Ridhonya suami
Dalam sebuah ta’ziah, ada seorang tokoh agama setempat
memberikan sambutan, katanya mayat ini baik, selama hidupnya melakukan kebaikan, baik terhadap keluarganya
maupun tetangganya, sedang suaminya ridha akannya,
sehingga tidak ada alasa lagi baginya kecuali masuk surga, keridaan Allah
atasnya keridaan suaminya. Demikian sambutannya sebelum mayat diusung ke
pemakaman untuk dikubur.
Dalam kaitan ini tentu saja Syariat Islam telah
mengatur hak suami terhadap istri dengan menaatinya. Dalam arti Istri harus
menaati suami dalam segala hal selagi tidak menjurus kepada maksiat, berusaha
memenuhi segala kebutuhannya sehingga membuat suami ridha kepadanya. Rasulullah
Shalallahu Alaihi wa Sallamdalam bersabda,
“Jika seorang istri
melakukan shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, memelihara kemaluannya
dan menaati suaminya, niscaya dia akan memasuki surga Tuhannya.” -HR. Ahmad.
dalam hadits lain Rasulullah bersabda “Jika aku boleh menyuruh seseorang untuk
sujud kepada orang lain, tentu aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud
kepada suaminya.” HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Dengan demikian seorang istri harus menuruti perintah suaminya,
itu syariah Islam. Jika suami memanggilnya, maka dia harus menjawab
panggilannya. Jika suami melarang sesuatu atau menasihatinya maka dia harus menerima dengan
lapang dada. Bahkan jika suami melarang
tamu untuk memasuki rumahnya, baik kerabat dekat maupun jauh, baik dari
kalangan mahram ataupun tidak, untuk masuk rumah selama dia bepergian, maka
istri wajib mematuhinya.
Rasulullah bersabda, “Ketahuilah bahwa kalian mempunyai hak atas istri kalian dan istri
kalian juga mempunyai hak atas kalian. Adapun hak kalian atas istri kalian
adalah tidak mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian.”
(HR. At-Tirmidzi)
Namun ketaatan istri tentu ada batasannya, ia hanya
boleh menaati suaminya pada hal-hal yang berguna dan bermanfaat, hingga
menciptakan rasa aman dan kasih sayang dalam keluarga, selebihnya yang
menyimpang tentu saja harus diabaikan, bahkan
harus ditentang, sabda Rasulullah
“Tidak ada ketaatan dalam hal berbuat maksiat
akan tetapi ketaatan adalah pada hal-hal yang baik.” -HR. Al-Bukhari, Muslim dan Abu Daud.
Demikian syariat Islam telah mengaturnya, antara hak
suami dan istri. Jika masing-masing pasangan melaksanakannya dengan baik tentu
kehidupan rumah tangga akan bahagia, namun jika hak tersebut disalahgunakan dan
tidak dilaksanakan maka hal itu dapat menggagalkan sebuah ikatan perkawinan. Walluhu’alam,
mr mart2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar