Minggu, 07 Juli 2013

Dahsyatnya riba



Dahsyatnya riba

Riba itu luar biasa, tidak ada yang menyangka sangsi atau dosa dari perbuatan riba. Mungkin karena memang menganggapnya sebagai perbuatan yang tidak mendatangkan dosa, atau juga karena sudah biasa orang melakukannya, sehingga semakin samar saja dan bercampur baur dengan sistem yang mencuranginya, agar terlihat halal, bebas nilai dan bebas dosa.

Seorang muslim dengan tidak terasa telah melakukan transaksi riba dengan menabung, meminjam di perbankan konvensional, lembaga keuangan simpan-pinjam, koperasi sekolah umum dan madrasah, koperasi-koperasi RT atau bahkan pada banyak arisan yang dikelola lembaga tertentu dengan dalih arisan motor, arisan rumah ataupun barang lainnya. Transaksi-transaksi ini biasa menggunakan prinsip prosentasi bunga dan ada dikemas dengan dalih biaya administrasi, prinsip lelang dan bahkan biaya jasa –ujrah, berbendera syariah.

Padahal sudah lebih dari 1400 tahun yang lalu Nabi Muhammad saw sudah melarang riba baik melalui kalam Allah yang diterima maupun penjelasan melaui sunahnya dengan tingkat pelarangan yang sangat berat melebihi pelarangan terhadap perilaku zina. Dan MUI dengan Dewan Syariah Nasionalnya sudah mengeluarkan fatwa pengharaman bunga( riba) diantaranya Fatwa DSN-MUI no.1 th. 2004.

Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan, “Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada kalamnya-Nya, “Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279) Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Secara prinsip, dasar ini harus diketahui banyak masyarakat di sekolah-sekolah, madrasah, instansi kantor ataupun organisasi kemasyarakatan lain yang mengelola koperasi untuk segera mengetahui prinsip muamalah baik jual beli, simpan-pinjam dan transaksi lainnya agar tidak terjebak kepada transaksi-transaksi ribawi.






Jenis-jenis Riba

1.     riba nasiiah - riba jahiliyyah
         Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena
         penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru,
         sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan
         pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. Adapun dalil
         pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim; ” Riba itu
        dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas

2.     Riba Fadl.
Riba fadl adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim. “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra), dalam hadits lain “Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah). Dalam hal ini ada contoh perilaku barter atau menukar barang dengan barang yang sama jenisnya dalam masyarakat kita, perilaku tersebut banyak muncul pada saat pembagian beras raskin yang terkadang kurang layak konsumsi ditukar dengan beras bagus dengan jumlah yang lebih sedikit kepada pedagang beras tanpa menggunakan kaidah jual-beli yang dihalalkan.

3.    Riba al-Yadd.
Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, Riba yad adalah riba yang terdapat pada jual beli tidak secara tunai karena adanya penangguhan pembayaran. Dalam hal ini, penjual menetapkan harga yang yang berbeda pada barang yang sama antara pembeli tunai dan pembeli tidak tunai. Perbedaan harga inilah yang menurut sebagian ulama termasuk riba karena adanya penambahan harga dan secara prinsip riba yadd berbeda dengan pola transaksi bai’ al murabahah atau pembelian dengan tempo yang penetapan harga disepakati diawal transaksi.

4.    Riba Qardl.
Riba qardl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits berikut ini; Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, “Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]. Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]

Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya tentunya ini lebih dilarang lagi.

Dahsyatnya memakan riba, karena riba itu  ternyata :

1.  Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedemikian besar larangan syariat islam terhadap perilaku riba bahkan dampak dari riba lebih buruk dari pada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali. Na’udzubillahi min dzalik.

2.  Seperti Menzinai Ibu Kandung
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)

3.  menjadi sebab turunnya adzab
Tersebarnya riba di suatu negeri jika dibiarkan terus-menerus tanpa ada da’wah yang menyadarkan dan menyentuh ranah ini bisa menjadi sebab turunnya adzab Allah azza wa jalla sesuai dengan yang disampaikan Rasulullah saw : “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim),

Demikian dahsyatnya riba, semoga terhindar darinya, di semua pelosok negeri. wallahu’alam, mr-nop2012

Tidak ada komentar: