Ketika
istri Aktif organisasi
Ketika istri minta ijin untuk aktif di Aisyiyah, saya dengan
sadar mengijinkannya. Tentu saja ijin yang saya maksudkan adalah dengan tidak
meninggalkan kewajibannya sebagai istri, bagi suami, anak-anak, dan orang tua
tentunya. Karena bagaimanapun juga tugas utama seorang istri di dalam keluarga adalah
mengurus suami dan anaknya. Yang dalam kesehariannya, sebagai istri ia harus bersikap patuh,
taat, serta senantiasa hormat, dengan kecintaannya yang tulus, baik di hadapan
suami maupun di kala suami berada di tempat yang jauh. Bukan hanya itu, ia juga
senantiasa berusaha untuk tetap menarik sebagai
tambatan hati bagi suaminya. menjadi pelipur lara di kala suami menghadapi kesusahan, menjadi
penenang hatinya di kala gelisah, dan menimbulkan harapan di saat suami
berputus asa.
“Sebaik-baik istri adalah yang dapat menyenangkan hatimu bila kamu melihatnya, taat kepadamu bila kamu suruh, serta dapat menjaga kehormatan dirinya dan hartamu, di kala kamu sedang tidak di rumah.” HR ath-Thabrani.
“Sebaik-baik istri adalah yang dapat menyenangkan hatimu bila kamu melihatnya, taat kepadamu bila kamu suruh, serta dapat menjaga kehormatan dirinya dan hartamu, di kala kamu sedang tidak di rumah.” HR ath-Thabrani.
Sedang keaktipannya di luar rumah saya pandang
sebagai tanggung jawabnya terhadap
sesama, terhadap lignkungannya, sebagai kholifah fil ardi, sama halnya dengan
suami atau orang laki-laki. Siapa saja yang mengerjakan amal saleh, baik
laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami
berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan
kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan.” (QS an-Nahl: 97)
“Dan orang-orang yang
beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari
yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan
Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah: 71)
“Apabila
istri-istrimu minta izin kepadamu pergi ke masjid, maka izinkanlah.” (HR
al-Jamaah kecuali Ibnu Majah) namun tetap perlu diingat ‘Janganlah kamu
menghalang-halangi perempuan-perempuan ke masjid-masjid Allah. Dan hendaklah
mereka keluar tanpa dengan bau-bau yang harum.” (HR Ahmad dan Abu Daud), “Janganlah
kamu menghalang-halangi para wanita keluar pergi ke masjid, sedangkan
rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR Ahmad dan Abu Daud) “Sebaik-baik
masjid bagi perempuan ialah ruang dalam dari rumah mereka.” (HR Ahmad)
Demikian bagian alasan kenapa kemudian saya mengijinkannya
untuk aktif di luar rumah, di Aisyiyah dan kemudian berlanjut di TB Care
Aisyiyah. Karena kegiatan tersebut merupakan bagian kewajiban yang harus
diambil perannya. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar
merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran (3): 104) Amar ma’ruf nahi
munkar dengan berbagai amal usaha tersebut, merupakan sebagian dari berbagai
bentuk ajaran Agama Islam yang dikategorikan sebagai perbuatan yang dihukumi
fardlu kifayah.
Di sisi lain karena juga anak-anak sudah besar, sudah tidak lagi perlu mendapat perhatian khusus seperti sebelumnya ketika masih kanak-kanak. Kini mereka sudah besar, sedikit banyak sudah bisa mengurus diri sendiri, sudah bisa masak sendiri untuk keperluan makannya saat perut terasa lapar, setidaknya mereka sudah bisa masak mie atau goreng telor. Waktu yang senggang itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sesama, berbagi yang bermakna, dalam beberapa slogan yang sering saya tulis “ berbuatlah walaupun kecil, bukankah pohon yang besar itu berasal dari yang kecil”
Di sisi lain karena juga anak-anak sudah besar, sudah tidak lagi perlu mendapat perhatian khusus seperti sebelumnya ketika masih kanak-kanak. Kini mereka sudah besar, sedikit banyak sudah bisa mengurus diri sendiri, sudah bisa masak sendiri untuk keperluan makannya saat perut terasa lapar, setidaknya mereka sudah bisa masak mie atau goreng telor. Waktu yang senggang itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sesama, berbagi yang bermakna, dalam beberapa slogan yang sering saya tulis “ berbuatlah walaupun kecil, bukankah pohon yang besar itu berasal dari yang kecil”
Namun yang tetap menjadi catatan adalah bahwa kegiatan
tersebut tidak kemudian meninggalkan kewajibannya sebagai seorang istri. Itu
lebih utama dan harus mendapatkan prioritas sebelum meluangkan waktu aktif di
luar rumah-berorganisasi, atau kegiatan lain semacamnya. Karena bagaimanapun
juga kalau kembali kepada fitrahnya sebagai istri dapat dikatakan keridhaan
suami dapat mengantarkan istri ke surga.
Dan anak-anak tetap perlu
mendapat bimbingan, tidak lantas lupa karena keatipannya di luar rumah. ) Sabda
Nabi SAW, “Setiap anak yang lahir dalam keadaan fitrah. Ibu-bapaknyalah yang
menjadikan anak-anak itu menjadi Yahudi atau Nasrani atau Majusi.” (HRBukhari
dari Abu Hurairah) Oleh karena itu, suami dan istri mempunyai kewajiban yang
sama dalam pengasuhan dan pendidikan anak sebagai amanah Allah yang diberikan
kepada mereka berdua.di sisi lain, seorang istri juga punya tanggung jawab kepada orang tua, menghormati orang tua sendiri dan orang tua suami adalah kewajiban utama yang dipikulkan kepda setiap wanita Islam. Allah berfirman, “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemelharaanmu, maka sekali-kali janganlah mengatakan kepada keduanya perkataan ”ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: Wahai Tuhanku, kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS al-Isra’ (17): 23-24)