Selasa, 09 Juli 2013

Mendahulukan mertua ?



Mendahulukan mertua ?
Dalam tuntunan agama, seorang perempuan wajib hukumnya patuh kepada kedua orang tuanya, bahkan dalam sebuah riwayah ia tidak diperbolehkan untuk membatahnya, untuk sekedar mengatakan ah saja tidak boleh, Firman Allah Qs17:23 “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” Qs Al-Israa 23. *1
Namun hal itu beralih ketika ia sudah berumah tangga-bersuami. Ia diperintahkan untuk mendahulukan keperluan suaminya ketimbang orang tuanya, bahkan mertuanya mendapat posisi yang didahulukan ketimbang orang tuanya sendiri dalam kaitan ia mentaati suaminya. Dalam hadist Rasulullah Muhammad Saw bersabda :
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya” -HR Tirmidzi no 1159, dinilai oleh al Albani sebagai hadits hasan shahih-.
Sebagian ulama sepakat yang demikian itu dikarenakan banyaknya hak suami yang wajib dipenuhi oleh istri dan tidak semuanya istri mampu untuk berterima kasih dan melayani suaminya. Dalam hadits ini terdapat ungkapan yang sangat hiperbola menunjukkan wajibnya istri untuk menunaikan hak suaminya sampai-sampai kalau boleh Rasulullah akan memerintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Seorang perempuan jika telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan kedua orang tuanya dan mentaati suami itu lebih wajib dari pada taat orang tua (Majmu Fatawa 32/261)*2.
Karena suami yang sudah berkecukupan harta diperintahkan untuk  menafkahkannya yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. firman Allah Qs 2: 215 “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. Qs 2:215.
Dalam hadist Rasulullah bersabda “ Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu“. Hr- Abu Daud, Ibnu Majah.
demikian syari’at Islam menetapkan hak orang tua atas anaknya,*3. bukan saja ketika anaknya masih hidup dalam rengkuhan kedua orang tuanya, namun  ketika ia sudah berkeluarga dan hidup berkecukupan untuk berbakti kepada keduanya,  Allah berfirman Qs4:36 ““Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada ibu bapakmu.” QS. An-Nisa:36
Namun yang perlu mendapat perhatian adalah selagi orang tua menyerukan kebaikan dalam kemaslahatan, bila mengarah kepada kezhaliman tentu saja anak harus menolaknya. Seperti dalam riwayah seorang sahabat, Sa’ad bin Waqash yang diberi dua buah opsi oleh ibunya yang masih musyrik: kembali kepada kemusyrikan atau  ibunya akan mogok makan dan minum sampai mati. Ketika sang ibu tengah melakukan aksinya selama tiga hari tiga malam, beliau berkata,”Wahai Ibu, seandainya Ibu memiliki 1000 jiwa kemudian satu per satu meninggal, tetap aku tidak akan meninggalkan agama baruku -Islam. Karena itu, terserah ibu mau makan atau tidak.” Melihat sikap Sa’ad yang bersikeras itu maka ibunya pun menghentikan aksinya.
Atas kejadian ini maka turunlah ayat Qs 31 : 15 “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan..” (QS. Luqman:15).
Demikian sekelumit uraian mendahulukan mertua yang juga orang tua dari suami, dan akhirnya memang ‘keridhaan Allah berada dalam keridhaan orang tua, dan kemurkaan Allah berada dalam kemarahan orang tua” mr mart2013.


--------
*1. Sebaliknya diminta untuk merendahkan diri dan berdoa Qs 17:24 “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". Qs Al-Israa 24.
*2. Dalam riwayah lain disampaikanSeorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suami meski diperintahkan oleh bapak atau ibunya apalagi selain keduanya. Hukum ini adalah suatu yang disepakati oleh para imam. Jika suami ingin berpindah tempat tinggal dari tempat semula dan dia adalah seorang suami yang memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang suami serta menunaikan hak-hak istrinya lalu orang tua istri melarang anaknya untuk pergi bersama suami padahal suami memerintahkannya untuk turut pindah maka kewajiban istri adalah mentaati suami, bukan mentaati orang tuanya karena orang tua dalam hal ini dalam kondisi zalim. Orang tua tidak boleh melarang anak perempuannya untuk mentaati suami dalam masalah-masalah semacam ini” (Majmu Fatawa 32/263).
*3. Pada suatu ketika, ada seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dia bersama seorang laki-laki lanjut usia. Rasulullah bertanya, “Siapakah orang yang bersamamu?” Maka jawab laki-laki itu, “Ini ayahku”. Rasulullah kemudian bersabda, “Janganlah kamu berjalan di depannya, janganlah kamu duduk sebelum dia duduk, dan janganlah kamu memanggil namanya dengan sembarangan serta janganlah kamu menjadi penyebab dia mendapat cacian dari orang lain.” (Imam Ath-Thabari dalam kitab Al-Ausath). Disarikan dari : http://www.belajarislam.com.

Tidak ada komentar: