Kamis, 01 Mei 2014

Haid itu kotoran



Haid itu kotoran

Pada zaman jahiliyah, perempuan yang sddang haid-bahasa lain menstuasi atau datang bulan, tidak boleh didekati keluarganya, karenanya ia sering dikucilkan dan tidak diperkenankan tinggal serumah. Biasa orang jahilyah-yahudi menempatkannya diluar rumah, di bagian belakang yang terpisah. Bahkan bukan hanya tinggal saja yang tidak boleh bersama, makanpun dilarang, ia harus mengurus keperluan makannya sendiri, sampai masa haidnya berakhir dan suci kembali. Orang-orang nasrani menyikapi sebaliknya, perempuan yang haid tetap tinggal bersama, tidur dan makan bersama, bahkan aktivitas suami-istripun dilakukan saat haid, layaknya dalam keadaan suci. Sampai saat inipun perlakukan perempuan haid masih berbeda, baru-baru ini diberitakan bahwa ‘di beberapa bagian Nepal, ada tradisi yang mengucilkan seorang perempuan dari komunitasnya saat sedang mengalami haid. Perempuan yang sedang menjalani masa 'chaupadi' harus tidur di bangunan terbuka atau gubuk, dan tak terlindung dari cuaca. Menurut laporan PBB, perempuan yang sedang haid tersebut tak boleh masuk ke rumah-rumah atau kuil, menggunakan sumber air, ikut dalam festival, atau menyentuh orang lain.

Mereka juga terisolasi di gubuk-gubuk reyot dan tak bersih, sehingga bisa berujung di kematian. Perempuan dalam masa 'chaupadi' sering jatuh sakit, terpapar pada cuaca, diserang hewan liar, atau terpapar pada asap dari api di ruangan dengan ventilasi minim. Praktik ini sudah dilarang oleh Mahkamah Agung Nepal pada 2005, tapi masih awam dilakukan di daerah terpencil negara tersebut.
Bagaimana Islam menyikapinya,  memang bagi perempuan saat haid dikatakan juga perempuan dalam keadaan kotor. Karena haid itu sendiri adalah kotoran, namun ia tetap diperlakukan sama seperti dalam keadaan suci. Tinggal serumah, makan, mandi bahkan tidurpun serumah-bisa jadi satu tempat tidur. Hanya saja tidak diperbolehkan melakukan hubungan intim sampai ia kembali suci. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sehingga mereka suci” (Al Baqarah 2 : 222).




Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Al Baqarah : 222
Mengenai kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam sabda nabi Shallallahu’alaihi wasallam:“Barangsiapa menggauli istri (yang sedang) haid atau menggauli di duburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR Al Tirmidzi dari Abu Hurairah :1/243; dalam shahihul jami’ hadits No : 5918)

Bila ada yang melakukannya saat haid, maka menurut syariat kepadanya diberlakukan kafarat-denda. Jumhur ulama sepakat kafaratnya 1 dinar, yaitu 4,25 gram emas, dan  orang yang bersangkutan-kena kafarat- boleh bersedekah dengannya-dirham, atau dengan

Tidak ada komentar: