Dahsyatnya riba
Riba itu luar biasa, tidak ada yang menyangka sangsi
atau dosa dari perbuatan riba. Mungkin karena memang menganggapnya sebagai perbuatan
yang tidak mendatangkan dosa, atau juga karena sudah biasa orang melakukannya,
sehingga semakin samar saja dan bercampur baur dengan sistem yang
mencuranginya, agar terlihat halal, bebas nilai dan bebas dosa.
Seorang muslim dengan tidak terasa telah melakukan
transaksi riba dengan menabung, meminjam di perbankan konvensional, lembaga
keuangan simpan-pinjam, koperasi sekolah umum dan madrasah, koperasi-koperasi
RT atau bahkan pada banyak arisan yang dikelola lembaga tertentu dengan dalih
arisan motor, arisan rumah ataupun barang lainnya. Transaksi-transaksi ini biasa
menggunakan prinsip prosentasi bunga dan ada dikemas dengan dalih biaya
administrasi, prinsip lelang dan bahkan biaya jasa –ujrah, berbendera syariah.
Padahal sudah lebih dari 1400 tahun yang lalu Nabi
Muhammad saw sudah melarang riba baik melalui kalam Allah yang diterima maupun
penjelasan melaui sunahnya dengan tingkat pelarangan yang sangat berat melebihi
pelarangan terhadap perilaku zina. Dan MUI dengan Dewan Syariah Nasionalnya
sudah mengeluarkan fatwa pengharaman bunga( riba) diantaranya Fatwa DSN-MUI
no.1 th. 2004.
Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas
mengatakan, “Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena
Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa
riba yaitu pada kalamnya-Nya, “Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279)
Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami
sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” ‘Ali bin Abi Tholib
mengatakan, “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka
dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya
dan terus menerus terjerumus.” Secara prinsip, dasar ini harus diketahui banyak
masyarakat di sekolah-sekolah, madrasah, instansi kantor ataupun organisasi
kemasyarakatan lain yang mengelola koperasi untuk segera mengetahui prinsip
muamalah baik jual beli, simpan-pinjam dan transaksi lainnya agar tidak
terjebak kepada transaksi-transaksi ribawi.
Jenis-jenis Riba
1. riba nasiiah - riba jahiliyyah
Riba
Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena
penundaan
pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru,
sama
saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan
pembayaran
hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. Adapun dalil
pelarangannya
adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim; ” Riba itu
dalam
nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas
2. Riba Fadl.
Riba fadl adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang
sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan
sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan.
Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan
kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra), dalam hadits lain “Emas dengan
emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang
siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”.
(HR Muslim dari Abu Hurairah). Dalam hal ini ada contoh perilaku barter atau
menukar barang dengan barang yang sama jenisnya dalam masyarakat kita, perilaku
tersebut banyak muncul pada saat pembagian beras raskin yang terkadang kurang
layak konsumsi ditukar dengan beras bagus dengan jumlah yang lebih sedikit
kepada pedagang beras tanpa menggunakan kaidah jual-beli yang dihalalkan.
3. Riba al-Yadd.
Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran
barang-barang. Dengan kata lain, Riba yad adalah riba yang terdapat pada jual
beli tidak secara tunai karena adanya penangguhan pembayaran. Dalam hal ini,
penjual menetapkan harga yang yang berbeda pada barang yang sama antara pembeli
tunai dan pembeli tidak tunai. Perbedaan harga inilah yang menurut sebagian
ulama termasuk riba karena adanya penambahan harga dan secara prinsip riba yadd
berbeda dengan pola transaksi bai’ al murabahah atau pembelian dengan tempo
yang penetapan harga disepakati diawal transaksi.
4. Riba Qardl.
Riba qardl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada
kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi
pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits berikut
ini; Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia
berkata, “Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan
Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau
berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila
engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu
berupa rumput kering, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima.
Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]. Juga, Imam Bukhari
dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa
Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun
barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR.
Imam Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh
memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi
jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya tentunya ini lebih
dilarang lagi.
Dahsyatnya memakan riba,
karena riba itu ternyata :
1. Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan
dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak
36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam
Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedemikian besar
larangan syariat islam terhadap perilaku riba bahkan dampak dari riba lebih
buruk dari pada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali. Na’udzubillahi min
dzalik.
2. Seperti Menzinai Ibu Kandung
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang
yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah
apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al
Baihaqi)
3. menjadi sebab turunnya adzab
Tersebarnya riba di suatu negeri jika dibiarkan
terus-menerus tanpa ada da’wah yang menyadarkan dan menyentuh ranah ini bisa
menjadi sebab turunnya adzab Allah azza wa jalla sesuai dengan yang disampaikan
Rasulullah saw : “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu
negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka
untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim),
Demikian dahsyatnya riba, semoga terhindar darinya, di
semua pelosok negeri. wallahu’alam, mr-nop2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar