Makan
Setelah Imsak
Di masyarakat
mempunyai kepatuhan yang tinggi, saat guru pengajiannya mengatakan tidak boleh
makan setelah imsak, maka semua melaksanakannya. Dan hal itu diteruskan kepada
anak cucu, sehingga yang banyak dipahami sampai sekarang adalah bila sudah
imsak tidak lagi diperbolehkan makan atau minum. Keadaan ini dimengerti banyak
orang bahwa imsak batas puasa, sehingga batal puasanya kalau masih tetap makan
atau minum.
Pandangan
tersebut tidaklah tepat, karena pada dasarnya imsak merupakan batas waktu
kehati-hatian makan minum sahur. Bila sudah imsak maka sepuluh atau lima menit
lagi datang fajar waktunya puasa dimulai. Jadi bukan waktu mulainya berpuasa,
baru sampai batas peringatan kehati-hetian bahwa sedikit lagi memasuki fajar
berpuasa. Jadi waktu mulainya puasa adalah terbit fajar atau ditandai dengan
tibanya subuh.
Firman Allloh
SWT, dalam Surat Al-Baqarah : 187 bahwa Allah SWT
berfirman :
"Makan dan
minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu terbit
fajar."
ayat diatas
menerangkan bahwa seseorang yang berniat akan puasa boleh melaksanakan sahur
baik makan, minum atau lainnya . jika
telah terbit fajar maka dilarang untuk makan dan minum lagi. sebagaimana telah
diketahui bahwa terbit fajar juga merupakan tanda masukkan waktu subuh sehingga
jika telah masuk waktu subuh orang yang berpuasa tidak boleh menikmati sahur
lagi. ditandai dengan dikumandangkan adzan pada waktu terbit fajar shadiq.
diriwayatkan oleh
Ibnu Umar dan Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu'anhuma bahwa Bilal biasanya
berazan di malam hari. lalu Rasulullah SAW bersabda,
"Makan dan
minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum berazan karena tidaklah dia azan
kecuali setelah terbit fajar." (Hadits Shahih Bukhari 3/29).
|
Nabi SAW dan para sahabat sering
melakukan sahur mendekati waktu subuh atau dengan kata lain, disunnahkan
mengakhirkan makan sahur. sebagaimana diceritakan oleh Bilal bin Rabah bahwa saya
mendatangi Nabi SAW memberi tahu beliau untuk sholat subuh. ketika itu beliau
hendak puasa. beliau minta dibawakan air dan beliau meminumnya. kemudian
beliau memberikan sisanya kepadaku dan akupun meminumnya. kemudian beliau
menuju masjid untuk sholat." (Riwayat Ahmad dan perawinya Tsiqah).
---wallohu’alam-----mr--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar