Arisan Kurban
Niat yang baik tentu saja boleh, apalagi kebaikan itu
untuk mendapatkan pahala, namun yang perlu dilihat adalah cara menuju jalan
kebaikan itu sendiri, apakah memang dibenarkan atau tidak. Dalam hal ini yang
akan menjadi coretan adalah masalah arisan qurban, yang sudah tentu baik dan
mendatangkan pahala.
Bila arisan qurban yang dimaksud berhutang, dimana
adanya sekelompok orang mengumpulkan uang, kemudian diserahkan kepada yang
berhak dengan cara diundi kemudian dibelikan hewan qurban tentu tidak
dibenarkan. Karena pada dasarnya orang
yang mendapatkan jatah giliran ,
sebenarnya dia telah berhutang kepada seluruh teman-temannya yang ikut
arisan.
Jumhur ulama menyarankan untuk mendahulukan pelunasan
hutang dari pada berkurban. Maksudnya Jika
orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada
berkurban.
Namun jika yang dimaksud
arisan qurban dengan cara mengumpulkan uang dari beberapa orang, kemudian
dibeilkan hewan qurban jika sdh mencukupinya, tentu saja boleh. Karena yang
dibelikan hewan qurban itu adalah uangnya sendiri yang dikumpulkan lewat temannya
dengan sebutan arisan qurban. Atau juga arisan qurban dengan hewan yang memnuhi
persyaratan qurban, sepeti sapi atau onta yang diperuntukkan untuk 7 orang.*1
Rasulullah Muhammad Saw memerintahkan kami urunan untuk berqurban
onta atau sapi. Setiap tujuh orang diantara kami, berqurban seekor sapi atau
onta. HR. Muslim praktek di beberapa sekolah, kampus, perusahaan atau di tempat kumpulan arisan, dengan mengadakan urunan untuk membeli seekor kambing, tidak bisa dinilai sebagai qurban. Karena kambing hasil urunan ini menjadi milik semua peserta urunan-arisan. Sehingga tidak memenuhi syarat jumlah kepemilikan.
Ketika kegiatan qurban tidak memenuhi persyaratan untuk bisa disebut qurban maka hewan yang disembelih hanya bisa disebut sebagai latihan atau pembelajaran berqurban untuk mendapatkan daging. Sebagaimana dulu pernah ada sahabat yang menyembelih kambing untuk qurban sebelum Shalat ied, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya:
لَحْمٍ
شَاةُ شَاتُكَ
“Kambingmu hanya kambing
daging.” HR. Bukhari
قَالَ: تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Kambing
itu adalah daging (sembelihan biasa).”
Artinya, penyembelihan kambing ini tidak bernilai sebagai ibadah qurban, karena dilakukan sebelum waktunya, sehingga tidak mendapatkan pahala qurban. Wallahu’alam, mr-mart2013.
------------
*1. Ketentuan bolehnya urunan dalam qurban, hanya untuk sapi atau onta, sedang kambing hanya untuk 1 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar