Selasa, 09 Juli 2013

Bekicot



Bekicot

Yang dimaksud bekicot di sini adalah bekicot darat, bukan bekicot air atau laut yang keduanya halal untuk dimakan, meskipun langsung dimasak tanpa disembelih*1.
Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran,
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan… (QS. Al-Maidah: 96)
Al-Bukhari membawakan satu riwayat dari Syuraih, salah seorang sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. beliau mengatakan,
 “Semua yang ada di laut, statusnya sudah disembelih” HR. Bukhari secara muallaq
Sedang bekicot darat untuk memakannya dimasukkan dalam perkara haram, Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya: Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan “ “Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram.
Ibnu Hazm mengatakan,
“Tidak halal makan bekicot darat, tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.”
Kemudian Ibn Hazm menegaskan,
“Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih.
Memperhatikan uraian singkat  di atas, keterangan yang melarang makan bekicot, lebih mendekati kebenaran. Karena bekicot darat termasuk hewan melata yang tidak bisa disembelih. Dan semua binatang yang tidak mungkin bisa disembelih, maka tidak ada cara untuk bisa memakannya, karena statusnya bangkai.
Sisi yang lain, terdapat kaidah yang diakui bersama bahwa tidak mengkonsumsi binatang yang halal termasuk tindakan menyianyiakan harta,  itu dilarang secara syariat. Sementara binatang seperti membuang bekicot, tidak termasuk bentuk menyia-nyiakan harta. Wallahu’alam, mr-mart2013
--------
*1. bahwa hewan yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah, tidak harus disembelih. Mereka mengqiyaskannya sebagaimana belalang, menyembelihnya bebas, bisa dengan langsung direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan kawat  atau tusukan sate  sampai mati, sambil membaca basmalah, itu  Jika ditangkap hidup-hidup, namun jika ditemukn dalam keadaan mati, tidak boleh dimakan.

Tidak ada komentar: