Kamis, 10 April 2014

Pree wedding



Pree wedding

Hampir semua undangan resepsi pernikahan disuguhkan dengan poto pre wedding, disana diunggu pose kedua calon mempelai berpose, sebagai tanta kemesraan atau keserasian dalam berpasangan-berumah tangga. Dalam kalam singkatnya mereka calon pengantin pria dan wanita sudah berpose berdua, terlihat mesra seperti layaknya suami istri, padahal mereka belum sah karena belum menikah sesuai syariat Islam.

Keadaan atau kondisi seperti itu sering disalahpahami di masyarakat,  karena mereka akan menikah dan berumah tangga, mereka kemudian diberikan kelonggaran.  Dengan berbagai alasan, akhirnya mereka dapat berduaan tanpa mahramnya, berjalan-jalan, atau bepergian, sampai melakukan poto pre wedding dengan alasan untuk poto undangan pernikahan. Padahal hal yang semacam tersebut tidaklah perlu, apalagi poto yang dilakukannya menunjukkan kemesraan berdua dengan berbagai pose yang dilakukannya.*1 Kesemuanya hukumnya masih haram dalam pandangan syariat Islam.*2 Namun yang demikian banyak dijumpai di masyarakat, kesalahpahaman seperti inilah yang yang tidak boleh terus berlangsung.

Demikian aturan syariat menerapkannya, kalau sampai ada keinginan mempunyai poto atau pose kemesraan, hendaklah itu dilakukan setelah akad nikah. Biasanya, ada jeda waktu tertentu antara acara akad nikah dengan pesta walimah selama beberapa waktu atau hari, sehingga masih ada kesempatan untuk mengambil gambar dan mencetaknya pada kartu undangan. Karena dalam syariat disunnahkan adanya jeda, bahkan dalam usul fiqh disampaikan sunnah duhul sebelum walimatur arsy.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa foto pre-wedding adalah haram. Prof. Dr. Abdullah Syah, MA. mengatakan bahwa foto pre-wedding yang dimaksud adalah foto mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah. Foto pre-wedding diharamkan, karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan apa-apa. Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Kalau mau memasang foto di dalam undangan, pasang saja foto masing-masing bukan foto mesra.

Diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat atau percampuran laki-laki dan perempuan, bermesraan berduaan dan membuka aurat. Foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.

----------------------mr
*1. Kepada mereka berdua juga haram untuk terlihat sebagian auratnya, bersentuhan kulit, termasuk hal yang seharusnya dihindari adalah melakukan shooting adegan yang menggambarkan bahwa mereka berdua adalah sudah menjadi suami istri, dengan pose-pose yang dilakukannya, meskipun tujuannya untuk dicetak pada kartu undangan pernikahan mereka berdua.

*2. Sebelum selesai ijab qabul antara ayah kandung pihak pengantin perempuan dan menantu laki-lakinya, hubungan antara kedua insan yang akan menikah itu tetap masih haram. Keharamannya tidak ada bedanya dengan haramnya seorang wanita dengan laki-laki asing-ajnabi- lainnya.

Tidak ada komentar: