Isyarat menjadi makmum
Ada beberapa cara untuk menjadi makmum masbuk-mengikuti
seseorang yang sholat lebih duluan, diantaranya adalah dengan menepuk bahu
imam, cukup mencoleknya saja, berdehem, membaca takbir dengan suara agak keras,
beristigfar, bertepuk tangan dst,
kesemuanya merupakan isyarat untuk makmum kepada imam-lebih dahulu sholat, kalau dibelakangnya ada yang ingin menjadi
makmum. Diantara tersebut mana sebenarnya yang benar menurut tuntunan syariat. Sulit
merincinya secara pasti karena memang tidak ada dalil yang spesifik tentang
memberi isyarat jika ingin menjadi ma’mun.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي حَازِمِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَهْلِ
بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ذَهَبَ إِلَى بَنِي عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ لِيُصْلِحَ بَيْنَهُمْ
فَحَانَتْ الصَّلَاةُ فَجَاءَ الْمُؤَذِّنُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ أَتُصَلِّي
لِلنَّاسِ فَأُقِيمَ قَالَ نَعَمْ فَصَلَّى أَبُو بَكْرٍ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ فِي الصَّلَاةِ فَتَخَلَّصَ حَتَّى
وَقَفَ فِي الصَّفِّ فَصَفَّقَ النَّاسُ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ لَا يَلْتَفِتُ فِي
صَلَاتِهِ فَلَمَّا أَكْثَرَ النَّاسُ التَّصْفِيقَ الْتَفَتَ فَرَأَى رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ امْكُثْ مَكَانَكَ فَرَفَعَ أَبُو بَكْرٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَدَيْهِ فَحَمِدَ اللَّهَ عَلَى مَا أَمَرَهُ بِهِ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ذَلِكَ ثُمَّ اسْتَأْخَرَ أَبُو
بَكْرٍ حَتَّى اسْتَوَى فِي الصَّفِّ وَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ مَا
مَنَعَكَ أَنْ تَثْبُتَ إِذْ أَمَرْتُكَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا كَانَ لِابْنِ
أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمْ التَّصْفِيقَ مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي
صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا
التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ (رواه البخاري ومسلم)
Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, dia
berkata Malik memberitakan kepada kami dari Abi Hazim bin Dinar, dari Sahl bin
Sa’d al-Saidi, bahwa Rasulullah saw pernah pergi ke Bani ‘Amr bin Auf untuk
melakukan ishlah (mendamaikan) sengketa di antara mereka. Lalu datanglah waktu
shalat, sehingga muadzin mendatangi Abu Bakar dan bertanya, “Apakah engkau mau
mengimami sholat bersama orang-orang, lalu aku akan iqomah?” Abu Bakar
menjawab, “ya”. Lalu Abu Bakar melaksanakan sholat. Kemudian datanglah Rasulullah
saw sedang orang-orang dalam keadaan sholat. Lalu Nabi datang dan berdiri di
shaf (barisan). Kemudian orang-orang menepuk tangan (memberi isyarat) namun Abu
Bakar tidak tertegur (menegok) dalam sholatnya. Kemudian ketika mulai banyak
orang-orang yang memberi isyarat tepukan tangan, barulah Abu Bakar tertegur,
menengok dan melihat Rasulullah saw. Lalu Nabi saw memberi isyarat kepada Abu
Bakar agar tetap pada tempatnya. Kemudian Abu Bakar mengangkat tangannya seraya
memuji Allah atas apa yang diperintahkan Rasulullah saw padanya tentang hal
itu. Kemudian Abu Bakar mundur hingga lurus dengan shaf (barisan), dan
Rasulullah saw maju dan melaksanakan shalat. Ketika usai shalat, Rasulullah
bertanya: “Hai Abu Bakar, apa yang mencegahmu untuk tidak tetap di tempat
padahal telah aku perintahkan itu?”. Abu Bakar menjawab, “Tidak pantas bagi Abu
Quhafah untuk melakukan sholat berada di depan Rasulullah saw.”Lalu Rasulullah
saw bersabda, “Tidak pantas buatku melihat kalian banyak bertepuk. Barangsiapa
ada sesuatu yang meragukan dalam shalatnya hendaklah ia membaca tasbih karena
sesungguhnya jika ia bertasbih maka ia akan tertegur, karena isyarat tepuk
tangan hanyalah untuk kaum wanita.” (HR: Bukhori Muslim).
Dari hadits tersebut, ada beberapa pendapat dalam
menapsirkan maknanya- yang terkandung, antara lain:
1.
Berjalan dari satu shaf ke shaf lain tidak membatalkan
shalat
2.
Membaca hamdalah
(memuji Allah) karena ada peristiwa tertentu serta mengingatkan dengan tasbih
adalah tidak membatalkan shalat (boleh)
3.
Menggantikan imam dalam shalat karena ada uzur
tertentu diperbolehkan
4.
Diperbolehkannya kondisi seseorang dalam sebagian
shalatnya menjadi imam dan pada bagian lainnya menjadi makmum
5.
Diperbolehkan mengangkat tangan ketika sedang shalat
saat berdoa dan memuji Allah
6.
Diperbolehkan menengok karena ada keperluan
7.
Diperbolehkan mengajak bicara (mukhotobah) kepada
orang yang sedang shalat dengan isyarat
8.
Diperbolehkan orang yang kurang afdhal menjadi imam
(mengimami) orang yang lebih afdhal
9.
Diperbolehkan melakukan perbuatan kecil (diluar
shalat) ketika shalat.
Dengan
demikian, tidaklah heran bila seseorang dalam sholatnya terkadang mengambil, melihat
hp dan mematikannya, atau menengok karena ada keperluan, seperti melirik tas
yang ditaruh di sampingnya, khawatir ada yang menukar atau mengambilnya, dst.
Namun tentu saja yang benar dan afdol adalah diam dan konsentrasi dengan khusu’
kecuali memang itu menjadi gerakan sholat. Namun yang perlu diingat dalam bahasan kali
ini adalah bagaimana memberi isyarat menajdi makmum, dengan beberapa cara
diperbolehkan dengan tujuan agar imam tahu kalau dibelakangnya ada yang ingin
mengikutinya menjadi makmum. Wallahu’alam mr-mart2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar