Puasa
dalam junub
Kebutuhan
biologis manusia tidak lantas hilang ketika ia berpuasa, meski Rasululloh Saw
menyerukan untuk puasa bagi pemuda yang belum mampu untuk menikah. Kebutuhan
itu tetap terus ada, hanya saja memang dapat dikendalikan, begitu halnya dengan orang yang berpuasa dalam
dikendalikan sesuai keinginan. Yang menjadi pertanyaan adalah banyak orang yang
tidak mengetahui bagaimana kalau sampai ia kesiangan waktu sudah memasuki subuh
dan berpuasa, sementara ia belum mandi wajib.
Masih
ada yang kemudian memilih tidak berpuasa, karena ia merasa belum suci sementara
waktu sudah memasuki subuh dan puasa, hal ini kerena ketidak tahuannya. Sebenarnya
sikap seperti ini tidak perlu terjadi, karena diperbolehkan untuk berpuasa meski
belum sempat mandi wajib. Suci dari hadas besar bukan merupakan sarat sahnya
puasa Ramadhan, lain halnya dengan sholat dan tawaf di Ka’bah, yang harus
keadaan suci baik hadast besar maupun kecil.
karena
itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir,
karena hal tersebut tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini
adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka
menceritakan,
“Rasululloh Saw memasuki waktu subuh,
sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian,
beliau mandi dan berpuasa.” HR. Bukhari dan Turmudzi
"sesungguhnya Rasulullah SAW sendiri pernah masuh subuh dalam
keadaan ia berjunub hasil 'bersama dengan istrinya' dan bukan mimpi, kemudian
baginda tidak berbuka dan tidak pulan mengganti puasanya (menunjukkan puasa
sah)." HR. Muslim
berdasarkan
dalil yang disampaikan maka sah puasa orang yang belum mandi wajib atau sah puasa dalam meski
dalam keadaan junub. sehingga jika ada orang yang belum mandi junub sampai
memasuki waktu subuh maka sah puasanya dan dapat dilanjutkan sampai maghrib.
semua penyebab yang mewajibkan mandi junub baik hubungan suami istri maupun lainnya yang terjadi pada malam hari bukan siang hari tidaklah ia meneruskan puasanya, kecuali jika terjadi pada siang hari maka puasanya menjadi batal. Namun bagi yang mimpi basah di siang hari, tidak batal puasanya karena kejadian tersebut diluar kehendaknya. namun tetap harus mandi wajib jika keluar air mani. Wallohu’alam..........................mr-------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar