kalbun
Sebelum orang tahu manfaat dan mudhorotnya sesuatu,
Allah Swt, dan RasulNya, Muhammad Saw, telah menjelaskannya. Makanan dan
minuman apa saja yang dibolehkan, begitu juga yang diharamkan untuk memakan dan
meminumnya. Bukan hanya itu, tata cara makan dan minumpun telah diatur agar
membawa kebaikan dalam kehidupan.
Sebagai salah satu contoh dalam memakan daging yang
diharamkan, adalah daging kalbun-anjing. Allah SWT dan rasulnya Muhammad Saw telah melarangnya, dan itu pasti ada keburukan di dalamnya,
seperti halnya yang dihalalkan ada
kebaikannya. Kalbun-disamping dikatakan
najis juga banyak mengandung penyakit bagi yang memakannya. Di dalamnya
mengandung banyak cacing pita seperti babi,
yang menjadi penyebab terjangkit penyakit berbahaya bagi yang memakannya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullâh Muhammad
Saw, bersabda.
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ
لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka
tumpahkanlah, lalu cucilah 7 kali. Hr. Bukhâri
Dalam riwayat lain:
طَهُروْرُ إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ
يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Sucinya bejana kalian yang dimasuki
mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah” HR
Muslim dan Ahmad
مَنِ اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ
مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk
menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang
setiap harinya sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).”
HR. Muslim
أَيُّمَا
أَهلِ دَارٍ اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا ئِدٍ
نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing selain
anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya
berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth.HR. Muslim
مَنْ
أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطُ إِلاَّ
كَلْبَ حَرْثٍ اَوْ مَا شِيَةٍ
Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalehnya
akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirâth, selain anjing untuk menjaga
tanaman atau hewan ternak. HR Muslim
Karenanya, memakan daging kalbun menjadi haram
hukumnya, ia termasuk bunatang buas-assiba, bersabda Rasulullah, Muhammad Saw:
مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ كُلُّ ذِي نَابَ
“Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram.
نَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ أَ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang makan semua hewan buas yang bertaring.
firman Allah SWT, Qs
6: 145.
Katakanlah: “Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada-Ku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau
binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan
terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-An’aam:6/145)
Menurut Pendapat Mazhab As-Syafi`iyah , anjing
kesemuanya haram, dikatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh
anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang
kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula.
Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh
kali dan salah satunya dengan tanah. Sabda Raulullah Saw, “Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah
salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum
yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan
kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau
bersabda, "Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama
hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan
Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak
najis, sedangkan anjing itu najis, wallahu’alam, mr. Nop 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar