Selasa, 09 Juli 2013

Isyarat menjadi makmum



Isyarat menjadi makmum

Ada beberapa cara untuk menjadi makmum masbuk-mengikuti seseorang yang sholat lebih duluan, diantaranya adalah dengan menepuk bahu imam, cukup mencoleknya saja, berdehem, membaca takbir dengan suara agak keras, beristigfar, bertepuk tangan  dst, kesemuanya merupakan isyarat untuk makmum kepada imam-lebih dahulu sholat,  kalau dibelakangnya ada yang ingin menjadi makmum. Diantara tersebut mana sebenarnya yang benar menurut tuntunan syariat. Sulit merincinya secara pasti karena memang tidak ada dalil yang spesifik tentang memberi isyarat jika ingin menjadi ma’mun.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي حَازِمِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ إِلَى بَنِي عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ لِيُصْلِحَ بَيْنَهُمْ فَحَانَتْ الصَّلَاةُ فَجَاءَ الْمُؤَذِّنُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ أَتُصَلِّي لِلنَّاسِ فَأُقِيمَ قَالَ نَعَمْ فَصَلَّى أَبُو بَكْرٍ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ فِي الصَّلَاةِ فَتَخَلَّصَ حَتَّى وَقَفَ فِي الصَّفِّ فَصَفَّقَ النَّاسُ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ لَا يَلْتَفِتُ فِي صَلَاتِهِ فَلَمَّا أَكْثَرَ النَّاسُ التَّصْفِيقَ الْتَفَتَ فَرَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ امْكُثْ مَكَانَكَ فَرَفَعَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَدَيْهِ فَحَمِدَ اللَّهَ عَلَى مَا أَمَرَهُ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ذَلِكَ ثُمَّ اسْتَأْخَرَ أَبُو بَكْرٍ حَتَّى اسْتَوَى فِي الصَّفِّ وَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَثْبُتَ إِذْ أَمَرْتُكَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا كَانَ لِابْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمْ التَّصْفِيقَ مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ (رواه البخاري ومسلم)



Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, dia berkata Malik memberitakan kepada kami dari Abi Hazim bin Dinar, dari Sahl bin Sa’d al-Saidi, bahwa Rasulullah saw pernah pergi ke Bani ‘Amr bin Auf untuk melakukan ishlah (mendamaikan) sengketa di antara mereka. Lalu datanglah waktu shalat, sehingga muadzin mendatangi Abu Bakar dan bertanya, “Apakah engkau mau mengimami sholat bersama orang-orang, lalu aku akan iqomah?” Abu Bakar menjawab, “ya”. Lalu Abu Bakar melaksanakan sholat. Kemudian datanglah Rasulullah saw sedang orang-orang dalam keadaan sholat. Lalu Nabi datang dan berdiri di shaf (barisan). Kemudian orang-orang menepuk tangan (memberi isyarat) namun Abu Bakar tidak tertegur (menegok) dalam sholatnya. Kemudian ketika mulai banyak orang-orang yang memberi isyarat tepukan tangan, barulah Abu Bakar tertegur, menengok dan melihat Rasulullah saw. Lalu Nabi saw memberi isyarat kepada Abu Bakar agar tetap pada tempatnya. Kemudian Abu Bakar mengangkat tangannya seraya memuji Allah atas apa yang diperintahkan Rasulullah saw padanya tentang hal itu. Kemudian Abu Bakar mundur hingga lurus dengan shaf (barisan), dan Rasulullah saw maju dan melaksanakan shalat. Ketika usai shalat, Rasulullah bertanya: “Hai Abu Bakar, apa yang mencegahmu untuk tidak tetap di tempat padahal telah aku perintahkan itu?”. Abu Bakar menjawab, “Tidak pantas bagi Abu Quhafah untuk melakukan sholat berada di depan Rasulullah saw.”Lalu Rasulullah saw bersabda, “Tidak pantas buatku melihat kalian banyak bertepuk. Barangsiapa ada sesuatu yang meragukan dalam shalatnya hendaklah ia membaca tasbih karena sesungguhnya jika ia bertasbih maka ia akan tertegur, karena isyarat tepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.” (HR: Bukhori Muslim).



Dari hadits tersebut, ada beberapa pendapat dalam menapsirkan maknanya- yang terkandung, antara lain:

1.     Berjalan dari satu shaf ke shaf lain tidak membatalkan shalat
2.     Membaca hamdalah (memuji Allah) karena ada peristiwa tertentu serta mengingatkan dengan tasbih adalah tidak membatalkan shalat (boleh)
3.     Menggantikan imam dalam shalat karena ada uzur tertentu diperbolehkan
4.     Diperbolehkannya kondisi seseorang dalam sebagian shalatnya menjadi imam dan pada bagian lainnya menjadi makmum
5.     Diperbolehkan mengangkat tangan ketika sedang shalat saat berdoa dan memuji Allah
6.     Diperbolehkan menengok karena ada keperluan
7.     Diperbolehkan mengajak bicara (mukhotobah) kepada orang yang sedang shalat dengan isyarat
8.     Diperbolehkan orang yang kurang afdhal menjadi imam (mengimami) orang yang lebih afdhal
9.     Diperbolehkan melakukan perbuatan kecil (diluar shalat) ketika shalat.

Dengan demikian, tidaklah heran bila seseorang dalam sholatnya terkadang mengambil, melihat hp dan mematikannya, atau menengok karena ada keperluan, seperti melirik tas yang ditaruh di sampingnya, khawatir ada yang menukar atau mengambilnya, dst. Namun tentu saja yang benar dan afdol adalah diam dan konsentrasi dengan khusu’ kecuali memang itu menjadi gerakan sholat.  Namun yang perlu diingat dalam bahasan kali ini adalah bagaimana memberi isyarat menajdi makmum, dengan beberapa cara diperbolehkan dengan tujuan agar imam tahu kalau dibelakangnya ada yang ingin mengikutinya menjadi makmum. Wallahu’alam mr-mart2013.

Tidak ada komentar: