Kamis, 10 April 2014

GOLPUT



GOLPUT
Jelang pemilu 2014, banyak obrolan  ditengah-tengah masyarakat, mengenai sikap mereka terhadap pemilu tersebut, ada yang biasa-biasa saja, ada yang begitu antusias dan juga ada yang cuek, tidak peduli. Diantara mereka ada yang sudah punga jagoannya, ada yang masih bingung dan baru cari-cari dan ada yang memeng mereka tidak peduli, alias golput saja. Ada istilah yang berkembang di musim pilkada yang sudah tidak bergairah lagi, “ pilkada itu kalau sudah jadi pasti lupa, sebaliknya pilkabe kalau lupa pasti jadi”.
Terakhir di  pilkada tanggerang, khususnya di TPS 25-katakan saja begitu,  banyak yang tidak tahu siapa yang mesti dia usung. Bahkan panitia KPPS pun ternyata tidak banyak tahu, ia bekerja menyiapkan saja bagaima pilkada tersebut bisa berjalan lancar, tidak memperhatikan siapa calon-calon yang maju di pilkada tersebut. malam jelang pelaksanaan, datang kotak suara dengan atribut perlaksanaan, termasuk calon yang mesti dicoblos, dan saat itulah baru banyak yang tahu, tidak ketinggalan panitia KPPS.
Karenanya, dengan berbagai alasan dan kekecewaan pilkada-pemilu tidaklah terlalu keliru bila diantara masyarakat ada yang kemudian mengambil golput saja. Karena tidak ada pengaruhnya, menurutnya mereka yang mencalonkan diri, hanya dekat dan merayu masyarakat saat ada maunya, ingin dipilih, kalau sudah jadi lupa akan janjinya. Datang membawa seribu janji, pulang membawa  ma’af, begitu katanya. Lantas bagaimana sikap golput sebenarnya,  apakah ini merupakan kegagalan partai semata, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu makna dari pilkada atau pemilu tersebut. Atau memang pilkada sudah tidak menarik lagi, dengan berbagai alasan mengecewakan.
Dalam pandangan syariat, sebagai warga masyarakat harus taat pada aturan negara, sehingga tidak diperbolehkan golput, begitu sunnahnya.karena  dalam syariat ada hubungan erat antara politik dan syariat  yang  dicontohkan dalam sejarah  yaitu kepakuman kepemimpinan setelah Rasulullah Muhammad Saw wafat. "karenanya mengangkat seorang pemimpin adalah suatu keharusan, dan Pemilu adalah satu cara yang ditempuh untuk memilih pemimpin
Dalam kaidah syariah, terpilihnya pemimpin yang adil adalah tujuan, sedangkan pemilu adalah alat menuju ke sana sebagai wasilah. Hukum wasilah sama dengan hukum meraih tujuan. Sementara hukum golput dalam Islam adalah haram jika bermaksud menggagalkan pemilu, "makruh" jika bersikap acuh tak acuh, "mubah" jika tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang orang yang akan dipilih. "Golput baru menjadi wajib bila keseluruhan calon yang akan dipilih bersepakat untuk membuat bencana bagi bangsa, dimana ummat ada didalamnya.
1.      Haram
Golput menjadi haram - terlarang - apabila prilaku golput meniatkan dirinya untukmengacaukan pemilu yang akan dilaksanakan. Ia mempunyai tujuan untuk membuat kerusakan dan menggagalkan jalanya pemilu dengan trik-trik kotor politik yang tidak dibenarkan dalam Syari’at Islam, seperti  dengan mencoba menghasut,mempengaruhi dan memerintahkan orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Firman Allah SWT “ Mannat’ba’a nafsahu hawaahaa watamannaa alallohi alaamaaniya” Artinya : “Dan orang-orang yang lemah adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya dan mengharap kepada allah anugerah”
2.      Makruh
Makruh bila seseorang berprilaku golput dengan  didasarkan pada sikap acuh tak acuh dan perasaan tidak perduli dengan adanya pesta demokrasi. sikap seperti ini menjadi makruh yang apa bila dijauhi dan ditinggalkan oleh pelaku akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Firman Allah SWT “Waja’alnaahum aimmatan yahduuna bi’amrinaa lammaa shobaruu” Artinya : “Dan jadikanlah diantara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka bersabar”.
3.      Mubah
Mubah berarti boleh-boleh saja yang apabila dilaksanakan atau ditinggalkan pelaku tidak mendapatkan pahala ataupun dosa. Golput dihukumi MUBAH apabila dilakukan karena keaawaman seseorang teradap fisi misi yang dimiliki Partai, Caleg, atau Calon Presiden yang akan dipilih, Ia melakukan Golput karena takut salah memilih, Nabi Muhammad SAW telah bersabda : “Da’maa yariibuka ilaa aayuriibuka” Artinya : “Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu, kepada sesuatu yang tidak meragukanmu”
5.      Wajib
Golput juga bisa dihukumi wajib jika semua Partai, Caleg atau Calon Presidenya telah nyata-nyata mempunyai fisi dan misi mengembangkan kezaliman dan membawa kehancuran Negara serta membuat kerusakan dimuka bumi misalnya, berencana menciptakan peperangan tanpa alasan yang jelas, mengganti idiologi negara, bertujuan memberantas agama, mengadakan pembunuhan masal pada suatu etnis dan lain sebagainya. Seperti sabda Nabi SAW “Man mingkummungkaron fal yugoyyir biyadihi “ siapa saja yang  melihat kemungkaran maka hendaklah ia rubah dengan kekuasaanya “ dalam hal ini rakyatlah yang menentukan kekuasaanya.
 “ Yaa ayyuhalladziina aamanuu ati’ulloha watiiurosuula waulil amri mingkum “
Wahai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah, Rasul-Nya, dan Pemimpin yang memerintahmu. (QS. An-nisa 59 )
Demikianlah beberapa alasan yang bisa diambil dalam menyikapi pemilu 9 april 2014, dengan resume singkat :
1.     Bila calon-calonnya baik semua, maka kewajiban ummat  memilih yg terbaik.
2.    Bila Calon-calonnya hanya satu baik , yg lain tdk, maka  kewajiban ummat memilih yg baik.
3.    Bila calon-calonnya buruk semua. Maka ummat berwajiban  memilih yg buruknya sedikit, dengan kata lain yang lebih baik dari dua yang buruk agar yg lebih  buruk tidak muncul sebagai pemenang/pemimpin
4.    Bila semua calon buruk dan berniat menhancurkan, maka ummat wajib golput.
------------------
Golput- disini mengandung arti orang yang dengan sengaja tidak menggunakan hak suaranya dalam sebuah PEMILU karena ada alasan tertentu ataupun karena acuh dengan adanya pesta demokrasi tersebut

Tidak ada komentar: