Rabu, 08 Juni 2016

Puasa dalam junub



Puasa dalam junub

Kebutuhan biologis manusia tidak lantas hilang ketika ia berpuasa, meski Rasululloh Saw menyerukan untuk puasa bagi pemuda yang belum mampu untuk menikah. Kebutuhan itu tetap terus ada, hanya saja memang dapat dikendalikan,  begitu halnya dengan orang yang berpuasa dalam dikendalikan sesuai keinginan. Yang menjadi pertanyaan adalah banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana kalau sampai ia kesiangan waktu sudah memasuki subuh dan berpuasa, sementara ia belum mandi wajib. 

Masih ada yang kemudian memilih tidak berpuasa, karena ia merasa belum suci sementara waktu sudah memasuki subuh dan puasa, hal ini kerena ketidak tahuannya. Sebenarnya sikap seperti ini tidak perlu terjadi, karena diperbolehkan untuk berpuasa meski belum sempat mandi wajib. Suci dari hadas besar bukan merupakan sarat sahnya puasa Ramadhan, lain halnya dengan sholat dan tawaf di Ka’bah, yang harus keadaan suci baik hadast besar maupun kecil.

karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena hal tersebut tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

 “Rasululloh Saw memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” HR. Bukhari dan Turmudzi

 "sesungguhnya Rasulullah SAW sendiri pernah masuh subuh dalam keadaan ia berjunub hasil 'bersama dengan istrinya' dan bukan mimpi, kemudian baginda tidak berbuka dan tidak pulan mengganti puasanya (menunjukkan puasa sah)." HR. Muslim

berdasarkan dalil yang disampaikan maka sah puasa orang yang  belum mandi wajib atau sah puasa dalam meski dalam keadaan junub. sehingga jika ada orang yang belum mandi junub sampai memasuki waktu subuh maka sah puasanya dan dapat dilanjutkan sampai maghrib.

semua penyebab yang mewajibkan mandi junub baik hubungan suami istri maupun lainnya yang terjadi pada malam hari bukan siang hari tidaklah ia meneruskan puasanya, kecuali jika  terjadi pada siang hari maka puasanya menjadi  batal. Namun bagi yang mimpi basah di siang hari, tidak batal puasanya karena kejadian tersebut diluar kehendaknya. namun tetap harus mandi wajib jika keluar air mani. Wallohu’alam..........................
mr-------------------

Tidak ada komentar: