Senin, 05 Mei 2014

Ketika istri Aktif organisasi



      Ketika istri Aktif organisasi


Ketika istri minta ijin untuk aktif di Aisyiyah, saya dengan sadar mengijinkannya. Tentu saja ijin yang saya maksudkan adalah dengan tidak meninggalkan kewajibannya sebagai istri, bagi suami, anak-anak, dan orang tua tentunya. Karena bagaimanapun juga tugas utama seorang istri di dalam keluarga adalah  mengurus suami dan anaknya. Yang dalam kesehariannya, sebagai istri ia harus bersikap patuh, taat,  serta senantiasa hormat, dengan kecintaannya yang tulus, baik di hadapan suami maupun di kala suami berada di tempat yang jauh. Bukan hanya itu, ia juga senantiasa berusaha untuk tetap  menarik sebagai  tambatan hati bagi suaminya. menjadi pelipur lara di kala suami menghadapi kesusahan, menjadi penenang hatinya di kala gelisah, dan menimbulkan harapan di saat suami berputus asa. 


“Sebaik-baik istri adalah yang dapat menyenangkan hatimu bila kamu melihatnya, taat kepadamu bila kamu suruh, serta dapat menjaga kehormatan dirinya dan hartamu, di kala kamu sedang tidak di rumah.” HR ath-Thabrani.
 Sedang  keaktipannya di luar rumah saya pandang sebagai  tanggung jawabnya terhadap sesama, terhadap lignkungannya, sebagai kholifah fil ardi, sama halnya dengan suami atau orang laki-laki. Siapa saja yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS an-Nahl: 97)
 “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah: 71)



 Apabila istri-istrimu minta izin kepadamu pergi ke masjid, maka izinkanlah.” (HR al-Jamaah kecuali Ibnu Majah) namun tetap perlu diingat ‘Janganlah kamu menghalang-halangi perempuan-perempuan ke masjid-masjid Allah. Dan hendaklah mereka keluar tanpa dengan bau-bau yang harum.” (HR Ahmad dan Abu Daud), “Janganlah kamu menghalang-halangi para wanita keluar pergi ke masjid, sedangkan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR Ahmad dan Abu Daud) “Sebaik-baik masjid bagi perempuan ialah ruang dalam dari rumah mereka.” (HR Ahmad)

Demikian bagian alasan kenapa kemudian saya mengijinkannya untuk aktif di luar rumah, di Aisyiyah dan kemudian berlanjut di TB Care Aisyiyah. Karena kegiatan tersebut merupakan bagian kewajiban yang harus diambil perannya. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran (3): 104) Amar ma’ruf nahi munkar dengan berbagai amal usaha tersebut, merupakan sebagian dari berbagai bentuk ajaran Agama Islam yang dikategorikan sebagai perbuatan yang dihukumi fardlu kifayah.

Di sisi lain karena juga anak-anak sudah besar, sudah tidak lagi perlu mendapat perhatian khusus seperti sebelumnya ketika masih kanak-kanak. Kini mereka sudah besar, sedikit banyak sudah bisa mengurus diri sendiri, sudah  bisa masak sendiri untuk keperluan makannya saat perut terasa lapar, setidaknya mereka sudah bisa masak mie atau goreng telor. Waktu yang senggang itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sesama, berbagi yang bermakna, dalam beberapa slogan yang sering saya tulis “ berbuatlah walaupun kecil, bukankah pohon yang besar itu berasal dari yang kecil”
Namun yang tetap menjadi catatan adalah bahwa kegiatan tersebut tidak kemudian meninggalkan kewajibannya sebagai seorang istri. Itu lebih utama dan harus mendapatkan prioritas sebelum meluangkan waktu aktif di luar rumah-berorganisasi, atau kegiatan lain semacamnya. Karena bagaimanapun juga kalau kembali kepada fitrahnya sebagai istri dapat dikatakan keridhaan suami dapat mengantarkan istri ke surga. 
Dan anak-anak tetap perlu mendapat bimbingan, tidak lantas lupa karena keatipannya di luar rumah. ) Sabda Nabi SAW, “Setiap anak yang lahir dalam keadaan fitrah. Ibu-bapaknyalah yang menjadikan anak-anak itu menjadi Yahudi atau Nasrani atau Majusi.” (HRBukhari dari Abu Hurairah) Oleh karena itu, suami dan istri mempunyai kewajiban yang sama dalam pengasuhan dan pendidikan anak sebagai amanah Allah yang diberikan kepada mereka berdua.

di sisi lain, seorang istri juga punya tanggung jawab kepada orang tua, menghormati orang tua sendiri dan orang tua suami adalah kewajiban utama yang dipikulkan kepda setiap wanita Islam. Allah berfirman, “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemelharaanmu, maka sekali-kali janganlah mengatakan kepada keduanya perkataan ”ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: Wahai Tuhanku, kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS al-Isra’ (17): 23-24)

Tidak ada komentar: