar: