Minggu, 07 Juli 2013

Hair extension



Hair extension

Bahasa kerennya hair extension, diterjemahkan agak bebas menjadi  menyambung rambut, khususnya bagi wanita untuk berpenampilan menarik, dengan mempercantik penampilan rambut. Penyambungan mahkota rambut ini bisa dilakukan sebagian, bisa juga keseluruhan rambut yang ada, dengan menggunakan lem khusus yang dapat merekat kuat dan tahan lama.
Dalam menyambung rambut ini, ada dua pilihan bahan yang tiruan-synthetic, dan  yang asli dari rambut asli manusia. dalam hal ini, baik yang tiruan maupun asli *2.-jumhur ulama  sepakat mengatakannya haram, apapun tujuannya, baik untuk kecantikan atau sekedar merapikan  dan perbaikan rambut. dari riwayat Muslim dan Ahmad dari Jabir bin Abdullah Rasulullah bersabda “ melarang perempuan menyambung apa pun di rambutnya. Hr. Bukhori. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw  bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”HR Bukhori.
Sabda Rasulullah Muhammad Saw lainnya, antara lain
a.      Hadis riwayat Asma binti Abu Bakar ra., ia berkata:
Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Ya Rasulullah saw., aku mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Ia pernah terkena penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambungnya (dengan rambut lain)? Rasulullah saw. bersabda: Allah mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3961)

b.     Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa seorang budak perempuan Ansar kawin. Tetapi, karena sebelumnya menderita sakit, maka rambutnya rontok. Keluarganya ingin menyambung rambutnya. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Dan Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3963)

c.      Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato. (Shahih Muslim No.3965)

d.     Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih Muslim No.3966)

e.      Hadis riwayat Muawiyah bin Abu Sufyan ra.:
Dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar dari Muawiyah bin Abu Sufyan pada musim haji yang sedang berdiri di atas mimbar dan menerima potongan rambut dari seorang pengawalnya, berkata: Wahai rakyat Madinah. Mana ulama kalian? Aku pernah mendengar Rasulullah saw. melarang hal semacam ini (jambul rambut), beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Israel mengalami kebinasaan adalah ketika para wanita mereka melakukan hal ini itu. (Shahih Muslim No.3968
Mayoritas ulama melarang  untuk menyambung rambut secara mutlak dengan benda apapun baik potongan kain ataupun yang lainnya. Hal ini dikarenakan menimbang dua hadits berikut ini.
Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR Muslim 2127).
 “Riwayat ini sangat tegas menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang”   “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” HR Muslim
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato (HR Bukhari )

nasehat Rasululllah yang lain,berikut ini,
Dari Asma binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata, Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung (HR Bukhari dan Muslim).
Aisyah meriwayatkan:
"Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya." (Riwayat Bukhari)
Asma' juga pernah meriwayatkan:
"Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya." (Riwayat Bukhari)
Said bin al-Musayib meriwayatkan:
"Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa)."
Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah:
"Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara)." (Riwayat Bukhari)
Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Kata Rasulullah s.a.w.:
Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Wallu’alam, mr-nop2012
---------
*1. Mazhab Maliki, Syaifii, dan Hanbali berpendapat, hukumnya haram menyambung rambut asli apalagi tiruan.
*2. baik rambut sendiri, kerabat yang mahram, atau rambut orang lain. Tetap saja, tidak diperbolehkan, selain itu sudah semestinya rambut anak adam tersebut tidak dimanfaatkan. Justru, sunah yang dianjurkan terhadap rambut yang tak terpakai ialah menguburnya.

Tidak ada komentar: