GOLPUT
Jelang pemilu 2014, banyak obrolan
ditengah-tengah masyarakat, mengenai
sikap mereka terhadap pemilu tersebut, ada yang biasa-biasa saja, ada yang
begitu antusias dan juga ada yang cuek, tidak peduli. Diantara mereka ada yang
sudah punga jagoannya, ada yang masih bingung dan baru cari-cari dan ada yang
memeng mereka tidak peduli, alias golput saja. Ada istilah yang berkembang di
musim pilkada yang sudah tidak bergairah lagi, “ pilkada itu kalau sudah jadi
pasti lupa, sebaliknya pilkabe kalau lupa pasti jadi”.
Terakhir di pilkada tanggerang, khususnya di TPS 25-katakan
saja begitu, banyak yang tidak tahu
siapa yang mesti dia usung. Bahkan panitia KPPS pun ternyata tidak banyak tahu,
ia bekerja menyiapkan saja bagaima pilkada tersebut bisa berjalan lancar, tidak
memperhatikan siapa calon-calon yang maju di pilkada tersebut. malam jelang pelaksanaan,
datang kotak suara dengan atribut perlaksanaan, termasuk calon yang mesti
dicoblos, dan saat itulah baru banyak yang tahu, tidak ketinggalan panitia
KPPS.
Karenanya, dengan berbagai alasan
dan kekecewaan pilkada-pemilu tidaklah terlalu keliru bila diantara masyarakat
ada yang kemudian mengambil golput saja. Karena tidak ada pengaruhnya,
menurutnya mereka yang mencalonkan diri, hanya dekat dan merayu masyarakat saat
ada maunya, ingin dipilih, kalau sudah jadi lupa akan janjinya. Datang membawa
seribu janji, pulang membawa ma’af,
begitu katanya. Lantas bagaimana sikap golput sebenarnya, apakah ini merupakan kegagalan partai semata,
sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu makna dari pilkada atau pemilu
tersebut. Atau memang pilkada sudah tidak menarik lagi, dengan berbagai alasan
mengecewakan.
Dalam pandangan syariat, sebagai
warga masyarakat harus taat pada aturan negara, sehingga tidak diperbolehkan
golput, begitu sunnahnya.karena dalam
syariat ada hubungan erat antara politik dan syariat yang dicontohkan dalam sejarah yaitu kepakuman kepemimpinan setelah
Rasulullah Muhammad Saw wafat. "karenanya mengangkat seorang pemimpin
adalah suatu keharusan, dan Pemilu adalah satu cara yang ditempuh untuk memilih
pemimpin
Dalam kaidah syariah, terpilihnya pemimpin yang adil adalah
tujuan, sedangkan pemilu adalah alat menuju ke sana sebagai wasilah. Hukum
wasilah sama dengan hukum meraih tujuan. Sementara hukum golput dalam Islam
adalah haram jika bermaksud menggagalkan pemilu, "makruh" jika
bersikap acuh tak acuh, "mubah" jika tidak memiliki pengetahuan
mendalam tentang orang yang akan dipilih. "Golput baru menjadi wajib bila
keseluruhan calon yang akan dipilih bersepakat untuk membuat bencana bagi
bangsa, dimana ummat ada didalamnya.
1. Haram
Golput menjadi haram - terlarang - apabila prilaku golput
meniatkan dirinya untukmengacaukan pemilu yang akan dilaksanakan. Ia mempunyai
tujuan untuk membuat kerusakan dan menggagalkan jalanya pemilu dengan trik-trik
kotor politik yang tidak dibenarkan dalam Syari’at Islam, seperti dengan mencoba menghasut,mempengaruhi dan
memerintahkan orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Firman Allah SWT
“ Mannat’ba’a nafsahu hawaahaa watamannaa alallohi alaamaaniya” Artinya : “Dan
orang-orang yang lemah adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya dan mengharap
kepada allah anugerah”
2. Makruh
Makruh bila seseorang berprilaku golput dengan didasarkan pada sikap acuh tak acuh dan
perasaan tidak perduli dengan adanya pesta demokrasi. sikap seperti ini menjadi
makruh yang apa bila dijauhi dan ditinggalkan oleh pelaku akan mendapatkan
pahala dari Allah SWT. Firman Allah SWT “Waja’alnaahum aimmatan yahduuna
bi’amrinaa lammaa shobaruu” Artinya : “Dan jadikanlah diantara mereka itu
pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka
bersabar”.
3. Mubah
Mubah berarti boleh-boleh saja yang apabila dilaksanakan atau
ditinggalkan pelaku tidak mendapatkan pahala ataupun dosa. Golput dihukumi
MUBAH apabila dilakukan karena keaawaman seseorang teradap fisi misi yang
dimiliki Partai, Caleg, atau Calon Presiden yang akan dipilih, Ia melakukan
Golput karena takut salah memilih, Nabi Muhammad SAW telah bersabda : “Da’maa
yariibuka ilaa aayuriibuka” Artinya : “Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu,
kepada sesuatu yang tidak meragukanmu”
5. Wajib
Golput juga bisa dihukumi wajib jika semua Partai, Caleg atau
Calon Presidenya telah nyata-nyata mempunyai fisi dan misi mengembangkan
kezaliman dan membawa kehancuran Negara serta membuat kerusakan dimuka bumi
misalnya, berencana menciptakan peperangan tanpa alasan yang jelas, mengganti
idiologi negara, bertujuan memberantas agama, mengadakan pembunuhan masal pada
suatu etnis dan lain sebagainya. Seperti sabda Nabi SAW “Man mingkummungkaron
fal yugoyyir biyadihi “ siapa saja yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia rubah dengan
kekuasaanya “ dalam hal ini rakyatlah yang menentukan kekuasaanya.
“ Yaa ayyuhalladziina
aamanuu ati’ulloha watiiurosuula waulil amri mingkum “
Wahai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah,
Rasul-Nya, dan Pemimpin yang memerintahmu. (QS. An-nisa 59 )
Demikianlah beberapa alasan yang bisa diambil dalam menyikapi
pemilu 9 april 2014, dengan resume singkat :
1. Bila calon-calonnya
baik semua, maka kewajiban ummat memilih
yg terbaik.
2. Bila
Calon-calonnya hanya satu baik , yg lain tdk, maka kewajiban ummat memilih yg baik.
3. Bila calon-calonnya
buruk semua. Maka ummat berwajiban
memilih yg buruknya sedikit, dengan kata lain yang lebih baik dari dua
yang buruk agar yg lebih buruk tidak
muncul sebagai pemenang/pemimpin
4. Bila semua
calon buruk dan berniat menhancurkan, maka ummat wajib golput.
------------------Golput- disini mengandung arti orang yang dengan sengaja tidak menggunakan hak suaranya dalam sebuah PEMILU karena ada alasan tertentu ataupun karena acuh dengan adanya pesta demokrasi tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar