Kamis, 01 Mei 2014

Menjemput jodoh



Menjemput jodoh

Di bulan kelahiran Rasulullah Saw, di atas meja terdapat beberapa undangan pernikahan, dan setiap minggu berderet beberapa undangan. Seperti jodoh datang di bulan ini, apakah demikian, selanjutnya akan menjadi bahan oretan singkat, jodoh takdir atau harus dijemput.


Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. Qs 17: 32

Surah Al Isyra’ ayat 32 tersebut mengisaratkan kepada hambanya yang beriman untuk tidak melakukan zina, perbuatan layaknya suami-istri tanpa melalui proses pernikahan. Disampaikan juga oleh Rasulullah Muhammad Saw, bahwa zina bukan hanya yang dimaksud di atas saja, tapi juga zina lainnya, seperti zana mata, zina tangan, zina lidah,  zina hati –mengingankan dan mengharap dengan syhawat dan seterusnya.
Zina-zina tersebut semakin banyak terjadi sesuai dengan tren perkembangan barat yang menjajah. Kalangan muda-mudi sudah tidak asing lagi dengan pergaulan yang menuntutnya begitu, dan pemandangan seperti itu semakin semarak saja, di tempat nongkrong pinggir jalan, pinggir gang sampai di atas jembatan playover, di setiap malam linggu atau libur banyak dikunjungi muda-mudi. Acara demikian mereka dengan dan namakan pacaran, yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai religius. Mereka tanpa segan dan malu mempertontonkannya kepada halayak yang lewat, dan berramai-ramai sepanjang jalan layang. Di taman-taman perbuatannya membuat risih pejalan kaki, terlebih bila ia bersama keluarga dan anak-anaknya.
Gaya pacaran yang berdua-duaan tanpa mahrom jelas dilarang agama. Rasulullah Saw bersabda “ janganlah seorang laki-laki berdua-duan dengan wanita kecuali dengan mahromnya, Hr Bukhori dan Muslim.
Pacaran dalam bahasa agama ta’aruf namanya,  bertujuan saling mengenal, untuk lebih tahu lagi karakter  diantaranya sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Namun gaya pacaran yang berkembang apakah sama dengan ta’aruf menurut nilai-nilai religius, yang menuntun kesantunann jelang pernikahan. Di sinilah letaknya yang perlu diperbaiki, tidak asal mengikuti kemodrenan dan diambil dari budaya barat, bukan nilai agama yang religius.
Pernikahan dan berumah tangga, tuntunan  Rasulullah Saw, dimaksudkan untuk ibadah dan melanjutkan keturunan, serta menengkan jiwa raga. Oleh karenanya ikatan yang suci harus dibangun dengan ketulusan, kebersihan hati dan pikiran. Karena itu berumah tangga haruslah disiapkan dengan sebaik mungkin. Dan untuk mengenalnya sudah disyariatkan dalam agama, melalui ta’aruf, dimana mereka dapat saling mengenal tanpa meraup dosa seperti praktek pacaran yang mengumbar syahwat. dikhawatirkan berjujung pada zinah karena setan bergerak sangat cepat membujuk manusia dari kesalahan dan dosa, perlu diingat saat mereka berdua sebenarnya yang ketiganya adalah  setan, yang tidak pernah lelah akan selalu menjerumuskan manusia dalam kesalahan dan dosa.  Rasulullah Saw mengingatkan dalam Sabdanya, jangan sekali-kali*1 salah seorang berkhalwat dengan wanita, kecuali dengan mahromnya. Mutafaqilaihi, dari Ibnu Abbas.
Dari sisi lain mengenal lewat media pacaran juga akan membuat pasangan selalu melakukan hal-hal yang tidak boleh dan terlarang, yang tidak diperbolehkan agama, yang ujungnya akan melakukan perbuatan zina. Ingat semua anggota badan berpotensi melakukan zina, zima mata-memandang, zina telinga-mendengar, zina lidah –berbicara, dan melangkah menuju dosa adalah zina kaki, memegang adalah zina tangan.  Seorang lelaki harus menjaga pandangannya, seorang perempuan harus menjaga lisannya- jangan berbicara melibihi kebutuhan dan melembutkan suaranya,  agar tidak membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah.
Firman Allah SWT Qs 33:32




Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, Qs 33:32

Dari semua itu syariat mengajarkan ta’aruf sebelum pelaksanaan pernikahan. Mengenal calon pasangan dengan bantuan keluarga, atau pihak ketiga seperi kerabat dekat, informasi inilah yang dipakai untuk mengenalnya, mengenai nama, akhlak, asal keturunan, keluarga, serta agama calon pangan. Selanjutnya seorang lelaki diperbolehkan melihat calon pasangannya dengan syarat ada mahromnya. Rasulullah Saw bersabda “ lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti ituakan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan diantara kalian berdua (kelak) Hr Annasa’i.
Jika seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari sisi wanita yang mendorong untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya, Hr Abu Daud.
Jodoh merupakan rezeki yang diberikan Allah SWT,  ia telah pula digariskan sejak seseorang belum dilahirkan, namun demikian bukan berarti diam menunggu, seseorang tetap diharuskan berikhiar, melakukan upaya untuk mendapatkannya. Dan menentukan pilihan pasangan merupakan pilihan, yang harus diuapaya dan ditetapkan. Seseorang berhak menentukan pasangannya sendiri. Ia tidak boleh dipaksan sekalipun oleh ayahnya sendiri. Dalam sebiah  riwayah ‘ seorang gadis datang kepada Rasulullah Saw, kemudian ia berkata sesungguhnya ayahku ingin menikahkan aku dengan putra sulung saudaranya, untuk mengangkat derajatnya melalui aku,  maka nabipun menyalahkan keputusan itu kepada gadist tersebut, maka aku berkata aku telah mengijinkan apa yang dilakukan ayahku, tetapi aku hanya ingin para wanita tahu bahwa para ayah tidak punya hak dalam urusan ini’ Hr Ibnu Majah dan Annasa’i.
---------------mr
*1. Kata jangan sekali-kali, menunjukkan larangan keras, jangan sampai dilakukan. Dalam kaidah bhs arab terdapat nun niswah, yang menandakan larangan keras.

Tidak ada komentar: