Rokok, makruh, mubah apa haram
Waktu dipondokan, ada bahasan tentang rokok, Cuma sudah agak lupa, yang masih tersisa ingat adalah bahwa hukum merokok itu makruh. Diantara mudarris di pondokan ada yang merokok, seterusnya biasa melihat orang merokok dan sampai sekrang. mungkin karena begitu banyaknya orang merokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa dijumpai sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan bahkan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok, tidak ketinggalan para wakil rakyatpun merokok disamping ketiduran saat sidang.
Sehingga tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam. Kemudian ketika dikatakan bahwa hukum rokok dalam agama Islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram.
Dari beberapa penelitian banyak yang menyatakan bahwa rokok dapat merusak sistem organ tubuh seperti paru-paru dan jantung, menimbulkan kanker, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, merusak reproduksi. Bahkan semua itu tertera di bungkusnya, dan akhir-akhir ini, kegiatan olahraga yang disponsori rokok tidak boleh ditayangkan TV, oleh karena itu dapat dikatakan bahwa rokok itu haram. Firman Allah Qs: Annisa:29
وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29). Dan Qs 2 Al Baqoroh :
195 “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan“. Selain itu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh
memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula
membalasnya.” HR. Ibnu Majahhadits tersebut memberi makna bahwa perbuatan memberi mudhorot kepada orang lain adalah terlarang, dan nyatanya merokok tidak hanya menimbulkan mudhorot bagi diri sendiri, namun juga orang lain. Bahkan menurut penelitian ilmiah, perokok pasif justru mendapatkan dampak yang lebih buruk daripada perokok aktif
lebih ekstrim lagi merokok disamakan dengan menghisap berbagai
jenis bahan kimia berbahaya, diantaranya ialah nikotin yang terdapat dalam
setiap batang rokok atau pada daun tembakau yang dimasukkan dalam
sejenis kimia memabukkan yang diistilahkan sebagai candu. Dan setiap
yang memabukkan apabila dimakan, diminum, dihisap atau disuntik pada seseorang
maka ia di kategorikan sebagai candu yang mengandung elemen yang bisa
memabukkan. Dalam hal ini kemudian
dikatakan bahwa rokok sebagai benda "Haram untuk dimakan atau diminum atau
dihisap, malah wajib dijauhi atau ditinggalkan "Setiap yang memabukkan itu
adalah haram" H/R Muslim. Sabda Rasula lainnya “"Setiap sesuatu yang
memabukkan maka bahan tersebut itu adalah haram". H/R al-Bukhari, Muslim
dan Abu Daud.
lain lagi bagi yang menyanggah atau menyangkal bahwa rokok itu hukumnya haram, baginya rokok itu mubah atau hanya sebatas makruh, karena rokok tidak memabukkan. Dan "menghisap sebatang rokok tidak terasa memabukkan ". Firman Allah SWT QS 2 Al Baqoroh: 29 “
lain lagi bagi yang menyanggah atau menyangkal bahwa rokok itu hukumnya haram, baginya rokok itu mubah atau hanya sebatas makruh, karena rokok tidak memabukkan. Dan "menghisap sebatang rokok tidak terasa memabukkan ". Firman Allah SWT QS 2 Al Baqoroh: 29 “
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).Ayat ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa hukum asal dari benda yang diciptakan adalah mubah, hingga ada dalil yang memalingkan hukum asalnya (mubah), termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Jika benda seperti tembakau dan cengkeh digunakan secara bersama-sama atau terpisah, maka penggunaannya diperbolehkan. Dengan demikian, produk yang menggunakan bahan baku tembakau, cengkeh, atau benda-benda mubah lainnya, mengikuti hukum bahan bakunya. Jika bahan bakunya berhukum mubah, maka produk olahannya juga berhukum mubah. Oleh karena itu, selama rokok dibuat dari bahan-bahan mubah, maka status hukum rokok juga mubah, bukan haram atau makruh.
jika seseorang merokok, dan menyebabkan bahaya secara pasti
pada dirinya –muhaqqah- maka orang tersebut dilarang merokok, dikarenakan telah
tampak bahaya yang nyata bagi dirinya. Sebab, jika benda mubah mengandung atau
menimbulkan dlarar -bahaya- bagi
individu tertentu; dan dlararnya bersifat muhaqqah -terbukti- bagi
individu tersebut, maka benda itu haram dikonsumsi oleh individu itu, sedangkan hukum asal benda tersebut tetaplah
mubah, bukan haram. Udang misalnya, hukum asalnya adalah mubah. Akan tetapi,
bagi orang-orang tertentu, udang bisa mendatangkan bahaya –dlarar- yang
bersifat muhaqqah. Dalam kondisi semacam ini orang tersebut dilarang –haram-
mengkonsumsi udang, dikarenakan telah terbukti bahaya udang bagi dirinya.
Tetapi hukum asal udang tetaplah mubah, bukan haram. Sebab, adanya dlarar
-bahaya- pada benda-benda mubah, tidaklah mengubah status kemubahan dari benda
tersebut.