Rabu, 15 Juni 2016

Jualan di siang hari Ramadhan



Jualan di siang hari Ramadhan

Ramadhan kali ini 1437 H, banyak kontropersi berkenaan jualan makanan di siang hari, ada beberapa tokoh*1 penggede neger termasuk mentri agama yang menyatakan muslim harus menghormati orang yang tidak puasa – begitu sebaliknya, oleh karena itu jualan di siang hari tidak mengapa alias boleh. Begitu kira-kira makna beberapa pernyataan penggede negeri meski tidak persis benar redaksinya.

Padahal puasa di negeri nusantara ini sudah berabad-abad berlangsung, dan selama ini tidak ada masalah. Semua berjalan damai saling menghormati dan di Ramadhan semua orang menghormati yang sedang berpuasa, sehingga otomatis semua warung tutup tidak jualan.
Para pemuka agama menanggapinya dengan tetap tenang sambil menghimbau, mestinya yang menghormati itu yang tidak puasa kepada yang berpuasa, jangan dibalik.

Semua itu nampak berdasarkan pada mengedepanklan toleransi, yang digagas dengan mempertinggi tekanan dan berlebihan. Seperti halnya banyak kasus yang berlindung dibaliknya-toleransi, siswa sekolah dilarang menggunakan jilbab, padahal itu pelaksanaan agama, di sekolah semua siswa diharuskan menjalan perintah agama, dan dalam kurikulum termasuk pembentukan karakter seperti juga memberi salam setiap ketemu sesama dan gurunya. Tapi dilarang demi toleransi kepada yang lain, bukan sebaliknya kenapa yang lain tidak toleransi kepada yang muslimah berjilbab.  Seperti muslim menghormati nyepi di Bali yang menutup bandara dll, juga kepada perayaan Natal yang libur sebagai penghormatan.

Mendirikan masjid pun demikian, masjid yang sudah ada diminta ditorohkan dan dibangun yang baru. Urusannya menjadi rumit dengan persyaratan yang menumpuk, juga demi toleransi.

Kembali kepada soal diatas, dalam syariat umat muslim menyakini bahwa tidak boleh toleransi dalam maksiat, kalau dia tidak melakukan maksiat, tetap saja tidak boleh membantu orang lain untuk melakukannya. Karena maksiat harus dibasmi bukan dibantu. Tidak berpuasa di siang hari ramadhan tanpa udzur, jelas itu perbuatan maksiat. Bahkan dosa besar. 

Termasuk orang kafir, Karena pendapat yang benar, orang kafir juga mendapatkan beban kewajiban syariat. Merekapun dihukum karena meninggakan syariat islam, Rasululloh Saw pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacam ini “Dia digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah.” HR. Ibnu Hibban
Allah berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2)
------- Kecuali golongan kanan, berada di dalam syurga, mereka tanya-menanya, tentang (keadaan) orang-orang kafir. Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”  Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat. Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. (QS. al-Muddatsir: 39 – 44)

Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka?’ Jawab mereka: “Karena kami tidak shalat dan tidak berinfak.” Padahal jika mereka shalat atau infak, amal mereka tidak diterima. Inilah yang menjadi landasan fatwa para ulama yang melarang menjual makanan kepada orang kafir ketika ramadhan. Karena dengan begitu, berarti kita mendukungnya untuk semakin berbuat maksiat.

Di bulan Ramadhan umat muslimin serempak melakukan puasa, di seluruh belahan dunia. Karena . untuk menghormatinya  orang yang tidak berpuasa dia tidak boleh secara terang-terangan makan-minum di depan umum, disaksikan oleh masyarakat lainnya. Tindakan semacam ini, tentu tidak mengagungkan dan menghormati ramadhan.
Dalam sbuah riwayah para sahabat, mengajak anak-anak mereka yang masih kecil, untuk turut berpuasa. Sehingga mereka tidak makan minum di saat semua orang puasa.
Rubayi’ bintu Mu’awidz menceritakan bahwa pada pagi hari Asyura, Rasululloh Saw mengutus beberapa sahabat ke berbagai kampung di sekitar Madinah, memerintahkan mereka untuk puasa.

فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ

Kemudian kami melakukan puasa setelah itu dan kami mengajak anak-anak kami untuk turut berpuasa.
Rubayi’ melanjutkan, Kami buatkan untuk mereka mainan dari kapas. Jika mereka menangis minta makan, kami berikan boneka itu sampai waktu berbuka. HR. Muslim no. 2725

Orang yang udzur, yang tidak wajib puasa, jelas boleh makan minum ketika ramdhan. Namun mereka bukan berarti boleh terang-terangan makan minum di luar. Sementara membuka rumah makan di siang ramadhan, lebih parah dibandingkan sebatas makan di tempat umum. Karenanya wajibnya menutup warung makan di siang hari ramadhan. Allahu a’lam........mr...........
---------mr---------
*1. Pro kontra  al :
Ø  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpesan agar toleransi harus dijunjung tinggi selama bulan Ramadhan. Kelompok masyarakat yang berpuasa dan tidak berpuasa harus saling menghormati. "Yang tidak puasa menghormati yang puasa. Yang puasa pun juga menghormati saudaranya yang tidak puasa. Jadi kita semua saling menghormati," ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (13/6/2016).
Ø  Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pernyataan Menteri Agama Lukman Hakil Saifuddin wajar. Mengingat tidak semua warga negara Indonesia adalah umat Islam. Sehingga wajar jika mereka membutuhkan tempat makan tetap buka di bulan puasa.
Ø  Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai bahwa sebaiknya warung makan tutup selama bulan puasa. Hal ini untuk menghormati mereka yang sedang berpuasa. Din menambahkan, para pedagang, khususnya pedagang muslim, tidak perlu khawatir kehilangan rezeki apabila menutup warung saat siang.
Ø  Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay akan meminta klarifikasi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin soal permintaan agar orang yang berpuasa menghormati orang yang tidak berpuasa. Menurut Saleh, pernyataan Lukman meresahkan umat Islam yang sebentar lagi akan menjalankan ibadah puasa. "Sebagai seorang menteri, seharusnya memberikan pernyataan yang menyejukkan dan dapat dicontoh oleh umat," ujar Saleh
Ø  "Seyogianya warung atau restoran seperti itu dilarang buka siang hari karena menjadi fasilitator kemaksiatan," kata Yunahar Ilyas dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Sabtu (11/6)
Ø  Ketua MUI KH Ma’ruf Amin saat jumpa pers di Kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (31/05) lansir Kiblat.Net. “Kalau yang tidak puasa tentu harus menghormati yang puasa. Jangan dibalik, orang puasa menghormati yang tidak puasa. Itu terbalik,” ujarnya.

Tidak ada komentar: