Selasa, 09 Juli 2013

Arisan Kurban



Arisan Kurban

Niat yang baik tentu saja boleh, apalagi kebaikan itu untuk mendapatkan pahala, namun yang perlu dilihat adalah cara menuju jalan kebaikan itu sendiri, apakah memang dibenarkan atau tidak. Dalam hal ini yang akan menjadi coretan adalah masalah arisan qurban, yang sudah tentu baik dan mendatangkan pahala.

Bila arisan qurban yang dimaksud berhutang, dimana adanya sekelompok orang mengumpulkan uang, kemudian diserahkan kepada yang berhak dengan cara diundi kemudian dibelikan hewan qurban tentu tidak dibenarkan. Karena pada dasarnya  orang yang mendapatkan jatah giliran ,  sebenarnya dia telah berhutang kepada seluruh teman-temannya yang ikut arisan.

Jumhur ulama menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. Maksudnya Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.
Namun jika yang dimaksud arisan qurban dengan cara mengumpulkan uang dari beberapa orang, kemudian dibeilkan hewan qurban jika sdh mencukupinya, tentu saja boleh. Karena yang dibelikan hewan qurban itu adalah uangnya sendiri yang dikumpulkan lewat temannya dengan sebutan arisan qurban. Atau juga arisan qurban dengan hewan yang memnuhi persyaratan qurban, sepeti sapi atau onta yang diperuntukkan untuk 7 orang.*1
Rasulullah Muhammad Saw  memerintahkan kami urunan untuk berqurban onta atau sapi. Setiap tujuh orang diantara kami, berqurban seekor sapi atau onta. HR. Muslim
praktek di beberapa sekolah, kampus, perusahaan atau di tempat kumpulan arisan, dengan mengadakan urunan untuk membeli seekor kambing, tidak bisa dinilai sebagai qurban. Karena kambing hasil urunan ini menjadi milik semua peserta urunan-arisan. Sehingga tidak memenuhi syarat jumlah kepemilikan.

Ketika kegiatan qurban tidak memenuhi persyaratan untuk bisa disebut qurban maka hewan yang disembelih hanya bisa disebut sebagai latihan atau pembelajaran berqurban  untuk mendapatkan daging. Sebagaimana dulu pernah ada sahabat yang menyembelih kambing untuk qurban sebelum Shalat ied, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya:


لَحْمٍ شَاةُ شَاتُكَ
“Kambingmu hanya kambing daging.” HR. Bukhari 

قَالَ: تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kambing itu adalah daging (sembelihan biasa).

Artinya, penyembelihan kambing ini tidak bernilai sebagai ibadah qurban, karena dilakukan sebelum waktunya, sehingga tidak mendapatkan pahala qurban. Wallahu’alam, mr-mart2013.
------------
*1. Ketentuan bolehnya urunan dalam qurban, hanya untuk sapi atau onta, sedang kambing hanya untuk 1 orang.


Tidak ada komentar: