Haid itu kotoran
Pada zaman jahiliyah, perempuan yang sddang
haid-bahasa lain menstuasi atau datang bulan, tidak boleh didekati keluarganya,
karenanya ia sering dikucilkan dan tidak diperkenankan tinggal serumah. Biasa
orang jahilyah-yahudi menempatkannya diluar rumah, di bagian belakang yang
terpisah. Bahkan bukan hanya tinggal saja yang tidak boleh bersama, makanpun
dilarang, ia harus mengurus keperluan makannya sendiri, sampai masa haidnya
berakhir dan suci kembali. Orang-orang nasrani menyikapi sebaliknya, perempuan
yang haid tetap tinggal bersama, tidur dan makan bersama, bahkan aktivitas
suami-istripun dilakukan saat haid, layaknya dalam keadaan suci. Sampai saat
inipun perlakukan perempuan haid masih berbeda, baru-baru ini diberitakan bahwa
‘di beberapa bagian Nepal, ada tradisi yang
mengucilkan seorang perempuan dari komunitasnya saat sedang mengalami haid.
Perempuan yang sedang menjalani masa 'chaupadi' harus tidur di bangunan terbuka
atau gubuk, dan tak terlindung dari cuaca. Menurut laporan PBB, perempuan yang
sedang haid tersebut tak boleh masuk ke rumah-rumah atau kuil, menggunakan
sumber air, ikut dalam festival, atau menyentuh orang lain.
Mereka juga terisolasi di gubuk-gubuk reyot dan tak bersih, sehingga bisa berujung di kematian. Perempuan dalam masa 'chaupadi' sering jatuh sakit, terpapar pada cuaca, diserang hewan liar, atau terpapar pada asap dari api di ruangan dengan ventilasi minim. Praktik ini sudah dilarang oleh Mahkamah Agung Nepal pada 2005, tapi masih awam dilakukan di daerah terpencil negara tersebut.
Bagaimana Islam menyikapinya, memang bagi perempuan saat haid dikatakan
juga perempuan dalam keadaan kotor. Karena haid itu sendiri adalah kotoran,
namun ia tetap diperlakukan sama seperti dalam keadaan suci. Tinggal serumah,
makan, mandi bahkan tidurpun serumah-bisa jadi satu tempat tidur. Hanya saja
tidak diperbolehkan melakukan hubungan intim sampai ia kembali suci. Allah
Subhanahu wata’ala berfirman :Mereka juga terisolasi di gubuk-gubuk reyot dan tak bersih, sehingga bisa berujung di kematian. Perempuan dalam masa 'chaupadi' sering jatuh sakit, terpapar pada cuaca, diserang hewan liar, atau terpapar pada asap dari api di ruangan dengan ventilasi minim. Praktik ini sudah dilarang oleh Mahkamah Agung Nepal pada 2005, tapi masih awam dilakukan di daerah terpencil negara tersebut.
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sehingga mereka suci” (Al Baqarah 2 : 222).
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu
adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri
dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat
yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Al Baqarah : 222
|
Bila ada yang melakukannya saat haid, maka menurut syariat kepadanya diberlakukan kafarat-denda. Jumhur ulama sepakat kafaratnya 1 dinar, yaitu 4,25 gram emas, dan orang yang bersangkutan-kena kafarat- boleh bersedekah dengannya-dirham, atau dengan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar