Minggu, 27 Juli 2014

Ibu hamil qodo apa pidyah



Ibu hamil qodo apa pidyah

Dalam perintah puasa, orang yang sedang bepergian atau sakit diperbolehkan meninggalkan puasa dengan menggantinya di hari lain, yaitu setelah ramadhan sebanyak yang ia tinggalkan. Karena ditakutkan akan kesehatannya bila ia tetap berpuasa. Dari kebolehan tersebut dibayani dengan kondisi ibu hamil atau yang sedang menyusui, kepadanya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hanya saja apakah ia harus membayar hutang puasa atau cukup dengan membayar fidyah, menjadi perbedaan ketetapan bagi sebagian ulama.

Untuk orang tua yang sakit atau uzur ketuaan, jumhur ulama membolehkan untuk tidak puasa dan cukup membayar fidyah baginya dengan memberi makan anak yatim atau miskin sebanyak puasa  yang ia tinggalkan. Karena untuk membayar puasa baginya tidaklah memungkinkan karena penyakit tua tidak mendukungnya, bisa jadi malah berakibat kurang baik bagi kondisi badan dan kesehatannya. Bagi ibu hamil atau yang sedang menyusui, dan tidak khawatir terhadap kesehatan dirinya dan janinnya, maka dia boleh memilih, puasa atau tidak. Keduanya dibenarkan, namun puasa lebih afdhal, karena tubuhnya kuat tadi.

Jumhur ulama berselisih (ikhtilaf), dengan keharusan mengganti puasa, Atau cukup dngan  fidyah saja.  Qadha merupakan mengganti puasa di hari selain Ramadhan karena dia masih mampu untuk berpuasa di hari lain tersebut. Seperti musafir, orang sakit yang masih punya harapan sembuh, hamil dan menyusui, pekerja keras, orang yang perang, dipaksa/diancam untuk tidak puasa. Sedangkan Fidyah adalah mengganti puasa bagi orang yang sudah tidak mampu lagi berpuasa dengan memberikan makanan pokok yang mengenyangkan kepada orang miskin, sebanyak jumlah hari yang dia tinggalkan. 

Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, ibu hamil dan menyusui termasuk yang harus mengkodo puasa, ini juga yang menjadi pendapat jumhur ulama. Dengan dalil firman Allah Ta’alaMaka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqarah [2]: 184) hal ini dikarenakan setelah ia melahirkan atau menyusui kondisi badan dan kesehatannya akan pulih kembali dan mampu untuk berpuasa, karena itu ia wajib mengqodo puasanya. Bukan termasuk yang berat dan lemah dalam Qs 2:184, Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. al-Baqarah (2): 184)

Di sisi lain ibu hamil merupakan rahmat dari Allah bagi mereka, sehingga mengkodo puasa tentu jauh lebih baik dan afdhol, dari pada membayar pidyah, layaknya orang yang uzur-ketuaan dan tidak mampu mengkodo puasanya.

Tidak ada komentar: