Informasi dihimpun Antara, Rabu bahkan banyak diantara benda yang seharusnya masuk kategori cagar budaya dan wajib dilindungi itu justru hilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Di antara benda bersejarah yang belakangan tidak diketahui keberadaannya seperti tempat tidur raja, keris, guci, baju raja, alat perang tombak, parang, telabang, serta benda-benda purba lain yang pernah dipergunakan oleh raja-raja yang berjaya pada masa lalu.
Bahkan barang-barang tersebut sebagian telah diperjual belikan oleh yang menemukan atau orang yang diberi tugas memelihara dan merawat. Sebagian lain seperti bangunan tempat pertahanan atau benteng, gudang materi dan logistik perang, serta penerangan, mulai dirusak untuk dijual dan dimanfaatkan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Seni Budaya (Parsenibud) Kabupaten Kotabaru, Mahmud Dimyati, membenarkan banyak benda yang memiliki nilai sejarah kondisinya nyaris tidak terawat, bahkan keberadaanya hampir tidak dapat diketahui lagi.
Hal itu disebabkan faktor belum tersediaanya tempat penyimpanan benda-benda bersejarah seperti museum dan tidak ada upaya untuk meregestrasi benda-benda sjarah tersebut. "Tetapi perlu diingat, mengamankan bukan harus dikumpulkan di musium, bisa saja di tempat masyarakat tetapi terdaftar untuk memudahkan dalam administrasinya," katanya.
Pihaknya Dinas Parsenibud Kotabaru juga banyak menemui beberapa bangunan benteng untuk pengamanan saat perang pada masanya itu, kini kondisinya mulai dimakan usia tidak terawat.
Bangunan-bangunan gudang logistik perang, penerangan, air bersih, banyak dijumpai di hutan-hutan di daerah Utara, Sampanahan, dan Hampang.
Seperti rumah sakit jiwa terbesar di Asean pada jaman Belanda di Sebelimbingan, Pulau Laut Utara, kini hanya terlihat pondasi dan puing-puing batu bata.
Selain itu masih banyak tempat-tempat bersejarah juga hanya tinggal cerita saja, karena tempat-tempat tersebut tidak nampak lagi karena ditumbuhi semak belukar dan hutan kayu.
Seperti kuburan raja-raja, serta lokasi yang dijadikan tempat sakral untuk bermeditasi bagi raja saat itu, kini tidak bisa disaksikan lagi oleh anak-anak sekolah didaerahnya.
Bahkan mereka mengetahui hanya melalui cerita-cerita di sekolah, atau buku pelajaran sejarah, tidak bisa menyaksikan langsung, padahal sejarah itu sebenarnya berada ditengah-tengah lingkungannya sendiri.
Terkecuali tempat yang bersejarah itu berada di sekitar kota, seperti Raja Sigam, di Pulau Laut Utara, Budha-budha, Batu Genting, di Kelumpang Hulu, dan Ratu Intan di Bangkalan Dayak.
Dikatakan, bahkan berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2005 Tetang benda purbakala, yang namanya benda bersejarah adalah benda atau bangunan yang telah berumur diatas 50 tahun, dan itu perlu dilindungi dan dijaga, "Bisa saja bangunan tersebut direhap tapi jangan di rubah bentuknya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar