Hair extension
Bahasa kerennya hair extension, diterjemahkan agak bebas menjadi menyambung rambut, khususnya bagi wanita untuk berpenampilan menarik, dengan mempercantik penampilan rambut. Penyambungan mahkota rambut ini bisa dilakukan sebagian, bisa juga keseluruhan rambut yang ada, dengan menggunakan lem khusus yang dapat merekat kuat dan tahan lama.
Dalam menyambung rambut ini, ada dua pilihan bahan yang tiruan-synthetic, dan yang asli dari rambut asli manusia. dalam hal ini, baik yang tiruan maupun asli *2.-jumhur ulama sepakat mengatakannya haram, apapun tujuannya, baik untuk kecantikan atau sekedar merapikan dan perbaikan rambut. dari riwayat Muslim dan Ahmad dari Jabir bin Abdullah Rasulullah bersabda “ melarang perempuan menyambung apa pun di rambutnya. Hr. Bukhori. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”HR Bukhori.
Sabda Rasulullah Muhammad Saw lainnya, antara lain
a. Hadis riwayat Asma binti Abu
Bakar ra., ia berkata:
Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Ya Rasulullah saw., aku mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Ia pernah terkena penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambungnya (dengan rambut lain)? Rasulullah saw. bersabda: Allah mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3961)
Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Ya Rasulullah saw., aku mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Ia pernah terkena penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambungnya (dengan rambut lain)? Rasulullah saw. bersabda: Allah mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3961)
b. Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa seorang budak perempuan Ansar kawin. Tetapi, karena sebelumnya menderita sakit, maka rambutnya rontok. Keluarganya ingin menyambung rambutnya. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Dan Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3963)
Bahwa seorang budak perempuan Ansar kawin. Tetapi, karena sebelumnya menderita sakit, maka rambutnya rontok. Keluarganya ingin menyambung rambutnya. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Dan Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3963)
c. Hadis riwayat Ibnu Umar ra.,
ia berkata:
Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato. (Shahih Muslim No.3965)
Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato. (Shahih Muslim No.3965)
d. Hadis riwayat Abdullah bin
Masud ra., ia berkata:
Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih Muslim No.3966)
Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih Muslim No.3966)
e. Hadis riwayat Muawiyah bin
Abu Sufyan ra.:
Dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar dari Muawiyah bin Abu Sufyan pada musim haji yang sedang berdiri di atas mimbar dan menerima potongan rambut dari seorang pengawalnya, berkata: Wahai rakyat Madinah. Mana ulama kalian? Aku pernah mendengar Rasulullah saw. melarang hal semacam ini (jambul rambut), beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Israel mengalami kebinasaan adalah ketika para wanita mereka melakukan hal ini itu. (Shahih Muslim No.3968
Dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar dari Muawiyah bin Abu Sufyan pada musim haji yang sedang berdiri di atas mimbar dan menerima potongan rambut dari seorang pengawalnya, berkata: Wahai rakyat Madinah. Mana ulama kalian? Aku pernah mendengar Rasulullah saw. melarang hal semacam ini (jambul rambut), beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Israel mengalami kebinasaan adalah ketika para wanita mereka melakukan hal ini itu. (Shahih Muslim No.3968
Mayoritas
ulama melarang untuk menyambung rambut secara
mutlak dengan benda apapun baik potongan kain ataupun yang lainnya. Hal
ini dikarenakan menimbang dua hadits berikut ini.
Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya
Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan
perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”.
Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut
terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah
termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah
potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya
(HR Muslim 2127).
“Riwayat ini
sangat tegas menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik
dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang
terlarang” “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” HR
Muslim
Dari
Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Allah melaknat
perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya
disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato (HR
Bukhari )
nasehat Rasululllah yang lain,berikut ini,
Dari Asma binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata, Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung (HR Bukhari dan Muslim).
Aisyah
meriwayatkan:Dari Asma binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata, Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung (HR Bukhari dan Muslim).
"Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan
sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya
bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu
kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut
dan yang minta disambung rambutnya." (Riwayat Bukhari)
Asma' juga pernah
meriwayatkan:
"Ada seorang perempuan bertanya kepada
Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit
sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya
sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut
dan yang minta disambungkan rambutnya." (Riwayat Bukhari)
Said bin al-Musayib
meriwayatkan:
"Muawiyah datang ke Madinah dan ini
merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia
bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan
ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini
kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini
suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa)."
Dalam satu riwayat
dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah:
"Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah
mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena
perempuan-perempuannya memakai ini (cemara)." (Riwayat Bukhari)
Rasulullah
menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan
hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu
penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan
menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh
lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Kata Rasulullah
s.a.w.:Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Wallu’alam, mr-nop2012
---------
*1. Mazhab Maliki, Syaifii, dan Hanbali berpendapat, hukumnya haram menyambung rambut asli apalagi tiruan.
*2. baik rambut sendiri, kerabat yang mahram, atau rambut orang lain. Tetap saja, tidak diperbolehkan, selain itu sudah semestinya rambut anak adam tersebut tidak dimanfaatkan. Justru, sunah yang dianjurkan terhadap rambut yang tak terpakai ialah menguburnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar