Konsumsi Saat Ramadhan
Muh Ghafur Wibowo
Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
''Bukanlah (hakikat) puasa itu sekadar meninggalkan makan dan minum, melainkan meninggalkan pekerti sia-sia (tak bernilai) dan kata-kata bohong.'' (HR Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah)
Bulan Ramadhan sudah di depan mata dan ibadah yang paling utama di bulan ini adalah puasa. Sudah mafhum di kalangan umat Islam bahwa puasa identik dengan kegiatan menahan makan dan minum di siang hari. Memang secara bahasa puasa berasal dari kata shaama, yashuumu, shauman wa shiyaaman yang berarti menahan atau mengekang. Tentu saja menahan dan mengekang dari makan, minum, dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan pada siang hari.
Pada bulan Ramadhan seorang Muslim dituntun untuk mengubah pola konsumsi. Konsumsi dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai kepuasan konsumen yang didapat konsumen dari pemakaian barang dan jasa tertentu (Pass & Lowes, 1994). Termasuk aktivitas makan dan minum. Ketika aktivitas konsumsi ditahan dan dikekang, seharusnya aktivitas ini menjadi lebih mudah dan sederhana. Namun, apakah demikian kenyataannya? Terkadang urusan makan dan minum serta anggaran rumah tangga menjadi lebih berat dan pelik untuk dipikirkan ketika Ramadhan tiba.
Prinsip berkonsumsi Islam
Kegiatan berkonsumsi, dalam hal ini adalah makan dan minum, sangat diperhatikan oleh Islam. Hal ini dimaksudkan agar segala makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh seorang Muslim haruslah memenuhi kriteria halal dan thayyib (baik). Ingat firman Allah: ''Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.'' (QS Albaqarah [2]: 168).
Jadi, sebagai seorang Muslim, apalagi kepala keluarga, sudah seharusnya menyediakan makanan yang halal untuk dikonsumsi sehari-hari. Nabi SAW juga bersabda: ''Tidak akan masuk surga, (siapa saja yang) daging dan darahnya tumbuh dari yang haram. Neraka lebih utama baginya.'' (HR Ahmad). Makanan halal meliputi halal dzatihi, artinya dzat makanan itu halal, seperti nasi, daging ayam, dan tempe. Yang kedua adalah halal ghairihi, artinya halal disebabkan cara memperolehnya. Misalkan, daging ayam secara dzat adalah halal, tetapi jika ia hasil mencuri atau disembelih tidak dengan nama Allah, ia akan menjadi haram.
Selanjutnya, dalam kegiatan makan dan minum, seorang Muslim dilarang untuk berlebih-lebihan dari kadar kewajaran. Sungguh Allah/ta'ala telah memperingatkan: ''Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.'' (QS al-A'raf [7]: 31).
Maksud dari tidak berlebih-lebihan adalah tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan. Ketika seorang Muslim berbuka puasa, maka itu bagian dari cobaan kesabaran hamba-Nya. Ketika seharian mampu menahan makan dan minum, maka seorang Muslim harusnya mampu mengendalikan nafsu makan dan minum untuk sekadar makan dan minum sesuai porsinya. Jangan sampai sangat bernafsu menghabiskan semua hidangan hingga perut sakit dan tidak kuat menunaikan Shalat Tarawih.
Perilaku yang ideal
Proses pengambilan keputusan seorang konsumen untuk berkonsumsi sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang ada dalam diri individu (internal factor) dan juga dari luar individu (external factor). Menurut Kotler (1994), perilaku konsumen dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor budaya, sosial, kepribadian, dan kejiwaan. Faktor internal yang dimaksud adalah faktor pribadi dan faktor psikologi, sedangkan faktor eksternal yang dimaksud adalah faktor kebudayaan dan faktor sosial. Faktor sosial bisa direpresentasikan dalam aktivitas interaksi sosial, sedang kebudayaan direpresentasikan dalam lingkungan kewilayahan tempat tinggalnya.
Masalah pilihan berkonsumsi dalam ilmu ekonomi modern sangat tergantung pada perilaku masing-masing individu yang terkadang kurang memerhatikan norma dan etika dalam masyarakat. Terkadang pola konsumsi menjadi terlalu materialistis dan kapitalistis. Dalam perilaku konsumen Islami, seseorang harus selalu berpegang pada prinsip-prinsip norma dan etika yang ada dalam Alquran dan Hadis (Mannan, 1993:45). Demikian juga pendapat Umer Chapra yang menyatakan perlunya saringan moral dalam rangka mengatur keinginan yang tidak terbatas dalam mengeksploitasi sumber daya.
Ketika puasa Ramadhan, periode makan seorang Muslim yang biasanya tiga kali sehari terkadang berkurang menjadi dua kali sehari, yaitu sahur dan buka puasa (meski ada yang tetap tiga kali dengan makan malam sebelum tidur). Seharusnya dengan periode makan yang sama, anggaran belanja yang dikeluarkan tidak jauh berbeda dengan anggaran di bulan-bulan selain Ramadhan. Namun, terkadang yang membuat anggaran membengkak adalah kualitas makanan dan minuman yang biasanya jauh lebih tinggi dari yang biasa dikonsumsi (walau terkadang harus memaksakan diri). Perilaku Muslim yang memaksakan diri untuk menghidangkan makanan dan minuman di luar kemampuan keuangan terasa kurang tepat.
Salah satu hikmah berpuasa adalah menumbuhkan kepekaan dan solidaritas sosial dengan merasakan lapar dan haus seperti yang dirasakan masyarakat miskin. Jadi kurang sesuai jika setelah berpuasa kita makan dan minum dalam kuantitas dan kualitas yang berlebihan.Aktivitas konsumsi di bulan Ramadhan tidak hanya menyangkut makan dan minum, tetapi juga berhias diri, rumah, kendaraan hingga mudik ke kampung halaman. Keinginan tampil di hari Lebaran dengan pakaian baru adalah kebiasaan masyarakat kita, bukan sebuah anjuran apalagi perintah.
Bahkan, ada sebuah ungkapan, laisal 'iid liman labisal jadiid, walaakinal 'iid liman tho'aatuhu yaziid (bukanlah Idul Fitri itu untuk yang pakaiannya baru, tapi bagi yang ketaatannya meningkat). Bagi anak-anak dapat diberikan pemahaman bahwa ketika Lebaran pakaian tidak harus selalu baru, tetapi terbaik dari yang ada. Demikian pula aktivitas konsumsi untuk menghias rumah dengan berbagai perabotan baru atau kendaraan yang lebih menarik bukanlah sebuah anjuran Islam, tetapi sekadar budaya yang boleh diikuti, boleh juga tidak. Khusus untuk kegiatan mudik ke kampung halaman, kebutuhannya bisa sangat beragam, tergantung pada jauh dekatnya tujuan mudik. Namun yang pasti, kebutuhan untuk yang satu ini relatif lebih besar dibanding yang lain sehingga perlu persiapan yang matang.
Akhirnya, perlu disadari oleh setiap Muslim bahwa bulan Ramadhan adalah bulan penuh peribadahan, bukannya bulan untuk pesta makanan, berbelanja, atau berlibur. Artinya, berbagai aktivitas konsumsi yang dilakukan harus tetap disesuaikan dengan norma-norma Islam, seperti kehalalan, ke-thayyib-an, tidak berlebih-lebihan, dan tidak memberatkan diri sendiri. Jangan sampai aktivitas berkonsumsi mengganggu ibadah Ramadhan, seperti puasa, Shalat Tarawih, i’tikaf, tilawah Alquran, dan zikir. mr-opinirepublika.
Ikhtisar:
- Makanan bagi Muslim tak hanya halal, tetapi juga baik.
- Aktivitas konsumsi di bulan Ramadhan tidak hanya menyangkut makan dan minum, tetapi juga berhias diri, rumah, kendaraan, hingga mudik ke kampung halaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar