Minggu, 07 Juli 2013

Tsa’labah bin Hathib Al Anshory



Tsa’labah bin Hathib Al Anshory

Riwayah Tsa’labah tidak asing lagi di telinga jama’ah majlis ilmu, hampir semua penceramah pernah menyampaikannya. Kisah  seorang yang diberi kekayaan tapi tidak mau membayar zakatnya. Tapi kisah ini baru-baru ini menjadi pertanyaan yang diragukan keshahihannya, karena diketemukan sanad dan matannya lemah Namun demikian sebagai pelajaran tentu saja tetap  baik maknanya, setidaknya untuk mengingatkan seseorang bila diberi rezeki jangan lupa bersyukur, jika diberi kekayaan jangan lupa di situ ada hak orang lain yang harus dikeluarkan. Di bawah ini adalah hadist yang sanad dan matannya disebutkan di atas.
Dari Abu Umamah Al-Bahiliy -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata, “Tsa’labah bin Hathib Al-Anshory telah datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- seraya berkata, “Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan aku harta. Maka beliau bersabda, “Celaka engkau, hai Tsa’labah. Harta yang sedikit tapi engkau syukuri lebih baik dibandingkan harta yang banyak tapi engkau tak mampu (syukuri)”.

Lalu ia mendatangi beliau lagi setelah itu seraya berkata, “Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah SWT agar Dia memberikan aku harta”. Maka beliau bersabda, “Bukankah pada diriku ada contoh yang baik bagimu. Demi (Allah) Yang jiwaku ada di tangan-Nya, andaikan aku ingin gunung-gunung itu berubah jadi emas dan perak untukku, niscaya akan berubah”.

Lalu iapun datang lagi setelah itu seraya berkata,”Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan aku harta. Demi (Allah) Yang telah mengutusmu dengan kebenaran, andaikan Allah memberikan aku harta, niscaya aku akan memberikan haknya orang yang berhaka\”. Maka beliau bersabda (berdo’a), “Ya Allah, berikanlah rezqi kepada Tsa’labah. Ya Allah, berikanlah rezqi kepada Tsa’labah”.

Tsa’labah pun mengambil (baca: memelihara) kambing. Kambing-kambing ini lalu berkembang laksana berkembangnya ulat. Maka ia pun akhirnya hanya bisa melaksanakan sholat zhuhur dan Ashar bersama Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, sedangkan sholat-sholat lainnya dia kerjakan di tengah-tengah kambingnya. Kemudian kambingnya semakin banyak dan berkembang. Maka iapun tinggal diam (sibuk) sehingga ia tidak lagi menghadiri sholat jama’ah, kecuali sholat jum’at.

Kambingnya semakin banyak dan berkembang. Ia pun semakin sibuk, sehingga ia tak lagi menghadiri sholat jum’at dan sholat jama’ah. Apabila di hari Jum’at, ia pun menemui manusia untuk bertanya tentang berita-berita.
Pada suatu hari ia disebut-sebut oleh Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- seraya berkata, “Apa yang dilakukan Tsa’labah?”. Mereka menjawab, “Ya Rasulullah, Tsa’labah telah memelihara kambing yang tidak dimuat oleh satu lembah”. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Oh, celakanya Tsa’labah. Oh, celakanya Tsa’labah. Oh, celakanya Tsa’labah”. Allah pun menurunkan ayat sedakah (baca: zakat).

Kemudian Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- mengutus seorang dari Bani Sulaim dan seorang lagi dari Bani Juhainah. Beliau menetapkan batasan-batasan umur sedekah (baca: zakat) kepada keduanya dan bagaimana caranya mereka menarik (zakat), seraya bersabda kepada keduanya: “Datangilah Tsa’labah bin Hathib dan seorang dari Bani Sulaim, lalu ambillah zakat dari keduanya”. Maka merekapun keluar sehingga keduanya mendatangi Tsa’labah seraya bertanya tentang zakatnya. Keduanya membacakan surat Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- kepada Tsa’labah. Tsa’labah kemudian berkata, “Ini tiada lain, kecuali jizyah (upeti), ini tiada lain, kecuali semacam jizyah. Pergilah kalian sampai kalian telah selesai (bertugas), lalu kembalilah kepadaku”.
 Keduanya pun pergi, sedangkan As-Sulamy mendengar tentang keduanya. Dia kemudian melihat kepada umur ontanya yang terbaik dan memisahkannya untuk zakat. Lalu ia mendatangi keduanya dengan membawa (onta-onta) tersebut. Tatkala keduanya melihat onta-onta zakat itu, maka keduanya berkata, “Bukanlah ini yang diwajibkan atas dirimu”. Dia berkata, “Ambillah, karena hatiku merelakan hal itu”. Keduanya pun mendatangi orang-orang dan menarik zakat. Kemudia keduanya kembali kepada Tsa’labah. Tsa’labah lalu berkata, “Perlihatkan surat kalian kepadaku”. Dia pun berkata, “Ini tiada lain, kecuali jizyah. Ini tiada lain, kecuali semacam jizyah. Pergilah sampai aku melihat pendapatku”.
Keduanya pun pulang menghadap. Tatkala Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melihat keduanya, sebelum mengajak mereka berbicara, maka beliau bersabda: “Oh, celakanya Tsa’labah”. Kemudian beliau mendo’akan kebaikan bagi As-Sulamy, dan keduanya mengabarkan tentang sesuatu yang dilakukan Tsa’labah.  Maka Allah -Azza wa Jalla- menurunkan Qs 9:76






 Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran).
           “…dan juga karena mereka selalu berdusta”. (QS. 9:77





 Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan juga karena mereka selalu berdusta.
Di sisi Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- ada seorang laki-laki dari kalangan keluarga Tsa’labah telah mendengarkan hal itu. Lalu ia keluar mendatangi Tsa’labah seraya berkata, “Celaka engkau, wahai Tsa’labah. Sungguh Allah -Azza wa Jalla- telah menurunkan demikian dan demikian tentang dirimu. Maka keluarlah Tsa’labah sampai ia datang kepada Nabi -shollallahu ‘alaihi wasallam-. Dia meminta beliau agar menerima zakatnya. Maka beliau bersabda, “Sesunnguhnya Allah -Tabaraka wa Ta’ala- mencegah untuk menerima zakatmu”. Diapun mulai menaburkan tanah di atas kepalanya. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Inilah (hasil) perbuatanmu. Aku telah memerintahkanmu, akan tetapi engkau tidak mentaatiku”.

Tatkala Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi- enggan mengambil zakatnya, maka ia kembali ke rumahnya. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- meninggal, sedang beliau tidak mengambil (zakat) sedikitpun darinya.

Kemudian Tsa’labah mendatangi Abu Bakar -radhiyallahu anhu- ketika ia menjadi kholifah seraya berkata, “Sungguh engkau telah mengetahui kedudukanku di depan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan posisiku di mata orang-orang Anshor, maka terimalah zakatku”. Abu Bakar berkata, “Rasulullah tidak (mau) menerimanya darimu, lantas aku mau menerimanya?”. Abu Bakar pun meninggal sedang beliau tidak mau menerimanya.”

Tatkala Umar berkuasa, Tsa’labah datang kepadanya seraya berkata, “Wahai Amirul Mu’minin, terimalah zakatku”. Maka Umar berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tak mau menerimanya, dan tidak pula Abu Bakar, lantas aku mau terima?”. Umar pun meninggal dalam keadaan ia tak mau menerimanya.”

Kemudian Utsman -radhiyallahu anhu- memerintah. Maka Tsa’labah datang kepadanya memintanya untuk menerima zakatnya. Maka Utsman berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tak mau menerimanya, dan tidak pula Abu Bakar dan Umar, lantas aku mau menerimanya?”. Tsa’labah mati di zaman khilafah Utsman”.
Hadist-hadist yang disampaikan mengenaimkisah Tsa’labah, sebgaian ulama mengatakan dhoif, namun sebagai pelajaran seperti disampaikan pada awal tulisan ini tentu saja baik.  Walaupun ada Kesimpulan mengenai hadist-hadistnya dikatakan  dha’if jiddan (lemah sekali), tidak bisa dikuatkan oleh hadits lain dan juga tidak bisa menguatkan hadits lainnya. Wallahu’alammr-2012
------------
Dikatakan dhoif :
Kisah ini diriwayatkan oleh beberapa rawi yang dhaif

1. Mu’aan bin Rifa’ah As Sulami
Mayoritas imam jarh wa ta’dil mendhaifkannya. Yahya mengatakan: dhaif. Ar Razi dan As Sa’di mengatakan: laisa bihujjah (bukan hujjah). Ibnu Hibban mengatakan: “haditsnya tidak serupa dengan hadits-hadits yang kuat maka mesti ditinggalkan.” Al Azdi mengatakan: “haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah.”
Al Jauzajaani mengatakan: bukan hujjah. Ya’qub bin Sufyan mengatakan: layyinul hadits – lemah haditsnya. Imam Ibnu Hibban mengatakan: munkarul hadits. Ibnu ‘Adi mengatakan: “kebanyakan hadits darinya tidak bisa diikuti.”
Imam Ibnu Hajar mengatakan: “Saya telah membaca tulisan Adz Dzahabi, bahwa Mu’aan wafat sekitar bersamaan dengan Al Auza’i, dan dia (Mu’aan) adalah pemilik hadits yang tidak teliti (mutqin).”
Abu Hatim mengatakan: haditsnya boleh ditulis tapi tidak bisa dijadikan hujjah. Yahya mengatakan: dhaif.

2. Ali bin Yazid Abu Abdul Malik
Imam An Nasa’i mengatakan: matrul hadits – haditsnya ditinggalkan. Imam Bukhari mengatakan: munkarul hadits – haditsnya munkar. (Imam Al Muqrizi, Al Mukhtashar Al Kamil fi Adh Dhuafa, No. 1338, Lihat juga Al ‘Uqaili dalam Adh Dhuafa, No. 1259)

Imam Ad Daruquthni memasukannya dalam kitabnya Adh Dhuafa wa Matrukin. (No. 408), selain itu beliau juga didhaifkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hatim, dan Imam Abu Zur’ah. (Imam Abdurrahman bin Abi Hatim, Al Jarh wa At Ta’dil, No. 1142)

Imam Ibnu Hazm mengatakan: “Mu’aan bin Rifa’ah, Al Qasim bin Abdurrahman, dan Ali bin Yazid, semuanya adalah dhaif.” (Al Muhalla, 11/208)


Imam Ibnu Hazm mengatakan: “Hadza Baathil, li anna tsa’labah badriy ma’ruuf- hadits ini batil, karena Tsa’labah adalah dikenal sebagai Ahli Badar. ” (Lihat Al Muhalla, 11/208)

Imam Ibnu Hajar mengatakan: “Dhaif jiddan – lemah sekali.” (Takhrij Ahadits Al Kasyaaf, Hal. 77), juga didhaifkan oleh Imam As Suyuthi. (Asbabun Nuzul, Hal. 121), Imam Al ‘Iraqi. (Takhrij Ahadits Al Ihya’, 3/338), Imam Al Qurthubi. (Al Jami’ Li Ahkamil Quran, 8/210)

Syaikh Ali Hasyisy mengatakan dhaif jiddan. (Lihat Silsilah Al Ahadits Al Wahiyah, Hal. 248, No. 158), Syaikh Al Albani juga mengatakan: dhaif jiddan. (As Silsilah Adh Dhaifah No. 1607)

Tidak ada komentar: