Minggu, 07 Juli 2013

kalbun



kalbun
Sebelum orang tahu manfaat dan mudhorotnya sesuatu, Allah Swt, dan RasulNya, Muhammad Saw, telah menjelaskannya. Makanan dan minuman apa saja yang dibolehkan, begitu juga yang diharamkan untuk memakan dan meminumnya. Bukan hanya itu, tata cara makan dan minumpun telah diatur agar membawa kebaikan dalam kehidupan.
Sebagai salah satu contoh dalam memakan daging yang diharamkan, adalah daging kalbun-anjing. Allah SWT dan rasulnya Muhammad Saw  telah melarangnya,  dan itu pasti ada keburukan di dalamnya, seperti halnya yang  dihalalkan ada kebaikannya.  Kalbun-disamping dikatakan najis juga banyak mengandung penyakit bagi yang memakannya. Di dalamnya mengandung banyak cacing pita seperti babi,  yang menjadi penyebab terjangkit penyakit berbahaya bagi yang memakannya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullâh Muhammad Saw,  bersabda.
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka tumpahkanlah, lalu cucilah 7 kali. Hr. Bukhâri
Dalam riwayat lain:
طَهُروْرُ إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Sucinya bejana kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah” HR Muslim dan Ahmad
مَنِ اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).” HR. Muslim
أَيُّمَا أَهلِ دَارٍ اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا ئِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth.HR. Muslim


مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطُ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ اَوْ مَا شِيَةٍ
Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirâth, selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak. HR Muslim
Karenanya, memakan daging kalbun menjadi haram hukumnya, ia termasuk bunatang buas-assiba, bersabda Rasulullah, Muhammad Saw:
مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ  كُلُّ ذِي نَابَ
 “Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram.
نَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ أَ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan semua hewan buas yang bertaring.
firman Allah SWT, Qs  6: 145.
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada-Ku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-An’aam:6/145)
Menurut  Pendapat Mazhab As-Syafi`iyah , anjing kesemuanya haram,  dikatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula.
Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Sabda Raulullah Saw, “Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda, "Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis, wallahu’alam, mr. Nop 2012

Tidak ada komentar: