Pree wedding
Hampir semua undangan resepsi pernikahan disuguhkan
dengan poto pre wedding, disana diunggu pose kedua calon mempelai berpose,
sebagai tanta kemesraan atau keserasian dalam berpasangan-berumah tangga. Dalam
kalam singkatnya mereka calon pengantin pria dan wanita sudah berpose berdua,
terlihat mesra seperti layaknya suami istri, padahal mereka belum sah karena
belum menikah sesuai syariat Islam.
Keadaan atau kondisi seperti itu sering disalahpahami
di masyarakat, karena mereka akan menikah
dan berumah tangga, mereka kemudian diberikan kelonggaran. Dengan berbagai alasan, akhirnya mereka dapat
berduaan tanpa mahramnya, berjalan-jalan, atau bepergian, sampai melakukan poto
pre wedding dengan alasan untuk poto undangan pernikahan. Padahal hal yang
semacam tersebut tidaklah perlu, apalagi poto yang dilakukannya menunjukkan
kemesraan berdua dengan berbagai pose yang dilakukannya.*1 Kesemuanya hukumnya
masih haram dalam pandangan syariat Islam.*2 Namun yang demikian banyak
dijumpai di masyarakat, kesalahpahaman seperti inilah yang yang tidak boleh
terus berlangsung.
Demikian aturan syariat menerapkannya, kalau sampai
ada keinginan mempunyai poto atau pose kemesraan, hendaklah itu dilakukan
setelah akad nikah. Biasanya, ada jeda waktu tertentu antara acara akad nikah
dengan pesta walimah selama beberapa waktu atau hari, sehingga masih ada
kesempatan untuk mengambil gambar dan mencetaknya pada kartu undangan. Karena
dalam syariat disunnahkan adanya jeda, bahkan dalam usul fiqh disampaikan
sunnah duhul sebelum walimatur arsy.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara
mengeluarkan fatwa bahwa foto pre-wedding adalah haram. Prof. Dr. Abdullah
Syah, MA. mengatakan bahwa foto pre-wedding yang dimaksud adalah foto mesra
calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah. Foto pre-wedding
diharamkan, karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan apa-apa. Itu
tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Kalau mau memasang foto di dalam undangan, pasang
saja foto masing-masing bukan foto mesra.
Diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan
dengan dibarengi adanya ikhtilat atau percampuran laki-laki dan perempuan,
bermesraan berduaan dan membuka aurat. Foto pre wedding diharamkan karena
dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer
yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto
dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan
perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara
pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan
sikap rela dengan kemaksiatan.
----------------------mr
*1. Kepada mereka berdua juga haram untuk terlihat
sebagian auratnya, bersentuhan kulit, termasuk hal yang seharusnya dihindari
adalah melakukan shooting adegan yang menggambarkan bahwa mereka berdua adalah
sudah menjadi suami istri, dengan pose-pose yang dilakukannya, meskipun
tujuannya untuk dicetak pada kartu undangan pernikahan mereka berdua.
*2. Sebelum selesai ijab qabul antara ayah kandung
pihak pengantin perempuan dan menantu laki-lakinya, hubungan antara kedua insan
yang akan menikah itu tetap masih haram. Keharamannya tidak ada bedanya dengan
haramnya seorang wanita dengan laki-laki asing-ajnabi- lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar