Menjemput jodoh
Di bulan kelahiran Rasulullah Saw, di atas meja terdapat beberapa undangan
pernikahan, dan setiap minggu berderet beberapa undangan. Seperti jodoh datang
di bulan ini, apakah demikian, selanjutnya akan menjadi bahan oretan singkat,
jodoh takdir atau harus dijemput.
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. Qs 17: 32
|
Surah Al Isyra’ ayat 32 tersebut mengisaratkan kepada hambanya
yang beriman untuk tidak melakukan zina, perbuatan layaknya suami-istri tanpa
melalui proses pernikahan. Disampaikan juga oleh Rasulullah Muhammad Saw, bahwa
zina bukan hanya yang dimaksud di atas saja, tapi juga zina lainnya, seperti
zana mata, zina tangan, zina lidah, zina
hati –mengingankan dan mengharap dengan syhawat dan seterusnya.
Zina-zina tersebut semakin banyak terjadi sesuai dengan tren
perkembangan barat yang menjajah. Kalangan muda-mudi sudah tidak asing lagi
dengan pergaulan yang menuntutnya begitu, dan pemandangan seperti itu semakin
semarak saja, di tempat nongkrong pinggir jalan, pinggir gang sampai di atas
jembatan playover, di setiap malam linggu atau libur banyak dikunjungi
muda-mudi. Acara demikian mereka dengan dan namakan pacaran, yang jelas
bertentangan dengan nilai-nilai religius. Mereka tanpa segan dan malu
mempertontonkannya kepada halayak yang lewat, dan berramai-ramai sepanjang
jalan layang. Di taman-taman perbuatannya membuat risih pejalan kaki, terlebih
bila ia bersama keluarga dan anak-anaknya.
Gaya pacaran yang berdua-duaan tanpa mahrom jelas dilarang
agama. Rasulullah Saw bersabda “ janganlah seorang laki-laki berdua-duan dengan
wanita kecuali dengan mahromnya, Hr Bukhori dan Muslim.
Pacaran dalam bahasa agama ta’aruf namanya, bertujuan saling mengenal, untuk lebih tahu
lagi karakter diantaranya sebelum
memasuki kehidupan berumah tangga. Namun gaya pacaran yang berkembang apakah
sama dengan ta’aruf menurut nilai-nilai religius, yang menuntun kesantunann
jelang pernikahan. Di sinilah letaknya yang perlu diperbaiki, tidak asal
mengikuti kemodrenan dan diambil dari budaya barat, bukan nilai agama yang
religius.
Pernikahan dan berumah tangga, tuntunan Rasulullah Saw, dimaksudkan untuk ibadah dan melanjutkan
keturunan, serta menengkan jiwa raga. Oleh karenanya ikatan yang suci harus
dibangun dengan ketulusan, kebersihan hati dan pikiran. Karena itu berumah
tangga haruslah disiapkan dengan sebaik mungkin. Dan untuk mengenalnya sudah
disyariatkan dalam agama, melalui ta’aruf, dimana mereka dapat saling mengenal
tanpa meraup dosa seperti praktek pacaran yang mengumbar syahwat. dikhawatirkan
berjujung pada zinah karena setan bergerak sangat cepat membujuk manusia dari
kesalahan dan dosa, perlu diingat saat mereka berdua sebenarnya yang ketiganya
adalah setan, yang tidak pernah lelah
akan selalu menjerumuskan manusia dalam kesalahan dan dosa. Rasulullah Saw mengingatkan dalam Sabdanya,
jangan sekali-kali*1 salah seorang berkhalwat dengan wanita, kecuali dengan
mahromnya. Mutafaqilaihi, dari Ibnu Abbas.
Dari sisi lain mengenal lewat media pacaran juga akan membuat
pasangan selalu melakukan hal-hal yang tidak boleh dan terlarang, yang tidak
diperbolehkan agama, yang ujungnya akan melakukan perbuatan zina. Ingat semua
anggota badan berpotensi melakukan zina, zima mata-memandang, zina telinga-mendengar,
zina lidah –berbicara, dan melangkah menuju dosa adalah zina kaki, memegang
adalah zina tangan. Seorang lelaki harus
menjaga pandangannya, seorang perempuan harus menjaga lisannya- jangan berbicara
melibihi kebutuhan dan melembutkan suaranya, agar tidak membangkitkan syahwat dan mengundang
fitnah.
Firman Allah SWT Qs 33:32
|
Hai isteri-isteri Nabi, kamu
sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka
janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, Qs 33:32
Dari
semua itu syariat mengajarkan ta’aruf sebelum pelaksanaan pernikahan.
Mengenal calon pasangan dengan bantuan keluarga, atau pihak ketiga seperi
kerabat dekat, informasi inilah yang dipakai untuk mengenalnya, mengenai
nama, akhlak, asal keturunan, keluarga, serta agama calon pangan. Selanjutnya
seorang lelaki diperbolehkan melihat calon pasangannya dengan syarat ada
mahromnya. Rasulullah Saw bersabda “ lihatlah wanita tersebut, karena dengan
seperti ituakan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan diantara kalian
berdua (kelak) Hr Annasa’i.
Jika seorang dari kalian meminang
seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari sisi wanita yang mendorong untuk
menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya, Hr Abu Daud.
Jodoh merupakan rezeki yang
diberikan Allah SWT, ia telah pula
digariskan sejak seseorang belum dilahirkan, namun demikian bukan berarti
diam menunggu, seseorang tetap diharuskan berikhiar, melakukan upaya untuk
mendapatkannya. Dan menentukan pilihan pasangan merupakan pilihan, yang harus
diuapaya dan ditetapkan. Seseorang berhak menentukan pasangannya sendiri. Ia
tidak boleh dipaksan sekalipun oleh ayahnya sendiri. Dalam sebiah riwayah ‘ seorang gadis datang kepada
Rasulullah Saw, kemudian ia berkata sesungguhnya ayahku ingin menikahkan aku
dengan putra sulung saudaranya, untuk mengangkat derajatnya melalui aku, maka nabipun menyalahkan keputusan itu
kepada gadist tersebut, maka aku berkata aku telah mengijinkan apa yang
dilakukan ayahku, tetapi aku hanya ingin para wanita tahu bahwa para ayah
tidak punya hak dalam urusan ini’ Hr Ibnu Majah dan Annasa’i.
|
---------------mr
*1. Kata jangan sekali-kali, menunjukkan larangan keras,
jangan sampai dilakukan. Dalam kaidah bhs arab terdapat nun niswah, yang
menandakan larangan keras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar